IMPLEMENTASI BANTUAN HUKUM PADA TAHAP PENYIDIKAN TERHADAP ANAK YANG DI SANGKAKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI KOTA PALEMBANG

Djarot indra Kurnia

Abstract


Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) Khususnya anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada tahap Penyidikan di Kepolisian Resort Kota Palembang dari tahun ketahun semakin meningkat hal tersebut di picu dengan perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat dan lemahnya pengawasan dari orang tua terhadap anaknya, Anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual merupakan anak yang tidak hanya sebagai pelaku namun juga sebagai korban di dalam proses peradilan pidana hak-hak anak harus terpenuhi termasuk pemberian bantuan hukum sebagaimana ketentuan dalam UU No 11 tahun 2012 Tentnag Sistem Peradialn Pidana Anak (SPPA) Jo UU No 35 Tahun 2014 tantang perlindungan anak karena bantuan hukum merupakan instrument penting dalam menjaga hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum tetap terjaga dan di berikan sevara maksimal. Metode Penelitian mengunakan penelitian hukum empiris, dan pendekatan penelitian dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Socio legal Approach serta penelitian ini di lakukan di kota Palembang.

Hasil Penelitian yang dilakukan oleh penulis di Unit Perlinungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Palembang di temukan pemberian bantuan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual belum berjalan efektif belum adanya regulasi yang jelas mengenai mekanisme pemberian bantuan hukum kepada anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan kurangnya pemahaman keluarga tersangka anak dan penyidik mengenai proses pemberian bantuan hukum kepada anak guna efektifnya pemberian bantuan hukum pada tahap penyidikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan sekusal di perlukan sosialisasi terhadap masyarakat, dan peningkatan kemampuan penyidik dan Penasehat hukum dalam proses pemberian bantuan hukum kepada anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual serta perlunya regulasi yang jelas mengenai pemberian bantuan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada tahap penyidikan dimasa mendatang.     

Kata Kunci : Implementasi, Bantuan Hukum, Anak, Kekerasan Seksual.    

 


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Marlina, 2010, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam hukum pidana, Medan, USU Press.

Suradji, 2008, Etika dan Penegakan Kode Etik Profesi Hukum (Advokat), Jakarta, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI.

Bambang Sunggono dan Aries Harianto, 2009, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung, CV Mandar Maju.

Joni M. & Zulchaina, 1999, Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Persepektif Konvensi Hak Anak, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,

Wagiati Soetadjo, 2006. Hukum Pidana Anak, Bandung: Refika Aditama,

M. Sofyan Lubis, 2010, Prinsip “Miranda Rule” Hak Tersangka Sebelum Pemeriksaan: Jangan Sampai Anda Menjadi Korban Peradilan, Yogyakarta, Penerbit Pustaka Yustisia.

Arikunto Suharsimi, 2013, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta.

Setya Wahyudi, 2011, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Yogyakarta, Genta Publisihing.

Joko Widodo, 2006, Analisis Kebijakan Publik, Malang, Banyumedia.

Yulies Tiena Masriani, 2004, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.

Bernard L. Tanya, 2011, Penegakan Hukum dalam Terang Etika, Yogyakarta, Genta Publishing.

Esmi Warassih Pujirahayu, 2011, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis volume 6, Semarang, Suryandaru Utama.

JURNAL

Lucky Elza Aditya, Tesis, “Peran Penyidik Anak Dalam Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Pada Tahap Penyidikan (Studi Di Polrestabes Surabaya)”, 2014, Malang, Universitas Brawijaya.

Nur Restiana Devie, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Sesama Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus Di Wilayah Kota Klaten)”, Jurnal Penelitian, 2012, Surakarta: Universitas Surakarta.

Naskah Akademik RUU Bantuan Hukum, Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Dr.Hibnu Nugroho, S.H.,M.H., “Konsep Bantuan Hukum Akusatoir Sebagai Pengamalan sila Kelima Pancasila, Makalah Seminar Nasional”, Diselenggarakan Dalam Rangka Dies Natalis Fakultas Hukum Unsoed Ke-33, 2013, Purwokerto, Fakultas Hukum Unsoed.

Suyogi Imam Fauzi dan Inge Puspita Ningtyas, Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Access to Law and Justice Bagi Rakyat Miskin, Jurnal, 2018, Banyumas, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

INTERNET

http://www.naclc.org.au/cb_pages/news/Communitylegalcentressupportmarriageequality.php diakses pada tanggal 30 September 2018 pukul 13.30 Wib.

Komisi Perlindungan Anak, 2016, Menggugat Peran Negara, Pemerintah, Masyarakat dan Orang Tua dalam Menjaga dan Melindungi Anak, https://www.komnasham.go.id/catatan-akhir-tahun-2016-komisi-nasionalperlindungan-anak. Diakses tanggal 26 Januari 2018. Pukul 18.35 WIB.

https://terminalperencana.wordpress.com/2014/08/07/tinjauan-yuridis-bantuan-hukum-di indonesia-serta-perbandingannya-dengan-negara-lain/ di akses pada tanggal 5 September 2018 pukul 13.20 Wib

https://www.dictio.id/t/apa-yang-dimaksud-dengan-bantuan-hukum/14806/2 diakses pada tanggal 6 september 2018 pukul 18.44 Wib




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v1i2.466

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: