KEBIJAKAN OPTIMALISASI PELAKSANAAN PERSIDANGAN PERKARA ANAK BERBASIS ELEKTRONIK DI PENGADILAN NEGERI PAGAR ALAM

Eduward Afrianto Sitohang

Abstract


Kendala pelaksanaan persidangan perkara Anak berbasis elektronik di Pengadilan Negeri Pagar Alam dari faktor hukum adalah terjadi kekosongan hukum yang dijadikan dasar agar Anak dapat didampingi secara tatap muka langsung oleh orang tua/wali, atau Advokat, dan Pembimbing Kemasyarakatan di Pengadilan Negeri Pagar Alam. Pada faktor sarana, Pagar Alam belum memiliki Lembaga Pembinaan Anak Sementara (LPAS) sehingga selama pemeriksaan ditempatkan sementara di LAPAS Kelas III Pagar Alam teruntuk narapidana dewasa, yang mana baik pemeriksaan dilakukan secara elektronik atau tatap muka, dapat berdampak kepada kemunduran moril dan psikologis Anak. Kebijakan optimalisasi pelaksanaan persidangan perkara Anak berbasis elektronik di masa mendatang melalui formulasi produk hukum yang berbasis elektronik dipadukan secara tatap muka langsung (hybrid). Selain itu, khususnya di Pagar Alam harus segera dibangun gedung LPAS dan LPKA tempat sementara anak menjalani persidangan dan tempat anak menjalani pidana

Full Text:

PDF

References


Amran Suadi. 2019. Sosiologi Hukum Penegakan, Realitas & Nilai Moralitas Hukum. Jakarta: Pernada Media Group.

Anak Agung Mas Iswari Trishnawathi. 2022. “Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik di Masa Pandemi Covid-19,” Kertha Semaya 10(7).

Andi Hamzah. 2016. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi. Jakarta: PT Pradnya Paramita.

Bambang Soebiyantoro. 2020. Praktik dan Wacana Seputar Persidangan Elektronik (E-Litigation) di Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: CV Budi Utama.

Edi Setiadi dan Kristian. 2017. Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Hanafi, Muhammad Syahrial Fitri, dan Fathan Ansori. 2021. “Eksistensi Persidangan Online Ditengah Pandemi Covid-19 Dalam Perkara Pidana di Indonesia,” Al-Adl 13(2).

Neisa Angrum Adisti, Nashriana, Isma Nurillah, dan Alfiyan Mardiansyah. 2021. “Pelaksanaan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik Pada Masa Pandemi Covid 19 di Pengadilan Negeri Kota Palembang,” Jurnal Legislasi Indonesia 18(2).

Novi Novitasari dan Nur Rochaeti. 2021. “Proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3(1).

Nyi R. Irmayani. 2018. “Pemenuhan Hak-Hak Anak Selama Berada di Rumah Tahanan: Studi Kasus di Rutan Kelas IIB Sambas, Kalimantan Barat, Indonesia,” Asian Social Work Journal 3(2).

Rasyid Ariman, Syarifuddin Pettanase, dan Fahmi Raghib. 2007. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Palembang: Unsri Press.

Siti Miyanti Juniar. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Pornografi Dari Perspektif Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi,” Lex lata 5(2).

Sudarto. 2009. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.

Sulis Setyowati. 2021. “Problematika Persidangan Dalam Jaringan (Daring) Perkara Pidana di Masa Pandemi Covid-19,” Pamulang Law Review 4(2).




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v6i2.3252

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: