TUNTUTAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU PEREDARAN GELAP NARKOTIKA

Syahfira Adellia Putri

Abstract


Tuntutan pidana mati oleh JPU terhadap pelaku peredaran gelap narkotika khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan didasarkan pada kewenangan penuntutan oleh JPU menurut Undang-Undang tentang Kejaksaan dan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang tentang Narkotika yang mengandung ancaman pidana mati Pertimbangan hakim dalam memutus pidana mati terhadap pelaku peredaran gelap narkotika secara yuridis adalah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang berasal dari alat-alat bukti yang sah termasuk barang bukti narkotika dalam bentuk tanaman yang beratnya di atas 5 (lima) gram yang memang terhadap terdakwa diancam pidana mati. Sedangkan pertimbangan secara non yuridis, adalah hal-hal yang memberatkan terdakwa yang pada pokoknya antara lain karena perbuatan terdakwa tidak sejalan dan tidak mendukung program pemerintah yang sedang memerangi peredaran gelap narkotika, perbuatan tersebut merusak mental dan generasi muda, dan jumlah narkotika yang dikuasai sebagai perantara dan akan diedarkan oleh terdakwa adalah dalam jumlah besar dan sebagian besar telah berhasil diedarkan ke masyarakat.

Full Text:

PDF

References


Auliah Andika Rukman. 2016. “Penjatuhan Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia,” Jurnal Equilibrium Pendidikan Sosiologi 4(1).

Bahder Johan Nasuiton. 2014. “Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern,” Jurnal Yustisia 3(2).

Barda Nawawi Arief. 2011. Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Dhafi Adliansyah Arsyad dan Ruben Achmad. 2022. “Penuntutan Secara Elektronik Menurut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik,” Lex Lata 4(3).

D. Priyanto. 2006. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Gatot Supramono. 2001. Hukum Narkotika Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Marbun Rocky. 2019. Politik Hukum Pidana dan Sistem Hukum Pidana Indonesia. Malang: Setara Pers.

Mei Susanto dan Ajie Ramdan. 2017. “Kebijakan Moderasi Pidana Mati: Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007,” Jurnal Yudisial 10(2).

Melinda Theresa Olivia Lelet. 2022. “Tinjauan Hukum Penangkapan Pengedar Narkotika Menggunakan Teknik Controlled Delivery Berdasarkan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Pasal 27 Tentang Narkotika,” Lex Crimen 11(2).

M. Mujab, Nashriana, dan KN Sofyan. 2019. “Kepastian Hukum Pemberian Rehabilitasi Oleh Tim Asesmen Terpadu Bagi Pengguna Narkotika Pada Tahap Pra-Ajudikasi BNN Sumatera Selatan,” Lex Lata 1(3).

Nelvtia Purba and Sri Sulistyawati. 2005. Pelaksanaan Hukuman Mati: Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Pidana Di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Tina Asmarawati. 2015. Pidana dan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.

R. Abdoel Djamali. 2005. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

R. Sianturi dan Mompang Panggabean. 2009. Hukum Penitensier di Indonesia. Bandung: Alumni.

Satjipto Raharjo. 1983. Masalah Penegakan Hukum. Bandung: Sinar Baru.

Subagyo Partodiharjo. 2009. Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya. Surabaya: Esensi.

Suryadi Agoes. 2008. Efektifitas Pidana Mati dalam Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika. Jakarta: LIPI Press.

Umar Anwar. 2016. “Penjatuhan Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia (Analisa Kasus Hukuman Mati Terpidana Kasus Bandar Narkoba; Freddy Budiman),” Jurnal Legislasi Indonesia 13(3).

Wildan Akbar Istighfar, Nyoman Serikat, dan Pujiyono. 2017. “Efektivitas Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dalam Praktek Pemidanaan di Indonesia Ditinjau Dari Sudut Hak Asasi Manusia,” Diponegoro Law Journal 6(2).

Yuliana Silvy Rosadi Zega, Martina Radin, dan Riska Andi Fitriono. 2022. “Kajian Kriminologi Terhadap Penanggulangan Kasus Penyelundupan Narkotika Yang Disominasi Melalui Perairan Selat Malaka,” Jurnal Pendidikan Sosiologi dan Pendidikan Humaniora 13(1).




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v6i2.3174

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: