KEWENANGAN KPPU (KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA) DALAM PENEGAKAN HUKUM ANTIMONOPOLI

Ning Herlina

Abstract


 Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Anti Monopoli ). Berhubung dengan kewenangan KPPU yang begitu besar, ada ketentuan pasal lain yang menjadikan kewenangan/kekuasaan begitu tumpul yaitu Pasal 44 ayat (2) : pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat – lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut. Pada pasal 44 ayat (4) bahwa pelaku usaha tidak menjalankan secara sukarela terhadap putusan KPPU tersebut, maka Komisi menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk diadakan penyidikan, dan Pasal 44 ayat (5) menyatakan putusan komis tersebut hanya merupakan bukti permulaan bagi penyidikan oleh penyidik. Metode penelitian, penulis menggunakan metode normatif melalui studi pustaka dari beberapa buku dan artikel yang terkait dengan materi jurnal penelitian yang ada.

 

Kata Kunci: KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha).


Full Text:

PDF

References


BUKU:

Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja. 2000. Seri Hukum Bisnis Anti Monopoli. Jakarta: Penerbit PT RajaGrafindo Persada.

Marwah M. Diah dan Joni Emirzon. 2003. Aspek-Aspek Hukum Persaingan Usaha Indonesia (Perjanjian yang Dilarang, Perbuatan Bisnis yang Dilarang, dan Posisi Dominan yang Dilarang). Inderalaya: Penerbit Unsri.

Peraturan:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Internet:

http://id.shvoong.com/law-and-politics/1904678-tugas-dan-wewenang-kppu/ Diakses Pada Tanggal 24 September 2011.

http://hernawanhadi.staff.hukum.uns.ac.id/2009/11/25/kewenangan-kppu/ Diakses Pada Tanggal 24 September 2011.

http://click-gtg.blogspot.com/2008/08/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha.html Diakses Pada Tanggal 24 September 2011.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v1i2.476

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: