PERANAN TIM PENGAWAL DAN PENGAMAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH (TP4D) KEJAKSAAN NEGERI PRABUMULIH DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA

Dedy Pranata

Abstract


 Penelitian mengenai peranan tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam mencegah tindak pidana korupsi dana desa difokuskan pada peranan TP4D Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi dana desa, manfaat pengawalan dan pengamanan yang dilakukan, serta tanggung jawab TP4D Kejaksaan Negeri Prabumulih terhadap pengawalan dan pengamanan yang dilakukan pada kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana desa. Penelitian ini adalah penelitian empiris, menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan teknik penarikan kesimpulan induktif. Hasil penelitian ini adalah peranan TP4D Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam mencegah tindak pidana korupsi dana desa, yakni :  1. melakukan penerangan dan penyuluhan hukum, 2. melakukan diskusi dan pembahasan bersama perangkat desa untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi, 3. memberikan pengawalan dan pengamanan dalam pelaksanaan program pembangunan desa berupa pembahasan hukum dari sisi regulasi dan peraturan perundang-undangan serta pendapat hukum, 4. melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yakni Inspektorat Kota Prabumulih, 5. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan. Tanggung jawab TP4D Kejaksaan Negeri Prabumulih terhadap pengawalan dan pengamanan yang dilakukan pada kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana desa dimulai dari tahapan pendampingan pengawalan dan pengamanan pada saat tahap perencanaan dan pada saat tahap pelaksanaan, apabila terhadap kegiatan yang telah dilakukan pendampingan pengawalan dan pengamanan oleh TP4D Kejaksaan Negeri Prabumulih ada laporan pengaduan terhadap kegiatan tersebut terdapat indikasi penyimpangan pada saat tahap pelaksanaan kegiatan, maka TP4D Kejaksaan Negeri Prabumulih akan melakukan kordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kota Prabumulih maupun instansi terkait lainnya, selanjutnya TP4D Kejaksaan Prabumulih meminta laporan hasil perkembangan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam menindaklanjuti hal tersebut.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Soekanto Soejono, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: CV. Rajawali, 1980.

Soekanto Soerjono, Teori Peranan, Jakarta : Bumi Aksara, 2002.

Soekanto Soerjono, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta : Grafindo Persada, 2003.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2014).

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 50, diundangkan di Jakarta pada tanggal 04 Juli 2001).

Keputusan Jaksa Agung No. KEP-152/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia, Jakarta: Kejaksaan Agung, 2015.

Keputusan Jaksa Agung No. KEP-225/A/JA/05/2002 tentang Susunan Organisasi Kejaksaan, Jakarta: Kejaksaan Agung, 2002.

Instruksi Presiden No.7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 2015.

Instruksi Jaksa Agung No.INS-001 / A / JA / 10 / 2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan Pusat dan Daerah Kejaksaan RI, 2015.

SITUS / WEBSITE:

http://nasional.kompas.com/Nawa.Cita.9.Agenda.Prioritas.Jokowi-JK., akses tanggal 26 Februari 2018.

https: // www.bappenas.go.id / data – dan – informasi – utama / dokumen - perencanaan-dan pelaksanaan / dokumen-rencana-pembangunan – nasional / rpjp-2005-2025/rpjmn-2015-2019/, akses, tanggal 26 Februari 2018.

http://www.djpk.depkeu.go.id/?attachment_id=5564, akses tanggal 26 Februari 2018.

Wawancara:

Notulen Rapat TP4D, Pendampingan dan Pengawalan Dana Desa Pada Desa Muara Sungai, Prabumulih: Kejaksaan Negeri Prabumulih, 2017.

Transkrip Hasil Wawancara dengan Hamdan (Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Prabumulih), Ketua Tim TP4D Kejaksaan Negeri Prabumulih, Kejaksaan Negeri Prabumulih, Prabumulih, Kamis, 18 Oktober 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v1i3.509

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: