KEWAJIBAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM KONTRAK ASING DI INDONESIA

Windy Yolandini, Mada Apriandi

Abstract


Salah satu unsur yang diperlukan dalam melakukan perjanjian yang dibuat di Indonesia adalah penggunaan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa perjanjian. Secara tegas penggunaan Bahasa Indonesia khususnya dalam kontrak asing dapat dilihat dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan lembaga Negara serta lagu kebangsaan. Namun, Undang-undang ini tidak memberikan akibat hukum bagi perjanjian yang  menggunakan Bahasa selain Bahasa Indonesia, sehingga timbulnya sengketa mengenai akibat dari perbuatan hukum tersebut. Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah akibat hukum dari kontrak yang tidak menggunakan bahasa Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menjelaskan dan menganalisis tentang kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam kontrak asing di Indonesia. Teknik penarikan kesimpulan yang digunakan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, Akibat dari kontrak yang tidak menggunakan bahasa Indonesia sebenarnya tidak dapat dikatakan batal demi hukum hal ini dikarenakan suatu perjanjian dapat dikatakan batal demi hukum apabila tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 1320, pasal 1335, dan pasal 1337 KUHPerdata

Full Text:

PDF

References


Buku-buku :

Abdul Rasyid Saliman, 2008, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori Dan Contoh Kasus, Jakarta: Kencana.

Firman Floranta Adonara, 2014, Aspek-Aspek Hukum Perikatan, Bandung:Mandar Maju.

Handri Raharjo, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, Yogyakarta: Penerbit PustakaYustisia

J. Satrio, Hukum perikatan, Perikatan yang lahir dari Perjanjian, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung,

M.Yahya Harahap,1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: PT. Alumni.

Muhammad Syaifuddin, 2012, Hukum Kontrak memahami kontrak dalam perspektif filsafat, teori, dogmatik, dan praktik Hukum (seri Pengayaan Hukum Perikatan), Bandung: Cv.Mandar Maju

Muhamad Djumhana, 2008, Asas-Asas Hukum Perbankan, Cetakan ke- 1. Bandung : Citra,

Munir Fuady, 2000, Arbitrase Nasional; Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis,Bandung :PT Citra Aditya Bakti.

Rachmadi Usman, 2011,Hukum Kebendaan, Ed.1.Cet.1,Jakarta : Sinar Grafika,

Salim, dkk.2008, Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU), Sinar Grafika, Jakarta.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers.

Subekti,1996,Hukum Perjanjian,Jakarta: PT. Intermasa

Syahmin,2011, Hukum Kontrak Internasional, Rajawali Pers,Jakarta.

Jurnal, Makalah, Tesis, Disertasi :

Betty Ayu R. J., 2011, Risiko Dalam Perjanjian Jual Beli Benda Bergerak Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, Skripsi (Medan: Universitas Sumatera Utara),

Chintya Indah Pertiwi, F.X. Joko Priyono, 2018, Implikasi Hukum Kontrak Bisnis Internasional Yang Dibuat Dalam Bahasa Asing, notarius, volume 11 nomor 1 tahun 2018, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Denggan Mauli Tobing, 2008, Risiko Hukum Yang Terjadi Di Dalam Perjanjian Kredit Bank Dalam Kaitannya Dengan Perlindungan Konsumen, Skripsi (Medan: Universitas Sumatera Utara).

Ficky Nento, 2016, Tinjauan Hukum Hapusnya Perikatan Jual Beli Barang Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Lex Crimen Vol. V/No. 6/Ags/2016, Manado : Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.

Ikatan Hakim Indonesia, Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXXIII No. 386 Januari 2018.

Ifada Qurrata A’yun Amalia, 2018, Akibat hukum pembatalan perjanjian, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, volume 1 nomor 1 tahun 2018, Surabaya: Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. .

Internet :

Priskila P. Penasthika, 2019, Akhirnya Terbit Juga! Perpres Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia,https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5da558b417de8/akhirnya-terbit-juga-perpres-tentang-penggunaan-bahasa-indonesia-oleh--priskila-p-penasthika/,diakses dari www.hukumonline.com, pada hari selasa 2 Desember 2019 pukul 14.50 WIB.

Peraturan Perundang-undangan :

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Bhasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v2i1.555

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: