KARAKTERISTIK PERJANJIAN KERJASAMA OPERASI/ JOINT OPERATION

Authors

  • Dwi Novita Sari

DOI:

https://doi.org/10.28946/lexl.v1i3.511

Abstract

Salah satu bentuk badan usaha adalah dalam bentuk Operasi Bersama / Operasi Bersama, dasar hukumnya adalah Pasal 1338 KUH Perdata. Perjanjian kerja sama tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum perjanjian, menurut pasal 1320 KUHPerdata. Badan usaha yang akan dibahas di sini adalah kolaborasi dua badan hukum domestik untuk membentuk kemitraan operasi bersama antara PT. Citra Mitra Properti dengan PT Cipta ArsiGriya. Permasalahan Karakteristik perjanjian Operasi Bersama berdasarkan Akta Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Tanah No. 47 tanggal 29 Juni 2007 antara PT. Citra Property Partners dan PT. Cipta ArsiGriya dan tanggung jawab hukum dan penyelesaian perselisihan dalam Operasi Kerjasama / Operasi Bersama baik perjanjian internal maupun perjanjian eksternal berdasarkan Akta Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Tanah No. 47 tanggal 29 Juni 2007 antara PT. Citra Property Partners dan PT. Cipta ArsiGriya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan didukung oleh data empiris. Dalam penelitian hukum normatif hanya diperiksa bahan pustaka atau bahan sekunder, yang dapat mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, Karakteristik dari Perjanjian Operasi Bersama berdasarkan Akta Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Tanah No. 47 tanggal 29 Juni 2007 antara PT. Citra Property Partners dan PT. Cipta ArsiGriya adalah sebagai berikut: 1. Membentuk badan usaha atau badan manajemen; 2. Dalam bentuk Aliansi Masyarakat Sipil (Maatschap); 3. Badan usaha atau badan manajemen dapat melakukan tindakan hukum; 4. Penggunaan nama bersama; 5. Para pihak bertanggung jawab; 6. Memiliki elemen Perusahaan. Tanggung jawab hukum dan penyelesaian perselisihan dalam Operasi Bersama / Operasi Bersama pada perjanjian disepakati untuk menyelesaikan masalah dalam musyawarah terkait dengan tindakan yang dilarang dalam kontrak atau perjanjian (default). Tanggung jawab hukum dan penyelesaian sengketa perjanjian eksternal, yaitu pihak ketiga jika terjadi wanprestasi, maka pihak kedua yang harus bertanggung jawab adalah PT. Citra Mitra Properti. Karena tindakan hukum yang dilakukan oleh badan usaha atau badan manajemen, otoritas penuh PT. Citra Mitra Properti.

References

Annalisa Yahanan, Muhammad Syaifuddin, dan Yunial Laili Mutiari, 2009, Perjanjian Jual Beli Berklausula Perlindungan Hukum Paten, Tunggal Mandiri Publishing, Malang.

Christian Franks, 2012, Tesis: “Joint Operation Sebagai Subyek Dalam Kepailitanâ€, Jakarta: UI.

M. Syaifuddin, 2012, HUKUM KONTRAK Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan), Mandar Maju, Bandung.

Muhammad Syaifuddin, 2012, Hukum Kontrak, Bandung : Mandar Maju.

Wawancara

Hasil wawancara kepada Ela Maria Fransisca, SH, MH, S.PN sebagai Notaris dan PPAT pada tanggal 28 Oktober 2018

Hasil wawancara kepada Jhon Harrys, SH sebagai Manajer Legal & Permit di Badan Pengelola Citra Arsigriya JO pada tanggal 17 Desember 2017

Downloads

Published

2020-01-11

Issue

Section

Articles