GUGURNYA PENUNTUTAN ANAK MELALUI DIVERSI DI KEJAKSAAN NEGERI LAHAT

Rindu Yosalida

Abstract


Kendala-kendala dalam penerapan gugurnya penuntutan dalam penyelesaian perkara Anak melalui diversi di Kejaksaan Negeri Lahat didapati dari faktor hukum, yaitu minimnya kualitas dan jumlah Penuntut Umum yang bertindak sebagai fasilitator diversi. Kemudian dari faktor masyarakat dan budaya, adalah pihak Anak Korban tidak memaafkan dan bersedia menghadiri musyawarah diversi termasuk menuntut nilai ganti rugi yang tidak wajar terhadap pihak Anak, dan pihak Anak tidak melaksanakan sebagian kesepakatan diversi mengenai penggantian nilai kerugian biaya pengobatan yang wajar bagi Anak Korban. Kebijakan hukum pidananya di masa mendatang adalah pembentukan norma mengenai pencabutan dan/atau pembatalan atas kesepakatan diversi yang ditetapkan oleh Pengadilan serta ketetapan penghentian penuntutan yang diterbitkan oleh Kejaksaan atas perintah Pengadilan, atas kondisi dimana pihak Anak tidak melaksanakan kesepakatan diversi setelah ditetapkan oleh Pengadilan. Konsekuensinya, perkara Anak harus dilimpahkan ke Pengadilan untuk diperiksa dan diputus sebagaimana serupa apabila tidak tercapai kesepakatan diversi di tingkat penuntutan.


Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Fence M.Wantu, 2011, Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Maidin Gultom, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung : Refika Aditama.

Mardjono Reksodiputra, 1995, Pembaharuan Hukum Pidana, Pusat Pelayanan dan Pengendalian Hukum, Jakarta : Lembaga Kriminologi UI.

Marlina, 2010, Peradilan Pidana Anak di Indonesia : Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Bandung : PT Refika Aditama.

Ramelan, 2006, Hukum Acara Pidana : Teori dan Implementasi, Jakarta : Sumber Ilmu Jaya.

Jurnal Ilmiah

Adi Hardiyanto Wicaksono, “Kebijakan Pelaksanaan Diversi Sebagai Perlindungan Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Pada Tingkat Penuntutan”, Jurnal Law Reform, Vol. 11, No. 1, 2015, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.

Adia Pratistia, “Implementasi Diversi Terhadap pelaku Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Di Kejaksaan Negeri Denpasar”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 3, No. 1, 2022, e-ISSN : 2303-0569, Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali.

Djarot Indra Kurnia, Nashriana, dan Mada Apriandi Zuhir, “Implementasi Bantuan Hukum Pada Tahap penyidikan Terhadap Anak Yang Disangkakan Melakukan Tindak Pidana Kekerasan di Kota Palembang”, Jurnal Lex Lata, Vol. 1, No. 2, 2019, e-ISSN : 2657-0343, Magister Ilmu Hukum Universitas Sriwijaya Palembang.

Ibrahim Khalil, “Penerapan Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Pada Tingkat Penuntutan (Studi Pada Kejaksaan Negeri Payakumbuh), Jurnal Swara Justisia, Vol. 1, No. 1, Maret 2019, e-ISSN : 2579-4914, Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti Padang.

Analisis Faktor Penyebab Kegagalan Diversi Tingkat Penuntutan Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Kasus Klien Anak BAPAS Kelas II Palu)”, Jurnal Justitia, Vol. 9, No. 6, 2022, e-ISSN : 2354-9033, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Indonesia Depok.

Sugi Purwanti, “Penerapan Diversi Dalam Tingkat Pengadilan terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan”, Jurnal Hermeneutika, Vol. 3, No. 1, 2019, e-ISSN : 2615-4439, Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon.

Imran Adiguna, “Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 2, Desember 2013, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.

Komariah, “Efektifitas Konsep Diversi Dalam Proses Peradilan Anak Pelaku Tindak Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Dalam Proses Peradilan Anak Pelaku Tindak Pidana Di Kabupaten Malang)”, Jurnal Legality, Vol. 24, No. 2, September 2016-Februari 2017, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.

Mohamad Rifky dan Umar Anwar, “




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v6i1.2838

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: