PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM PRAKTIK JUAL RUGI PENJUALAN SMARTPHONE DI KABUPATEN PALI

Bambang Abdullah

Abstract


Persaingan usaha adalah salah satu instrumen ekonomi dalam perkembangan sistem ekonomi di Indonesia, hal tersebut ditunjukan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini ialah 1) Apakah pada penetapan harga penjualan smartphone di wiayah Kabupaten PALI termasuk kategori jual,rugi (predatory princing) dalam,Undang-undang No. 5,Tahun 1999?, 2) Bagaimana dampak dari penetapan harga dalam persaingan,usaha tidak,sehat pada penjualan smartphone bagi,pelaku,usaha lain yang sejenis di wilayah Kabupaten PALI ?, Metode,penelitian yang,digunakan dalam,penelitian ini adalah adalah penelitian normatif, dengan,pendekatan pedoman pelaksanaan pasal 20 tentang jual rugi (predatory princing), pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual.Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa berdasarkan unsur pasal 20 undang-undang No. 5 Tahun 1999 maka penulis menyimpulkan bahwa pada penetapan harga penjualan smartphone di wilayah kabupaten pali termasuk kedalam kategori jual rugi (predatory princing). Berdasarkan indikasi penetapan harga jual rugi, (Above-Cose test dan limit Pricing Strategy) dengan tindakan jual rugi dampak yang terjadi pada pelaku usaha pesaing adalah tidak mendapatkan kesempatan berusaha yang sama dan pelaku usaha baru sulit untuk bersaing dalam penjualan smartphone di Kabupaten PALI.

 

 

Kata Kunci: Perssaingan Usaha Tidak Sehat, Jual Rugi, Smartphone, PALI.

 


Full Text:

PDF

References


Adelina Nasution. 2019. “Jual Rugi Pada Persaingan Usaha Fotocopy Di Lingkungan Kampus Iain Langsa (Perspektif UU No. 5 Tahun 1999 Dan Fiqh),” Taqnin: Jurnal Syariah dan Hukum 1(1).

Ahmad Fauzi. 2021. “Pengawasan Praktek Monopoli Sebagai Bentuk Persaingan Usaha Tidak Sehat,” De Lega Lata, 6(2).

Aisyah Dinda Karina. 2019. “Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Pelaku Usaha Di Pasar Tradisional,” Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 3(2).

Alum Simbolon. 2013. “Pendekatan yang Dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Menentukan Pelanggaran dalam Hukum Persaingan Usaha,” Ius Quia Iustum 20(2).

Desi Apriani. 2019. “Tinjauan Terhadap Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia Dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen,” Jurnal Panorama Hukum, 4(1).

Dheny Biantara, Viona Margaretha, dan Iwan Lesmana. 2022. “Analisis Peran Regulator Dan Aspek Biaya Dalam Pencegahan Praktik Predatory Pricing di E-Commerce Indonesia,” Indonesian Journal of Accounting and Governance, 6(1).

Fitri dan Sri Jaya Lesmana. 2021. “Indikasi Predatory Pricing Pada Praktek Flash Sale Pelaku Usaha E-Commerce Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha,” Supremasi Hukum, 17(2).

Hermansyah. 2008. Pokok-pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Marlina Widiyanti, Febrian, dan Annalisa Yahanan. 2020. “Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terkait Persetujuan Perpanjangan Kontrak Pengadaan Give Away Oleh PT. Garuda Indonesia (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 23/KPPU-L/2010),” Lex Lata 2(2).

Meita Fadhilah. 2019. “Penegakan Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Kerangka Ekstrateritorial,” Wawasan Yuridika 3(1).

Mustafa Kamal Rokan. 2010. Hukum Persaingan Usaha: (Teori dan Praktiknya di Indonesia). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Rachmadi Usman. 2004. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Rezmia Febrina. 2017. “Dampak Kegiatan Jual Rugi (Predatory Pricing) Yang Dilakukan Pelaku Usaha Dalam Perspektif Persaingan Usaha,” Jurnal Selat 4(2).

Suhasril dan Mohammad Taufik Makaro. 2010. Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.

Susanti Adi Nugroho. 2014. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya. Jakarta: Kencana.

Yunita Sari. 2018. “Analisis Penentuan Harga Jual Dengan Metode Cost Plus Pricing dan Pengaruhnya Terhadap Laba yang Dihasilkan Pada UD Maju,” Jurnal Akuntansi Dan Bisnis: Jurnal Program Studi Akuntansi 4(1).




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v5i2.2385

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: