Analisis Peralihan Paten sebagai Objek Wakaf

Moulyta Elgi Trinanda, Joni Emirzon, Muhammad Syaifuddin

Abstract


Memilih analisis judul paten transisional sebagai objek wakaf (kajian Pasal 74 Ayat (1) UU No. 13 tahun 2016 tentang Paten terkait UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf) dimotivasi oleh penggantian UU Paten yang menjadikannya satu perubahannya adalah menambah transfer paten melalui wakaf yang pada dasarnya telah diakomodir dalam UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf sehingga memperkuat transfer paten sebagai objek wakaf. Pengalihan paten jelas juga menyebabkan konsekuensi hukum bagi penemu dan pemegang paten. Transisi paten sebagai objek wakaf adalah terobosan baru mengingat wakaf didominasi oleh objek tidak bergerak, sedangkan paten memiliki potensi besar untuk wakaf di Indonesia. Berdasarkan uraian ini, masalah hukum: 1) Apa dasar konseptual untuk paten yang akan digunakan sebagai objek wakaf ? 2) Apa efek hukum dari paten sebagai objek wakaf?, 3) Bagaimana mengoptimalkan paten sebagai objek transisi wakaf menuju wakaf di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan normatif, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Teknik analisis hukum dilakukan dengan cara penafsiran hukum, termasuk: a. interpretasi gramatikal; b. interpretasi sistematis; c. interpretasi resmi; d. interpretasi historis dan; Penafsiran teleologis. Sedangkan teknik menyimpulkan dari rumusan masalah dalam penelitian ini digunakan deduktif

Full Text:

PDF

References


Ali, Achmad. 2012. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.

Anshori, Abdul Ghofur. 2010. Hukum Perjanjian Islam di Indonesia (Konsep, Regulasi, dan Implementasi). Yogyakarta: Gadja Mada University Press.

Faqih, Aunur Rohim, dkk. 2010. HKI, Hukum Islam dan Fatwa MUI. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Firmansyah, Muhammad. 2008. Tata Cara Mengurus HAKI (Hak atas kekayaan Intelektual). Jakarta: Visi Media Pustaka.

Manan, Abdul. 2014. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana

Riswadi, Budi Agus. 2016. Wakaf Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Pusat HKI FH UII Press.

________________dan Shabhi Mahmashani. 2009. Dinamika Hak Kekayaan Inteektual dalam Masyarakat Kreatif. Yogyakarta: Total Media

Saidin, OK. 2007. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sulistiani, Siska Lis. 2017. Pembaruan Hukum Wakaf di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.

Syaifuddin, Muhammad. 2009. Hukum Paten: Analisis Paten Dalam Perspektif Filsafat, Teori dan Dogmatik Hukum Nasional dan Internasional. Malang: Tunggal Mandiri Publishing.

Syaifuddin, Muhammad dan Sri Handayani. 2017. Hukum Perlindungan Rekayasa Genetika (Relasi Moral, Hak Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Varietas Tanamana dan Paten di Indonesia). Malang: Setara Press.

Usman, Rachmadi. 2003. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Bandung: PT. Alumni.

______________. 2009. Hukum Perwakafan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

______________.2009. Perwakafan Dalam Perspektif Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Utomo, Tomi Suryo. 2010. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Artikel:

Aunur Rohim Faqih, 2016. “Hak Kekayaan Intelektual, Bagaimana Perlindungannya Dalam Perspektif Islam?”, Budi Agus Riswandi (Ed.), Wakaf Hak Kekayaan Inteletual, Yogyakarta: Pusat HKI FH UII.

Dewi Sulistianigsih, 2016. “Pengaturan dan Keberadaan HKI Sebagai Objek Wakaf”. Budi Agus Riswandi (Ed.). Wakaf Hak Kekayaan Inteletual,.Yogyakarta: Pusat HKI FH UII.

Helza Nova Lita. 2016. “Peralihan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Melalui Wakaf”. Budi Agus Riswandi (Ed.), Wakaf Hak Kekayaan Inteletual. Yogyakarta: Pusat HKI FH UII.

Nurul Maghriroh dkk. 2016. ”Perlindungan Hak Moral Pencipta Atas Ciptaan Yang Diwakafkan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf”. Budi Agus Riswandi (Ed.). Wakaf Hak Kekayaan Inteletual, Yogyakarta: Pusat HKI FH UII.

Nurhidayatuloh, N., & Marlina, L. (2011). Perkawinan di Bawah Umur Perspektif HAM-Studi Kasus di Desa Bulungihit, Labuhan Batu, Sumatra Utara. Al-Mawarid Journal of Islamic Law, 11(2).

Nurhidayatuloh, N., Febrian, F., Romsan, A., Yahanan, A., Sardi, M., & Zuhro, F. (2018). Forsaking Equality: Examine Indonesia’s State Responsibility On Polygamy To The Marriage Rights In CEDAW. Jurnal Dinamika Hukum, 18(2), 182-193.

Ridwan Khairandy. 2006. ”Hak Kekayaan Intelektual Ditinjau Dari Sisi Hukum Kekayaan”. Budi Agus Riswandi (Ed.). Wakaf Hak Kekayaan Inteletual, Yogyakarta: Pusat HKI FH UII.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v1i1.257

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: