LIMITASI HAK KREDITOR SEPARATIS ATAS PELUNASAN PIUTANG SETELAH LAMPAU WAKTU PENJUALAN JAMINAN KEBENDAAN DALAM PROSES PENYELESAIAN KEPAILITAN DI PENGADILAN NIAGA

Judistira Yusticia, Iza Rumesten

Abstract


Abstrak : Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan kewajiban pembayaran utang membagi 3 jenis penggolongan kreditor yaitu kreditor konkuren, kreditor preferen dan kreditor separatis, Ketentuan Pasal 56 ayat (1) mengenai penangguhan hak eksekusi kreditor separatis dianggap sebagai ketentuan yang tidak sejalan serta inkonsisten terhadap ketentuan yang telah diatur didalam Pasal 55 Ayat 1 dan merupakan limitasi terhadap hak-hak kreditor separatis yang berdampak pada pemberian batas waktu penjualan benda yang dijadikan jaminan oleh debitor kepada kreditor separatis, Dengan demikian hak Kreditor separatis sebagaimana Kreditor yang dapat menjual sendiri dan mengambil sendiri hasil penjualan dari utang harta debitor pailit dan memiliki Hak yang terpisahkan dari harta pailit umumnya sebagaimana yang diatur didalam Pasal 55 ayat 1 menimbulkan pertentangan dengan Pasal 56 dan Pasal 59 terkait dengan limitasi hak kreditor separatis atas pelunasan piutang setelah lampau waktu penjualan jaminan kebendaan dan perlindungan hak-hak kreditor separatis serta terjadi ketidakserasian dengan prinsip hukum jaminan kebendaan. Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana kedudukan hak kreditor separatis setelah lampau waktu penjualan jaminan kebendaan, Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu Penelitian yang menggunakan bahan-bahan hukum dari penelitian kepustakaan yang dikumpulkan dari bahan-bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa adanya ketentuan Pasal 56 ayat 1 dan Pasal 59 ayat 1 mengakibatkan kreditor separatis kehilangan kedudukan dan haknya sebagai kreditor separatis yang mengakibatkan berubah kedudukannya sebagai kreditor konkuren yang tidak mempunyai hak preferen dan hak eksekusi atas hak jaminan kebendaannya.

Kata Kunci : Kepailitan, Jaminan, Kreditor Separatis.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku-buku :

Annalisa Y, 2007,Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Alternatif Penyelesaian Utang-Piutang), Palembang : Penerbit Unsri.

Ivida Dewi Amrih Suci dan Herowati Poesoko, 2016, Hukum Kepailitan Kedudukan dan Hak Kreditor Separatis atas Benda Jaminan Deitor Pailit, Yogyakarta : LaksBang Pressindo.

Jonny Ibrahim, 2006, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2005, Pedoman Menangai Perkara Kepailitan, Jakarta : PT RajaGrafindo.

Munir Fuady, 2014, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktik, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Munir Fuady, 2013, Hukum Jaminan Utang, Jakarta: Erlangga.

Munir Fuady, 2002, Hukum Pailit, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Man S. Sastrawidjaja, 2006, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung ; Alumni.

Nindyo Pramono & Sularto, 2017, Hukum Kepailitan dan Keadilan Pancasila, Yogyakarta : Penerbit Andi.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Sutan Remy Sjahdeini, 2015, “Hukum Kepailitan memahami undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan”, Jakarta : PT Pustaka Utama Grafiti.

Jurnal, Makalah, Tesis, Disertasi :

Aria Alim Wijaya dkk, 2019, Hak Eksekusi Kreditor Separatis Terhadap Benda Agunan Dalam Kepailitan, Pactum Law Journal, Vol 2 No. 03, 2019, Lampung : Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Iza Rumesten R.S, 2012, Model Ideal Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12 No. 1 Januari 2012, Palembang : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.

Lili Naili Hidayah, 2016, Kedudukan Hukum Pemegang Hak Tanggungan Dalam Hal Terjadinya Kepailitan Suatu Perseroan Terbatas Menurut Perundang-Undangan Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 7, Nomor 2, Oktober, 2016, Jambi : Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Sri Redjeki Slamet, 2016, Perlindungan Hukum Dan Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Hal Terjadi Kepailitan Terhadap Debitor, Lex Jurnalica, Volume 13 Nomor 2, Agustus 2016, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul.

Internet :

Hukum Online, Hukum Kepailitan Dinilai Reduksi Hukum Jaminan Kebendaan (Kurator meminta agar hak kreditor separatis tidak direduksi), diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt531eb1cff17ac/hukum-kepailitan-dinilai-reduksi-hukum-jaminan-kebendaan/, pada hari minggu tanggal 01 Desember 2019, Pukul 19.41. WIB.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kapailitan dan Kewajiban Pembayaran Utang . Lembaran Negara RI Tahun 2004, Nomor 131. Tambahan Lembaran Negara RI, Nomor 4443. Sekertarit Negara. Jakarta.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Lembaran Negara RI Tahun 1996, Nomor 42. Tambahan Lembaran Negara RI, Nomor 3632. Sekertarit Negara. Jakarta.

Undang - undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999, Nomor 168. Tambahan Lembaran Negara RI, Nomor 3889 Sekertarit Negara. Jakarta.

Undang - undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Lembaran Negara RI Tahun 1998, Nomor.182. Tambahan Lembaran Negara RI, Nomor.3790 Sekertarit Negara. Jakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v2i1.554

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: