KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN GRATIFIKASI DALAM HUBUNGAN DOKTER DAN PERUSAHAAN FARMASI

Welly Anggara

Abstract


Abstrak : Dokter PNS jika memenuhi unsur-unsur gratifikasi menurut Pasal 12B dan Pasal 12C UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 1 Permenkes No. 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan, maka terpenuhi kriteria tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi yang dianggap suap. Sedangkan dokter swasta tidak dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan regulasi itu. Kebijakan kriminal dalam menanggulangi gratifikasi dalam hubungan dokter dan perusahaan farmasi adalah melalui upaya penal dan non penal. Upaya penal : pertanggungjawaban pidana bagi dokter PNS melalui penerapan sanksi pidana dalam Pasal 12B ayat (1) huruf c, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-.Pertanggungjawaban pidana perusahaan farmasidiatur pada Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan pelaku usaha (medical representative dan pemilik perusahaan farmasi) yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp. 2.000.000.000,-.Upaya non penal :sponsorship dilakukan terbuka tanpa konflik kepentingan, melalui jalur institusi atau organisasi profesi kedokteran; pemenuhan jaminan pelayanan kesehatan oleh negara; pemerintah menganggarkan tunjangan pendidikan dan pelatihan profesi kedokteran;pengaturan Dokter PNS di luar kerja di rumah sakit pemerintah; peran swasta; kewajiban melapor atas penerimaan gratifikasi; pendekatan keagamaan; pendekatan kode etik; dan pengawasan implementasi kode etik.

                                                                                                               

Kata Kunci : Gratifikasi; Dokter; Perusahaan Farmasi


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Danasari, 2008, Standar Kompetensi Dokter Keluarga, Jakarta : PDKI.

Darwan Prinst, 2002, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

H. Setiyono, 2003, Kejahatan Korporasi Analisis Viktimologi dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana, Edisi II, Cetakan I, Malang : Banyumedia Publishing.

International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), 2013, Kode Etik IPMG Tentang Praktek Pemasaran Produk Farmasi (Revisi Juni 2015), Jakarta : IPMG.

J. Soewartojo, 1995, Korupsi, Pola Kegiatan dan Penindakannya serta Peran Pengawasan dalam Penanggulangannya, Jakarta : Restu Agung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 2014, Buku Saku Memahami Gratifikasi, cetakan II, Jakarta : KPK RI.

Lili Rasjidi, dan Ira Rasjidi, 2001, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEKI), 2004, Kode Etik Kedokteran Indonesia Dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia, Jakarta : USU.

Otje Salman dan Anton F. Susanto, 2004, Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Bandung : PT Refika Aditama .

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), 2012, Kode Etik Kedokteran Indonesia, Jakarta : PB IDI.

Roestadi Achmad, 2012, Etika dan Kesadaran Hukum Interaksi Hukum dan Eksternalisasi Etika, Tangerang : Jelajah Nusa

Soetandyo Wignjosobroto, 2002, Hukum : Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalah-Masalahnya, Jakarta : Huma.

Veronica Komalawati, 1989, Hukum dan Etika Dalam Parktik Kedokteran, Jakarta :PT Pustaka Sina Harapan.

Yusuf Sofie, 2000, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v2i1.480

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: