PENEGAKAN HUKUM PENYALAHGUNAAN DANA MARGIN NASABAH YANG DITERIMA SECARA ELEKTRONIK DI BIDANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

R Nugroho Panji Putro

Abstract


Dalam penegakan hukum penyalahgunaan dana margin nasabah yang diterima secara elektronik di bidang perdagangan berjangka komiditi (PBK) mengalami kendala dari faktor budaya dan masyarakat. Dari faktor budaya, terdapat kelemahan budaya hukum Pialang Berjangka dan Wakil Pialang karena tidak mendampingi dan memberi edukasi kepada nasabah dalam melaksanakan pengisian formulir-formulir elektronik penerimaan nasabah khususnya formulir mengenai adanya risiko dan pernyataan nasabah untuk tidak memberitahukan password akun transaksi kepada pihak manapun termasuk ke Wakil Pialang kecuali telah diberi perintah secara tertulis. Dari faktor masyarakat, khususnya selaku nasabah, yang tidak bersikap waspada terhadap risiko, mempercayai janji-janji keuntungan maksimal, dan memberikan password akun dan mempercayakan transaksi PBK kepada Wakil Pialang, tanpa perintah tertulis, serta nasabah yang tidak melaporkan dugaan tindak pidana PBK ke pihak yang berwajib. Di masa mendatang, secara penal diperlukan kebijakan hukum pidana dengan pelaksanaan pemidanaan yang ditujukan kepada Wakil Pialang dan Pialang Berjangka sebagai korporasi. Secara non penal, Bappebti melaksanakan sosialisasi prosedur penerimaan nasabah secara elektronik, serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan bagi Wakil Pialang dan Pialang Berjangka yang menerima nasabah secara elektronik.

Full Text:

PDF

References


Buku

Bappebti, 2011, BAPPEBTI/Ar/44/V/2012 Annual Report 2011, Jakarta : Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Jusuf Anwar, 2005, Pasar Modal Sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi Seri 1, Bandung : Alumni.

Lie Ricky Ferlianto, 2006, Komoditi Investasi Paling Prospektif, Jakarta : PT. Elex Media Komputindo.

Mohamad Samsul, 2010, Pasar Berjangka Komoditas dan Derivatif, Jakarta : Salemba Empat.

Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Jurnal

Aswandi, “Upaya Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Perdagangan Emas Berjangka Pada PT. Rifan Financindo Berjangka Pekanbaru”, Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 4., No. 2., Maret 2019, ISSN : 2580-1678, Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang.

Henry Noch Lumenta, “Kajian Hukum tentang Perdagangan Berjangka di Indonesia”, Jurnal Civic Education, Vol. 3, No. 2, 2019, Magister Ilmu Hukum Universitas Negeri Manado.

Martina Ratna Paramitha Sari, “Pengawasan BAPPEPTI Terhadap Pialang Perdagangan Berjangka Dalam Tindakan Menyalahgunakan Data Nasabah”, Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 2, No. 3, ISSN : 1334-1254, 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.

Siti Anisah dan Catur Septiana Rakhmawati, ” Klausula Pembatasan dan Pengalihan Tanggung Jawab Pialang Berjangka dalam Kontrak Baku Pemberian Amanat secara Elektronik Online”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 24, No. 1, ISSN : 0854-8498, Januari 2017, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi

Peraturan Kepala Bappebti Nomor 63/BAPPEBTI/Per/9/2008 Tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka

Peraturan Kepala Bappebti Nomor 64/BAPPEBTI/Per/1/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 63/BAPPEBTI/Per/9/2008 Tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka

Peraturan Kepala Bappebti Nomor 99/Bappebti/Per/11/2012 tentang Penerimaan Nasabah secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi

Peraturan Kepala Bappebti Nomor 107/Bappebti/Per/11/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 99/Bappebti/Per/11/2012 tentang Penerimaan Nasabah secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi

Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 99/Bappebti/Per/11/2012 tentang Penerimaan Nasabah secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi

Putusan

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 117/Pdt.G/ARB/2016/PN.Jkt.Pst.

Putusan Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor REG:022/BAKTI-ARB/09.2014

Internet

Aridono Sukmanto (Mantan Kasubbid Perbankan Mabes Polri), 2011, “Tindak Pidana Perdagangan Berjangka Komoditi”, dikutip pada laman website : http://bappebti.go.id/artikel/detail/1037, diakses pada tanggal 20 Mei 2021.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v5i3.2526

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: