PENGGUNAAN SENJATA API RAKITAN DAN BAHAN PELEDAK
Abstract
Penelitian tesis ini berjudul “Penggunaan Senjata Api Rakitan Dan Bahan Peledak” yang di latar belakangi adanya tingkat perkembangan kejahatan di Indonesia semakin hari semakin tinggi bahkan para pelaku kejahatan tidak lagi menggunakan cara-cara konvensional dalam beraksi. untuk memperlancar aksinya para pelaku kejahatan pada umumnya menggunakan alat bantu seperti senjata api. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas menimbulkan permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimanakah proses kepemilikan senjata api dan bahan peledak oleh sipil? 2. Apakah urgensi kepemilikan dan penggunaan senjata api dan bahan peledak oleh sipil? Siapakah yang berwenang mengeluarkan kebijakan perizinan penggunaan senjata api dan bahan peledak untuk kepentingan militer dan sipil?. Untuk menjawab permasalahan tersebut di gunakan metode penelitian hokum normatif, dengan menggunakan teori Negara hukum sebagai Grand Theory, teori kewenangan sebagai middle theory, dan asas-asas dan pengaturan tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak sebagai applied theory, dari hasil penelitian tersebut dapat di simpulkan bahwa proses kepemilikan senjata api dan bahan peledak di atur dalam Kapolri No. Pol. : Skep / 82 / II / 2004 Tgl 16 Pebruari 2004. Urgensi kepemilikan dan penggunaan senjata api dan bahan peledak oleh sipil, untuk sipil dalam rangka menjaga keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, sedangkan senjata api untuk kepentingan sipil sebatas digunakan untuk kepentingan individual berupa pembelaan diri dan hobi serta untuk kepentingan olahraga. Yang berwenang mengeluarkan kebijakan perizinan penggunaan senjata api dan bahan peledak untuk kepentingan militer dan sipil adalah Kepala Kepolisian Negara atau Kapolri dan tidak bisa didelegasikan kepada Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda setempat.
Kata Kunci: Bahan Peledak, Kepemilikan Senjata Api, , Militer dan Sipil
Full Text:
PDFReferences
Buku-Buku:
Anak Agung Ngurah Bayu Ariadi, 2013, “Pertanggung Jawaban Pidana Atas Penyalahgunaan Senjata Api”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Olivia, 2013, “Penyalahgunaan Penggunaan Sejata Api Oleh Anggota Kepolisian” Manado, Unsrat.
Runturambi, Pujiastuti, 2015, Senjata Api dan Penanganan Tindak Kriminal, Jakarta, Pustaka Obor Indonesia.
Soedjono, 1988, Penanggulangan Kejahatan Crime Prevention, Penerbit alumni Bandung.
Wibowo, 2016. “Pengawasan Terhadap Kepemilikan Senjata Api Rakitan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 di Kota Pontianak” Pontianak. Untan
Undang-Undang:
Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2010, Berita Negara RI Tahun 2010 Nomor 338.
Perkap Nomor: 13 / X / 2006 Tanggal 3 Oktober 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Tni atau Polri untuk Kepentingan Olahraga.
Undang-undang UU No.2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Internet:
www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2011/01/110118_senjataapi.shtml
www.bphn.go.id/data/documents/pkj-2011-7.pdf
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v2i3.532
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.