PENEGAKAN HUKUM PENYALAHGUNAAN DANA MARGIN NASABAH YANG DITERIMA SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Buku
Bappebti, 2011, BAPPEBTI/Ar/44/V/2012 Annual Report 2011, Jakarta : Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Jusuf Anwar, 2005, Pasar Modal Sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi Seri 1, Bandung : Alumni.
Lie Ricky Ferlianto, 2006, Komoditi Investasi Paling Prospektif, Jakarta : PT. Elex Media Komputindo.
Mohamad Samsul, 2010, Pasar Berjangka Komoditas dan Derivatif, Jakarta : Salemba Empat.
Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Jurnal
Aswandi, “Upaya Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Emas Berjangka Pada PT. Rifan Financindo Berjangka Pekanbaru”, Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 4., No. 2., Maret 2019, ISSN : 2580-1678, Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang.
Henry Noch Lumenta, “Kajian Hukum tentang Perdagangan Berjangka di Indonesia”, Jurnal Civic Education, Vol. 3, No. 2, 2019, Magister Ilmu Hukum Universitas Negeri Manado.
Martina Ratna Paramitha Sari, “Pengawasan BAPPEPTI Terhadap Pialang Perdagangan Berjangka Dalam Tindakan Menyalahgunakan Data Nasabah”, Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 2, No. 3, ISSN : 1334-1254, 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.
Siti Anisah dan Catur Septiana Rakhmawati, ” Klausula Pembatasan dan Pengalihan Tanggung Jawab Pialang Berjangka dalam Kontrak Baku Pemberian Amanat secara Elektronik Online”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 24, No. 1, ISSN : 0854-8498, Januari 2017, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi
Peraturan Kepala Bappebti Nomor 63/BAPPEBTI/Per/9/2008 Tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka
Peraturan Kepala Bappebti Nomor 64/BAPPEBTI/Per/1/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 63/BAPPEBTI/Per/9/2008 Tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka
Peraturan Kepala Bappebti Nomor 99/Bappebti/Per/11/2012 tentang Penerimaan Nasabah secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Peraturan Kepala Bappebti Nomor 107/Bappebti/Per/11/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 99/Bappebti/Per/11/2012 tentang Penerimaan Nasabah secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 99/Bappebti/Per/11/2012 tentang Penerimaan Nasabah secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi
Putusan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 117/Pdt.G/ARB/2016/PN.Jkt.Pst.
Putusan Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor REG:022/BAKTI-ARB/09.2014
Internet
Aridono Sukmanto (Mantan Kasubbid Perbankan Mabes Polri), 2011, “Tindak Pidana Perdagangan Berjangka Komoditi”, dikutip pada laman website : http://bappebti.go.id/artikel/detail/1037, diakses pada tanggal 20 Mei 2021.
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v5i3.2526
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.