SANKSI HUKUM DISIPLINER BAGI APARATUR SIPIL NEGARA MELALUI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KOTA PALEMBANG

Agung Wijaya

Abstract


Abstrak : Penelitian mengenai penerapan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang dilatarbelakangi bahwa di lingkungan Pemkot Palembang periode tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017, didapati jenis pelanggaran disiplin ASN tertinggi adalah tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Permasalahan penelitian adalah bagaimana penerapan serta kendala-kendala dalam hukuman disiplin bagi ASN yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja melalui BKPSDM Kota Palembang. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan jenis dan sumber bahan penelitian diperoleh dari data primer dan data sekunder melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Data dianalisis secara kualitatif, dengan teknik penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini adalah, penerapan hukuman disiplin bagi ASN yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja melalui BKPSDM Kota Palembang telah optimal menurunkan tingkat pelanggaran disiplin, dan dilaksanakan melalui peraturan-peraturan pelaksana PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yaitu SE Walikota Palembang No. 800/071/BKPSDM.V/2018 tentang Pembinaan Disiplin ASN, Keputusan Walikota Palembang No. 005/KPTS/BKPSDM-V/2018 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN, dan Keputusan Walikota Palembang No. 006/KPTS/BKPSDM-V/2018 tentang Pembentukan Dewan Pertimbangan Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN. Kendala pemberian hukuman disiplin bagi ASN yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja melalui BKPSDM Kota Palembang yaitu : dari faktor penegak hukum/aparatur, yaitu Pejabat Tim Pemeriksa dan Tim Pertimbangan tidak di tempat karena pejabat yang ditunjuk memiliki kesibukan dan aktifitas tupoksi tugas dan tanggung jawab jabatan pokoknya masing-masing. Dari faktor budaya kesadaran hukum yaitu : kurangnya tanggung jawab atasan langsung; dan SKPD langsung melimpahkan kasus dugaan pelanggaran disiplin ke BKPSDM.

Kata Kunci : Aparatur Sipil Negara (ASN), Hukuman Disiplin, Tidak Masuk Kerja dan Tidak Menaati Ketentuan Jam Kerja


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul Rasyid Thalib, 2006, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Achmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta : Toko Gunung Agung.

Adriaan W. Bedner, 2012, Kajian Sosio-Legal (Seri Unsur-Unsur Penyusunan Bangunan Negara Hukum), Jakarta : Universitas Indonesia.

Alex S. Nitisemito, 2014, Manajemen Personalia, Jakarta : Ghalia Indonesia.

A. Gunawan Setiardja, 1990, Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, Yogyakarta : Kanisius.

Bambang Sunggono, 2011, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Barda Nawawi Arief, 2006, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahata, Semarang : Kencana.

Burhanudin A Tayibnapis, 1996, Administrasi Kepegawaian : Suatu Tinjauan Analitik, Jakarta : Pradnya Paramitha.

Dominikus Rato, 2010, Filsafat Hukum Mencari : Memahami dan Memahami Hukum, Yogyakarta : Laksbang Pressindo.

Hadiperwono, 1992, Tata Personalia, Bandung : Djambatan.

Hasibuan Malayu. 2010, Manajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta : Bumi Aksara.

Indroharto, 1994, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Bandung : Citra Aditya Bakti.

I.G. Wursanto, 1999, Managemen Kepegawaian, Yogyakarta : Kanisisus.

Johnny Ibrahim, 2005, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, cet III, Malang : Bayumedia Publishing.

Leo Agustino, 2006, Dasar-Dasar Kebijakan Publik, Bandung : CV. Alfabeta.

Miftah Thoha, 2005, Managemen Kepegawaian Sipil Di Indonesia, Jakarta : Prenada Media Group.

Miriam Budiardjo, 1998, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Moh. Mahfud, 2011, Hukum Kepegawaian Indonesia, Yogyakarta : Liberty.

Moh. Nazir, 2005, Metode Penelitian, Bogor : Ghalia Indonesia.

Muchsan, 1982, Hukum Kepegawaian, Jakarta : Bina Aksara.

Nainggolan, 1997, Pembinaan Pegawai Negeri Sipil, Jakarta : Pertja

Oeripan Notohamidjojo, 2001, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Salatiga : Griya Media.

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Kencana.

_______, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Philipus M. Hadjon, 2005, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.

Pridjodarminto, 1993, Disiplin Kiat Menuju Sukses, Jakarta :. Pradya Paramita.

P. Joko Subagyo, 2006, Metode Penelitian Dalam Teori dan Praktek ̧ Cetakan Kelima, Jakarta : Rineka Cipta.

Ridwan H.R., 2011, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

R. Soeroso, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.

Sastra Djatmika dan Marsono, 1995, Hukum Kepegawaian di indonesia, Jakarta : Djambatan.

Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta : Genta Publishing.

Siagian, 2008, Sumber Daya Manusia, Bandung : Bumi Aksara.

Soerjono Soekanto, 2006, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : Raja Grasindo Persada.

Soetandyo Wignjosobroto, 2002, Hukum : Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalah-Masalahnya, Jakarta : Huma.

Sondang P. Siagian, 1996, Filsafat Administrasi, Jakarta : Gunung Agung.

Sudikno Mertokusumo, 1986, Mengenal Hukum, Yogyakarta : Liberty.

Sugiono, 2010, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitaf, Kualitatif, dan R&D, Bandung : Alfabeta.

Suwoto Mulyosudarmo, 1990, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan, Surabaya : Universitas Airlangga.

Syamsuddin Haris, 2008, Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Desentralisasi, Demokratisasi, dan Akuntabulitas Pemerintahan Daerah, Jakarta : LIPI Press

Wirjo Surachmad, 1993, Wawasan Kerja Aparatur Negara, Jakarta : Pustaka Jaya.

W.J.S. Poerwadarminta, 1986, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta :Djambatan.

B. Jurnal

Ateng Syafrudin, 2000, “Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab”, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Bandung : Universitas Parahyangan.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang.

Surat Edaran Walikota Palembang Nomor 800/071/BKPSDM.V/2018 tentang Pembinaan Disiplin Aparatur Sipil Negara.

Keputusan Walikota Palembang Nomor 006/KPTS/BKPSDM-V/2018 tentang Pembentukan Dewan Pertimbangan Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara.

Keputusan Walikota Palembang Nomor 005/KPTS/BKPSDM-V/2018 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara.

D. Internet dan Sumber Lainnya

Anonim, tanpa tahun, “Badan ”, dikutip pada laman website : https:// www. palembang.go.id/ new/beranda/badan, diakses pada tanggal 2 Mei 2019.

Anonim, tanpa tahun, “Tugas dan Fungsi BKPSDM Kota Palembang, dikutip pada laman website : https://bkpsdm.palembang.go.id/, diakses pada tanggal 2 Mei 2019.

Anonim, tanpa tahun, “Visi dan Misi BKPSDM Kota Palembang, dikutip pada laman website : https://bkpsdm.palembang.go.id/, diakses pada tanggal 2 Mei 2019.

Philipus M. Hadjon, tanpa tahun, “Tentang Wewenang”, Makalah, Surabaya : Universitas Airlangga.

Rusadi Kantaprawira, 1998, “Hukum dan Kekuasaan”,Makalah, Yogyakarta Universitas Islam Indonesia.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v1i2.502

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: