HAKIKAT PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA; SEBUAH PENGHUKUMAN BUAT PELAKU ATAU PEMULIHAN BAGI KORBAN?
Abstract
Fenomena pengembalian kerugian negara oleh pelaku tindak pidana korupsi akhir-akhir ini menjadi trend dalam proses penegakan hukum. Pengembalian tersebut ada yang dilakukan pada tahap penyidikan, pada saat proses persidangan berlangsung, bahkan ada yang setelah putusan dijatuhkan. Akibat dari pengembalian kerugian negara terhadap pelaku antara lain mendapatkan keringanan hukuman. Meski demikian, adakalanya jumlah pengembalian tidak sebanding dengan jumlah kerugian negara secara keseluruhan. Oleh karena itu, tujuan dari tulisan ini adalah ingin mengkaji hakikat pengembalian kerugian negara dimaksudkan untuk menghukum pelaku atau untuk memulihkan kerugian korban (negara). Hal itu akan berdampak pada mekanisme dan efektivitas dari pengembalian kerugian negara itu sendiri. Tulisan ini diharapkan dapat menjabarkan secara utuh hakikat dari pengembalian kerugian negara sehingga dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi.
Full Text:
PDFReferences
Buku/Jurnal/Makalah
Atmasasmita, Romli. 2014. Perampasan Aset dalam Praktik Peradilan, Makalah disampaikan pada Wokshop Perampasan Aset Tindak Pidana, diselenggarakan oleh Pengurus Mahupiki DKI Jaya dan Pengurus Pusat Mahupiki, kerjasama dengan Majalah Requisitoir, Hotel Sultan tanggal 29-29 Agustus.
Hikmawati, Puteri. 2019. “Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Pembayaran Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi, Dapatkah Optimal?”, Negara Hukum: Vol. 10, No. 1, Juni.
Mahmud, Ade. 2018. “Problematika Asset Recovery Dalam Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Yudisial Vol. 11 No. 3 Desember: 347 – 366.
Pakpahan, Rudi Hendra. 2019. “Pembaharuan Kebijakan Hukum Asset Recovery: Antara Ius Constitutum dan Ius Constituendum”, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 16 No. 3 September, 369-378.
Pramono, Widyo. 2014. “Peran Kejaksaan Terhadap Aset Revocery Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi”, Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi “Asas-asas Hukum Pidana dan Kriminologi serta Perkembangannya Dewasa ini”, Kerjasama MAHUPIKI dan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 23-27 Februari.
Pramono, Widyo. 2017. Pemberantasan Korupsi dan Pidana Lainnya (Sebuah Perspektif Jaksa dan Guru Besar), Jakarta: Kompas.
Rambey, Guntur. 2016. “Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti Dan Denda”, De Lega Lata, Volume I, Nomor 1, Januari – Juni.
Rustam, 2017. “Pelaksanaan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara (Asset Recovery) Dalam Tindak Pidana Korupsi”, Dimensi, Vol. 6, No. 2:206-225 Agustus.
Suhariyanto, Budi. 2016. “Restorative Justice Dalam Pemidanaan Korporasi Pelaku Korupsi Demi Optimalisasi Penembalian kerugian Negara”, Jurnal Rechvinding, Volume 5, Nomor 3, Desember.
Tajuddin, Mulyadi Alrianto. 2015. “Penerapan Pidana Tambahan Uang Pengganti Sebagai Premium Remedium Dalam Rangka Pengembalian Kerugian Negara”, Jurisprudentie Volume 2 Nomor 2 Desember.
Yusuf, Muhammad. 2013. Merampas Aset Koruptor (Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia), Jakarta: Kompas.
Sumber lain
https://daerah.sindonews.com/read/1272192/174/kejari-serang-kembalikan-uang-kerugian-negara-rp3-miliar-dari-korupsi-jembatan-kedaung-1515485047 diakses 6 Oktober 2019
http://faktabanten.co.id/2kejari-lebak-kembali-terima-rp-200-juta-pengembalian-uang-hasil-korupsi-bibit-kakao/ diakses 6 Oktober 2019
https://news.detik.com/berita/4396392/jejak-korupsi-shelter-tsunami-banten-hingga-uang-segunung-dibalikin diakses 6 oktober 2019
https://news.detik.com/berita/d-3567351/terbukti-korupsi-alkes-ratu-atut-divonis-55-tahun-penjara diakses 6 oktober 2019
Wawancara dengan Joko Sutanto, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lebak, 7 Oktober 2019.
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v1i2.485
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.