KEWENANGAN EKSEKUSI PENUNTUT UMUM KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI JAKARTA NOMOR 34/PID/TPK/2014/PT.DKI)

Muhammad Taufik Akbar

Abstract


Penelitian ini mengkaji kewenangan pelaksanaan putusan pengadilan oleh jaksa penuntut umum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini dimotivasi oleh tidak adanya ketentuan hukum yang mengatur pelaksanaan keputusan pengadilan oleh KPK. Dari sudut pandang itu, KPK secara substansial mengeksekusi keputusan pengadilan tanpa hak untuk berolahraga. Namun demikian, argumen tersebut dibantah oleh pandangan bahwa jaksa penuntut KPK yang berasal dari Kejaksaan pada dasarnya melekat pada posisinya sebagai penuntut, sedangkan berdasarkan Pasal 39 ayat (3), jaksa penuntut KPK ditangguhkan. Oleh karena itu, rumusan masalah yang diangkat adalah: 1) Bagaimana konsep hukum jaksa dan jaksa penuntut dalam sistem peradilan pidana korupsi di Indonesia 2) Apa dasar hukum bagi otoritas eksekutif jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi 3) Apa wewenang pengaturan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di masa depan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan statuta dan pendekatan konseptual, serta pendekatan analitik dalam konteks analisis kewenangan penuntut KPK dan kewenangan Penuntut. Hasil penelitian dan analisis menyimpulkan bahwa: 1) Konsep hukum jaksa dan jaksa penuntut umum dalam sistem peradilan pidana korupsi di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu Jaksa Penuntut Umum dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan dan Jaksa Penuntut Umum. yang hanya berwenang untuk menuntut karena berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang dalam kasus ini ditangguhkan sementara dari Kantor Kejaksaan. 2) Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dari aspek wewenang pada dasarnya tidak memiliki kewenangan hukum untuk melaksanakan atau mengeksekusi putusan pengadilan karena tidak lagi berdomisili sebagai jaksa penuntut karena sementara diberhentikan dari Kejaksaan Agung. Selain itu, Perintah Eksekusi Putusan Pengadilan bukan surat perintah yang bersumber dari Layanan Penuntut Umum. 3) Peraturan tentang kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Pemberantasan Korupsi yang seharusnya di masa depan harus dilakukan dengan menggunakan Surat Perintah dari Kantor Kejaksaan, oleh karena itu substansi kewenangan penuntut KPK harus diubah atau pelaksanaan suatu putusan pengadilan harus dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang harus dikoordinasikan oleh KPK selama pelaksanaan putusan pengadilan.

Full Text:

PDF

References


Peter Mahmud Marzuki, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta :Kencana, de.1 Cet.3

Sudikno Mertokusumo, 2008,Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia Sejak 1942 dan Apakah Kemanfaatannya Bagi Kita Bangsa Indonesia, Yogyakarta : Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia,Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.

Miriam Budiarjo, 2008, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, Cet-3.

John Locke, 1952,The Second Treatise Of Government; Edited By Thomas P.Peardon, New York : Macmillan Publishing Company.

Montesquieu, 1949,The Spirit Of The Laws. Translated by : Thomas Nugent, New York : Hafner Publishing.

Abdul Mukthie Fadjar, 2007,Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta : Konstitusi Pers.

Muladi, 1995,Kapita selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang : Badan Penerbit Undip.

Wirjono Prodjodikoro, 1986,Asas-AsasHukum Pidana di Indonesia, Bandung :Eresco.

M Blau ,Peter dan M. Meyer, Marshall, 1987,Birokrasi dalam Masyarakat Modern, Jakarta : UI Press.

Gerald F.Gaus dan Chandran Kukathas, 2012, Handbook Of Political Theory. Terjemahan :Handbook Teori Politik,Bandung : Nusa Media.

Franz Magnis Suseno, 1999, Etika Politik : Prinsip-prinsi Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta : Gramedia.

CST Kansil dan Christine ST, 2001,Ilmu Negara : Umum dan Indonesia. Jakarta : Pradnya Paramita.

Hans Kelsen, 2006,Teori Umum Tentang Hukum dan Negara,Penerjamah : Raisul Muttaqien, Bandung : Penerbit Nusamedia dan Nuansa, Cet-1.

L.J.Van Apeldoorn, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Pradnya Paramita,cet-33.

Ridwan H.R, 2002,Hukum Administrasi Negara,Yogyakarta : UII Press.

S.F.Marbun, 2011, Peradilan Administrasi Negara Dan Upaya Administratif Di Indonesia, Yogyakarta : FH UII Press.

Prajudi Atmosudirjo, 1983,Hukum Administrasi Negara.Jakarta :Ghalia Indonesia.

Laica Marzuki, 2005, Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel). Yogyakarta : UII Press.

Sudarto,1986, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung : Alumni.

Hamdan, 1997, Politik Hukum Pidana, Jakarta : RajaGrafindo Persada.

Barda Nawawi Arief, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Lilik Mulyadi, 2010,Kompilasi Hukum Pidana; dalam perspektif teoritis dan praktik peradilan, Bandung: Mandar Ma




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v1i2.497

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: