PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA GRATIFIKASI DI INDONESIA

Arraeya Arrineki Athallah, KN Sofyan Hasan, Henny Yuningsih

Abstract


Praktik gratifikasi yang merupakan salah satu bentuk rumusan delik dari tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor. Selain penggelapan dalam jabatan, suap menyuap dan gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi yang menarik perhatian karena suap menyuap dan gratifikasi ini menurut penulis merupakan sebuah kesatuan yang sulit dibedakan. Hal tersebut karena gratifikasi dapat terjadi karena didahului adanya suap yang dilakukan oleh pelaku, tetapi bukan merupakan kesepakatan awal dari kedua belah pihak. Terdapat beberapa permasalahan yang timbul semenjak diaturnya perbuatan ini yang disebabkan oleh beberapa faktor. Oleh karena hambatan tersebut, penegakan mengenai tindak pidana gratifikasi ini menjadi tidak optimal, sehingga membutuhkan kajian lebih lanjut mengenai penegakannya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini menampilkan fakta bahwa berdasarkan penegakan yang dilaksanakan oleh pemerintah pada praktik gratifikasi ini memiliki beberapa hambatan yang menyebabkan penegakannya tidak maksimal. Dengan berlandaskan hambatan tersebut, timbul kajian terhadap beberapa pilihan yang bisa dipilih dan dilaksanakan oleh pemerintah kedepannya agar dapat mengoptimalkan penegakan terhadap perilaku tersebut dan mendapat hasil yang diharapkan.

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi, 2005. Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia. Bandung : Bayumedia Publishing

Aziz Syamsuddin, 2017. Tindak Pidana Khusus. Jakarta : Sinar Grafika.

Barda Nawawi Arief, 20003. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung : PT. Citra Aditya Bhakti.

Basrief Arief, 2006, Korupsi dan Upaya Penegakan Hukum: Kapita Selekta, Jakarta : Adika Remaja Indonesia

Erdianto Effendi, 2014, Hukum Pidana Indonesia – suatu pengantar, Bandung : PT.Refika Aditama

Soerjono Soekanto, 2002, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : RajaGrafindo Persada

Sudarto, 1981, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung : Alumni

Edita Elda, 2019, Arah Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia:Kajian Pasca Perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, Lex Lata, Vol. 1. No.2

Isma Nurillah, 2019, Gatekeeper Dalam Skema Korupsi Dan Praktik Pencucian Uang, Jurnal Simbur Cahaya, Vol.26. No.2

Admin Info Hukum, Gratifikasi Dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia https://info-hukum.com/2017/02/26/gratifikasi-dalam-tindak-pidana-korupsi/, Diakses tanggal 12 Maret 2023 Pukul 13.21 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v6i1.2854

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: