Hakikat Pengembalian Kerugian Negara; Sebuah Penghukuman Buat Pelaku Atau Pemulihan Bagi Korban?

Rena Yulia

Abstract


The phenomenon of returning state losses by corruptors has lately become a trend in the law enforcement process. Some of the returns were made during the investigation stage, during the trial process, some even after the verdict. As a result of returning state losses to perpetrators, among others, get a sentence reduction. However, sometimes the amount of return is not proportional to the total loss of the country as a whole. Therefore, the purpose of this paper is to examine the nature of the recovery of state losses intended to punish the perpetrators or to recover the losses of victims (the state). This will have an impact on the mechanism and effectiveness of returning state losses. This paper is expected to be able to describe in full the nature of the recovery of state losses so that they can be used as a basis for eradicating corruption. key word: corruption; state loss; return

Full Text:

PDF

References


Ade Mahmud, “Problematika Asset Recovery Dalam Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Yudisial Vol. 11 No. 3 Desember 2018: 347 – 366.

Budi Suhariyanto, “Restorative Justice Dalam Pemidanaan Korporasi Pelaku Korupsi Demi Optimalisasi Penembalian kerugian Negara”, Jurnal Rechvinding, Volume 5, Nomor 3, Desember 2016.

Guntur Rambey, “Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti Dan Denda”, De Lega Lata, Volume I, Nomor 1, Januari – Juni 2016.

Muhammad Yusuf, Merampas Aset Koruptor (Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia), Jakarta: Kompas, 2013.

Mulyadi Alrianto Tajuddin, “Penerapan Pidana Tambahan Uang Pengganti Sebagai Premium Remedium Dalam Rangka Pengembalian Kerugian Negara”, Jurisprudentie Volume 2 Nomor 2 Desember 2015.

Puteri Hikmawati, “Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Pembayaran Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi, Dapatkah Optimal?”, Negara Hukum: Vol. 10, No. 1, Juni 2019.

Romli Atmasasmita, Perampasan Aset dalam Praktik Peradilan, Makalah disampaikan pada Wokshop Perampasan Aset Tindak Pidana, diselenggarakan oleh Pengurus Mahupiki DKI Jaya dan Pengurus Pusat Mahupiki, kerjasama dengan Majalah Requisitoir, Hotel Sultan tanggal 29-29 Agustus 2014.

Rudi Hendra Pakpahan, “Pembaharuan Kebijakan Hukum Asset Recovery: Antara Ius Constitutum dan Ius Constituendum”, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 16 No. 3 September 2019, 369-378.

Rustam, “Pelaksanaan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara (Asset Recovery) Dalam Tindak Pidana Korupsi”, Dimensi, Vol. 6, No. 2:206-225 Agustus 2017.

Widyo Pramono, “Peran Kejaksaan Terhadap Aset Revocery Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi”, Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi “Asas-asas Hukum Pidana dan Kriminologi serta Perkembangannya Dewasa ini”, Kerjasama MAHUPIKI dan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 23-27 Februari 2014.

Widyo Pramono, Pemberantasan Korupsi dan Pidana Lainnya (Sebuah Perspektif Jaksa dan Guru Besar), Jakarta: Kompas, 2017.

b. Sumber lain:

https://daerah.sindonews.com/read/1272192/174/kejari-serang-kembalikan-uang-kerugian-negara-rp3-miliar-dari-korupsi-jembatan-kedaung-1515485047 diakses 6 Oktober 2019

http://faktabanten.co.id/2kejari-lebak-kembali-terima-rp-200-juta-pengembalian-uang-hasil-korupsi-bibit-kakao/ diakses 6 Oktober 2019

https://news.detik.com/berita/4396392/jejak-korupsi-shelter-tsunami-banten-hingga-uang-segunung-dibalikin diakses 6 oktober 2019

https://news.detik.com/berita/d-3567351/terbukti-korupsi-alkes-ratu-atut-divonis-55-tahun-penjara diakses 6 oktober 2019

Wawancara dengan Joko Sutanto, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lebak, 7 Oktober 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v2i1.553

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: