KOTAK KOSONG MEMENANGKAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH

Ayu Lestari

Abstract


Abstrak: Indonesia adalah salah satu negara yang menganut sistem demokrasi dalam menjalankan pemerintahan. Salah satu manifrstation demokrasi adalah Pemilihan Umum (GE). Pada akhirnya, kekuasaan rakyat tampaknya masih memiliki peran besar dalam Pemilihan Umum. Ini bisa dilihat dari pemilihan kepala daerah yang berlangsung di Kota Makassar. Orang-orang Makassar lebih suka kotak kosong daripada satu-satunya kandidat yang didukung oleh partai politik. Penelitian ini membahas tinjauan yuridis tentang kemenangan kotak kosong dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah. Ini adalah penelitian normatif dengan jenis dan sumber bahan hukum yang diambil dari data sekunder. Bahan hukum dikumpulkan melalui tinjauan pustaka dan dianalisis secara kualitatif dengan kesimpulan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah dibagi menjadi faktor yuridis dan non-yuridis. Faktor yuridis dimulai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100 / PUU-XIII / 2015. Faktor non-yuridis adalah sebagai berikut: proses pencalonan membutuhkan biaya tinggi dan keberadaan politik uang; lemahnya daya saing kandidat dalam persaingan politik; kepentingan politik elit politik; dan kegagalan partai politik untuk memberikan pendidikan politik kepada kader. Konsekuensi hukum dari memenangkan kotak kosong terhadap kandidat tunggal adalah bahwa jika kandidat tunggal kehilangan perolehan suara sah kurang dari 50%, maka pemilihan berikutnya akan diadakan lagi di tahun berikutnya

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul Rasyid Thalib, 2006, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Bagir Manan, 1992, Dasar-dasar Perundang-Undangan Indoesia, Jakarta : Ind-Hill.co.

Dominikus Rato, 2010, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Yogyakarta : Laksbang Pressindo.

Hendra Budiman, 2017, Pilkada Tidak Langsung dan Demokrasi Palsu, Cet. I, Yogyakarta : Pustaka Yustisia.

Indroharto, 1994, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Bandung : Citra Aditya Bakti.

James C. Scoot, 1991, Moral Ekonomi Petani, Pergolakan dan Subsistensi di Asia Tenggara, Jakarta : LP3ES.

Khairul Fahmi, 2011, Pemilihan Umum dan Kedaulatan Rakyat, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Maria Farida Indrati Soeprapto, 2007, Ilmu Perundang-Undangan Proses dan Teknik Pembentukannya, Yogyakarta : Kanisius.

P. Joko Subagyo, 2006, Metode penelitian Dalam Teori dan Praktek ̧ Jakarta : Rineka Cipta.

Robert A.Dahl, 2001, Perihal Demokrasi, Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.

Soetandyo Wignjosobroto, 2002, Hukum : Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalah-Masalahnya, Jakarta : Huma.

Yahya Yohanes, 2006, Pengantar Manajemen, Yogyakarta : Graha Ilmu.

B. Jurnal

Abu Tamrin dan Nur Rohim Yunus, “Pola Referendum Umum dan Tantangan Kepala Daerah Tahun 2015 Di Tiga Kabupaten,” Jurnal Cita Hukum, Vol. 5, No. 2, December 2017, Magister Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Bungasan Hutapea, “Dinamika Hukum pemilihan Kepala Daerah di Indonesia”, Jurnal Rechts Vinding, Vol. 4, No. 1, April 2015, ISSN 2089-9009, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Jakarta.

Nur Rohim Yunus, “KMP vs KIH : Imlplikasi Ketetangeraan Perseteruan Dua Kubu Dalam Dimensi Etika Politik, Jurnal Sosial Budaya dan Syar’i, Vol. 2, No. 1, ISSN 2356-1459, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Iza Rumesten, “Fenomena Calon Tunggal dalam Pesta Demokrasi”, Jurnal Konstitusi, Vol. 13, No.1, Maret 2016, Universitas Sriwijaya Palembang.

Khairul Fahmi, “Menelusuri Konsep Keadilan Pemilihan Umum Menurut UUD 1945,” Jurnal Cita Hukum, Vol. 4, No. 2, Desember 2016, Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang.

Wafia Silvi Dhesinta, “Calon Tunggal Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Konsep Demokrasi (Analisis Terhadap Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2015)”, Jurnal Cita Hukum, Vol. 4, No. 1, Juni 2016, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahum 1945 (UUD 1945).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.

Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.100-2/99 Tanggal 19 Oktober 2015.

D. Internet dan Sumber Lainnya

Abdullah Mansur (Komisioner KPU Makassar), 2018, "KPU Tetapkan Kotak Kosong Sebagai Pemenang Pilkada Makassar 2018", diakses pada laman website :https:// regional.kompas.com/read/2018/07/07/06225871/kpu-tetapkan-kotak-kosong-sebagai-pemenang-pilkada-makassar-2018, diakses pada 1 Juli 2018, pukul 09.00 WIB.

Elza Astari Retaduari (Kontributor DetikNews.com), 2018, “Begini Beda Plt dan Penjabat Gubernur”, diakses pada laman website :https:// news.detik.com/berita/3835590/begini-beda-plt-dan-penjabat-gubernur, diakses pada 28 September 2018, pukul 14.00 WIB.

Hendra Cipto (Kontributor Kompas.com Makassar), 2018, "Jika Kotak Kosong Menang di Makassar, Pilkada Diulang pada 2020", diakses pada laman website :https:// regional.kompas.com/ read/ 2018/ 06/ 27/ 18433031/ jika-kotak-kosong-menang-di-makassar-pilkada-diulang-pada-2020., diakses pada 25 September 2018, pukul 07.00 WIB.

Maemanah (Akademisi di Universitas Sawerigading Makassar), 2018, “Calon Tunggal Melawan Kotak Kosong dalam Pilkada”, diakses pada laman website :https://gosulsel.com/2018/03/12/calon-tunggal-melawan-kotak-kosong-dalam-pilkada/, diakses pada 27 September 2018, pukul 08.30 WIB.

Ryan Dwiki Anggriawan (Kontributor Tempo.co), 2018, “Rekap Pilkada Sementara 8 Calon Tunggal Kalahkan Kotak Kosong”, diakses pada laman website :https://pilkada.tempo.co/read/1105903/rekap-pilkada-sementara-8-calon-tunggal-kalahkan-kotak-kosong/full&view=ok, diakses pada tanggal 28 September 2018, pukul 11.00 WIB.

Tjahjo Kumolo (Menteri Dalam Negeri RI), 2018, “Kotak Kosong Menang di Pilkada Makassar, Mendagri Tunggu Real Count KPU”, diakses pada laman website :https://www.liputan6.com/pilkada/read/3573363/kotak-kosong-menang-di-pilkada-makassar-mendagri-tunggu-real-count-kpu, diakses pada 1 Juli 2018, pukul 08.00 WIB.

Ubedilah Badrun (Direktur Pusat Studi Sosial Politik Indonesia Universitas Negeri Jakarta), 2018, “Gerindra Sebut Kemenangan Kotak Kosong Bentuk Perlawanan dan Hukuman Rakyat”, diakses pada laman website :https:// nasional.kompas.com/ read/ 2018/ 06/ 30/ 13043381/ gerindra-sebut-kemenangan- kotak-kosong-bentuk-perlawanan-dan-hukuman-rakyat. , diakses pada 26 September 2017, pukul 08.00 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v1i2.468

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: