DUALISME KEWENANGAN DALAM EKSEKUSI DENDA BUKTI PELANGGARAN (TILANG) SEBAGAI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)

Nina Alfiana, Nashriana Nashriana, Iza Rumesten

Abstract


Kedudukan Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana bersifat menentukan karena merupakan jembatan yang menghubungkan tahap penyidikan dengan tahap pemeriksaan disidang pengadilan sampai putusan pengadilan tersebut dilaksanakan, kewenangan Kejaksaan sendiri diatur dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Mencermati isi pasal 1 ayat (1) Undang-undang nomor 16 Tahun 2004 ini,Jaksa mempunyai beberapa wewenang penting yaitu, i. Sebagai Penuntut Umum, ii. Sebagai pelaksana putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (kewenangan eksekusi), serta adanya wewenang penting yang dijabarkan lebih lanjut didalam Pasal 30 Undang-undang tersebut. Dalam hal ini yang dimaksud adalah kewenangan eksekusi merupakan salah satu bentuk kebijakan negara yang diamanatkan kepada kejaksaan sebagai eksekutor mengenai hal tersebut. Pelaksanaan eksekusi denda uang tilang dan biaya perkara telah diatur didalam ketentuan mengenai kewenangan hal tersebut, walaupun didalam pelaksanaan dilapangan ternyata terdapat dualisme kewenangan dalam eksekusi denda tilang yaitu antara kewenangan kejaksaan dan kewenangan kepolisian. Berdasarkan uraian di atas, maka isu hukum yang akan dibahas dalam tesis ini sebagai berikut : 1) Apakah kepolisian berwenang dalam melakukan eksekusi uang denda tilang sebagai PNBP ?, 2)Apa yang menjadi kendala dalam melakukan eksekusi uang denda tilang perkara tindak pidana pelanggaran lalu lintas sebagai PNBP ?.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris yang bertujuan untuk melihat hukum secara nyata dan bagaimana hukum bekerja dimasyarakat, dengan menggunakan logika berpikir deduktif. Dari hasil penelitian yang dilakukan, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut : 1) Kejaksaan mempunyai wewenang sebagai pelaksana putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (fungsi eksekutorial). Termasuk di dalamnya kewenangan eksekusi denda tilang sebagai salah satu penerimaan negara yang di golongkan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), 2) Kendala internal yang dihadapi dalam eksekusi denda tilang adalah mengenai identitas yang tidak lengkap dalam catatan bukti pelanggaran lalu-lintas, sehingga menyulitkan pihak Kejaksaan apabila terdakwa tidak hadir di dalam persidangan, sedangkan kendala eksternal berupa PP No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP Kepolisian yang telah melampaui ketentuan yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP dan lampiran ke-2 PP No. 22 Tahun 1997 tentang PNBP Kejaksaan

Full Text:

PDF

References


Buku:

Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Wijaya, Andika. 2016. Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online. Penerbit: Sinar Grafika, Jakarta.

Jurnal:

Nurhidayatuloh, N., Febrian, F., Romsan, A., Yahanan, A., Sardi, M., & Zuhro, F. (2018). Forsaking Equality: Examine Indonesia’s State Responsibility On Polygamy To The Marriage Rights In CEDAW. Jurnal Dinamika Hukum, 18(2), 182-193.

Nurhidayatuloh, N. Dilema Pengujian Undang-Undang Ratifikasi Oleh Mahkamah Konstitusi Dalam Konteks Ketetanegaraan RI. Jurnal Konstitusi, 9(1).

Nurhidayatuloh, N., & Marlina, L. (2011). Perkawinan di Bawah Umur Perspektif HAM-Studi Kasus di Desa Bulungihit, Labuhan Batu, Sumatra Utara. Al-Mawarid Journal of Islamic Law, 11(2).

Pratama, Geistiar Yoga. 2016. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online Dari Tindakan Penyalahgunanaan Pihak Penyedia Jasa Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”. Jurnal Masalah Hukum, Vol. 5 No. 3, Semarang, Fakultas Hukum Universitas Dipenogoro.

Internet:

Budi Karya Sumadi. “Menteri Perhubungan Indonesia”, dalam pelaksanaan revisi Peraturan Menteri No. 108 Tahun 2017. http://www,taksi-online.co.id, diakses Tanggal 20 Mei 2018, hari Jumat, Pukul 20 :00 WIB.

Bimo Prasetio. Dalam http://strategihukum.net/peran-pemerintah-dalam-mengatur-bisnis-jasa-berbasis-teknologi-aplikasi, diakse hari Rabu tanggal 20 Mei 2018 Pukul 08:00 WIB.

Bobsusanto. 2016. Pengertian Pelayanan transportasi online menurut para ahli lengkap. http://www.spengetahuan.com/2016/10/pengertian-pelayanan-menurut-para ahli-lengkap.html diakses pada Tanggal 10-09-2017, Pukul : 20:00 WIB.

Patogbesi, “Sebatas Mana Perjanjian Yang dilakukan Pengemudi PT. Grab Indonesia. https://www.grab.com/id/terms. Diakses hari Jumat Tanggal 9 Mei 2018 Pukul 11:00 WIB.

Koran:

Ahmad. 2017. ”Tidak ada problem legalitas dalam aktivitas taksi online”. artikel, Kompas, Harian Umum, 19 Mei 2017.

Debby Tri Sebbiana. 2017. “Analisis perjanjian kerjasama kemitraan PT. Gojek dengan driver. Artikel, Kompas : Harian Umum, 18 Mei 2018.

Saitri, Melisa. 2016. “Tinjauan Hukum Persaingan Usaha terhadap onlik antara taksi konvensional dan taksi online.”. Kompas , 18 Januari 2018.

Sriwijaya Post. 2018. “Angkutan Darat berbasis aplikasi”. Berita, 20 April.

Wawancara:

Transkripsi Hasil Wawancara dengan Ari sebagai driver Grab Palembang, Senin 28 Maret 2018.

Transkripsi Hasil Wawancara dengan Aldo sebagai Staf Marketing PT. Grab Indonesia, Palembang, Senin 28 Maret 2018.

Transkripsi Hasil Wawancara terhadap David sebagai driver PT. Grab Kota Palembang, Hari Rabu, Pukul 14: 00 WIB.

Transkripsi Hasil Wawancara dengan Faisal driver PT. Grab Kota Palembang, Hari Jumat. PUkul 09:00 WIB.

Transkripsi Hasil Wawancara dengan Junaidi sebagai Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan,Palembang, Selasa, 29 Maret 2018.

Transkripsi Hasil Wawancara dengan Muhammad Taufik sebagai staff PT. Grab Indonesia, Palembang, Senin 28 Maret 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v1i1.260

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: