PENERAPAN KEWAJIBAN PENUNTUT UMUM MELAKUKAN PENYIDIKAN DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PERUSAKAN HUTAN (Studi Kasus/Perkara Perusakan Hutan Pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan)

meri aryani meri aryani, Syarifuddin Pettanase, Firman Muntaqo

Abstract


Penerapan kewajiban penuntut umum melakukan penyidikan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara pidana perusakan hutan (studi kasus/perkara perusakan hutan pada kejaksaan tinggi sumatera selatan) difokuskan terhadap adanya pemberian wewenang kepada penuntut umum untuk melakukan penyidikan serta faktor yang menyebabkan penyidikan oleh penyidik yang tertuang dalam berkas acara pemeriksaan dianggap kurang lengkap oleh jaksa penuntut umum. Penelitian ini adalah penelitian normatif. Bahan penelitian diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tersier. Dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang didukung wawancara Menggunakan pendekatan penelitian deskriftif kualitatif dengan teknik penarikan kesimpulan deduktif. Hasil penelitian ini adalah kelengkapan persyaratan berkas perkara perusakan  hutan yang harus dilengkapi oleh penyidik berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pada dasarnya masih mengacu KUHAP, dan/atau alat bukti lain berupa informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau peta. faktor-faktor yang menyebabkan PPNS tidak dapat memenuhi kelengkapan berkas berdasrkan Studi Kasus/Perkara Perusakan Hutan Pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan adalah : 1. Faktor Peraturan Perundang-undangan, 2. Faktor Internal, 3. Fakor Fasilitas. Tindakan Jaksa Penuntut Umum untuk dapat menyelesaikan perkara perusakan hutan, yaitu : Koordinasi antara penuntut umum dengan penyidik sejak awal penerbitan SPDP; melakukan pendekatan multi rezim hukum yang mengandalkan berbagai peraturan perundang-undangan terkait. Dalam pelaksanaan percepatan penyelesaian perkara pidana perusakan hutan di masa mendatang hendaknya ada aturan yang jelas, defenitif, spesifik dan lengkap mengenai kedudukan penyidik dalam tindak pidana perusakan hutan dan harus ada SOP yang jelas dalam pengambil alihan kewenangan penyidik oleh Penuntut Umum.

Kata Kunci: Hutan, Pidana Perusakan Hutan, Penyidikan, Penuntut Umum kewenangan.


Full Text:

PDF

References


AF, M.Abdul Kholiq, Buku Pedoman Hukum Pidana, fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2002.

Arief, Barda Nawawi, Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Badan Penerbit Universitas Diponogoro, 2006.

---------------------------------, 2011, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana, Jakarta

---------------------------------, 2011, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana, Jakarta

Aryo, A. Mukti, 2001, mencari Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Atmasasmitha, Romli, “Sistem Peradilan Pidana Kontemporer”, Kencana, Jakarta, 2011.

Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspitasari, 2005, Aspek-aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, UII Press, Yogyakarta

Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspitasari, 2005, Aspek-aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, UII Press, Yogyakarta

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

Dimiyati, Khudzaifah, 2004, Teorisasi Hukum: Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990, Surakarta: Muhammadiyah University Press

Effendy, Marwan, Kejaksaan Republik Indonesia, Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2007.

Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.

Hasan, Sholihin, “Menakar Illegal Loging,Fiqih Lingkungan Hidup”, Jurnal Hukum Islam, Kopertais Wilayah IV Surabaya, Volume 01, Nomor 01, Maret 2009.

HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani,” Penerapan Teori Hukum dalam Penelitian Disertasidan Tesis”, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Kusumaatmadja, Mchtar, 1975, Pengaturan Hukum Masalah Lingkungan Hidup Manusia Beberapa Pikiran dan Saran, Bina Cipta, Bandung

Lamintang, P.A.F, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Ctk. Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Marbun, Rocky, Sistem Peradilan Pidana Indonesia : Suatu Pengantar, Setara Press, Malang, 2015.

Mareta, Josefhin, “Tindak Pidana Illegal Logging Dalam Konsep Keamanan Nasional (Illegal Logging Crime in National Security Concept)”, Jurnal Rechtsvinding, volume 5, Nomor 1, April, 2016.

Marzuki, Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Muhammad, Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1998, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana, PT. Alumni, Bandung

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, BP Universitas Diponegoro, Semarang, 1995.

------------, Hak Asasi Manusia Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 1997.

Najih, Mokhammad, 2014, Politik Hukum Pidana (Konsepsi Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Cita Negara Hukum), Setara Press, Malang

Pope, “ Strategi Memberantas Korupsi”, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2003.

Qamar, Nurul, Hukum Itu Ada Tapi Harus Ditemukan, Pustaka Refleksi, Makassar, 2010.

Rahardjo, Satjipto, 1977, Pemanfaatan Ilmu-ilmu SOsial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Alumni, Bandung

Reksodiputro, Mardjono, Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas- batos Toleransi, Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum., Jakarta, 1994.

Ansori Sabuan, 1990, Hukum Acara Pidana, Angkasa, Bandung

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 2010

Sumardjono, Maria S.W., Pedoman Pembuatan Usulan Penelitia : Sebuah Panduan Dasar, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001

Sunarso, Siswanto, “Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa”,Rineka Cipta, 2005.

Setia, Alam Zain, 1997, “Hukum Lingkungan Konservasi Hutan Dan Segi-Segi Pidana”, Ctk. Pertama, Jakarta: PT. Rineka cipta

Bagir Manan, Hukum Positif Indonesia, Yogyakarta : FH UII Press Edition, 2004.

Clarkson. C.M.V., Dalam Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri 6, Tanggung Jawab Pidana Korporasi Dalam RUU KUHP, Elsam, Jakarta, 2005.

Farid Indarti Maria S, Ilmu Perundang-undangan 2: Proses dan Teknik Pembuatannya, Yogyakarta : PT. Kanisius, 2007.

Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana: Untuk Mahasiswa dan Praktisi, Bandung : Mandar Maju, 2003.

Koesparmono Irsan, Hukum Acara Pidana, Jakarta : Gramata Publishing, 2007.

M. Karjadi dan R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dengan Penjelasan Resmi danKomentar, 1997.Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta, 2007.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v2i2.533

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: