EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA BERDASARKAN PELAKSANAAN TITEL EKSEKUTORIAL DI BANK MANDIRI TUNAS FINANCE PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMO 2/XUU-XIX/2021

Kris Juliantika

Abstract


Penelitian ini merupakan penelitian empiris di PT. Mandiri Tunas Finance yang bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan eksekusi objek Jaminan Fidusia yang pada prakteknya kreditur kerap menggunakan hak eksekutorial ini dengan melakukan penarikan objek jaminan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal ini menjadi dasar dilakukan Judicial Review. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019, namun berlakunya putusan tersebut menyebabkan Perusahaan multifinance mengalami kesulitan salah satunya ialah debitur yang menolak benda yang menjadi objek jaminan di eksekusi. Kemudian Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 untuk mempertegas makna eksekusi objek jaminan fidusia berdasarkan sertifikat jaminan fidusia. Artinya, dikeluarkannya putusan ini tidak menghilangkan hak eksekutorial yang dimiliki kreditur, sehingga masih sejalan dengan hak eksekutorial yang diatur dalam jaminan kebendaan. Dengan adanya hak eksekutorial ini, kreditur tetap dapat melaksanakan parate eksekusi apabila debitur cidera janji, tetapi dengan ketentuan bahwa debitur mengalami cidera janji/wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia. Disarankan untuk kreditur menjelaskan secara detail terkait perjanjian tentang Jaminan Fidusia apabila wanprestasi sehingga akan mengurangi resiko terjadinya kendala saat proses eksekusi objek jaminan fidusia.


Full Text:

PDF

References


Ageng Triganda Sayuti dan Yenni Erwita. 2020. “Parate dalam Eksekusi Jaminan Fidusia: Urgensi dan Rekonstruksi Hukum setelah PMK Nomor 18/PUU-XVII/2019”, Soematra Law Review 3(2).

Amirudin dan Zainal Asikin. 2003. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Eko Surya Prasetyo. 2020. “Implikasi Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 TERHADAP Pelaksanaan Eksekusi Lembaga Jaminan,” Refleksi Hukum 5(1).

Gatot Supramono. 2013. Perjanjian Utang Piutang. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Helena Primadianti Sulistyaningrum. 2017. “Prinsip Itikad Baik (Pasal 251 Kuhd) Dalam Hal Terjadinya Penolakan Klaim Asuransi Kepada Tertanggung Sebagai Konsumen (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)”, Jurnal Simbur Cahaya 24(1).

Hirsanuddin dan Sudiarto. 2021. “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak (Kreditur Dan Debitur) Melalui Parate Executie Obyek Hak Tanggungan,” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 9(1).

Izra Fadiya, Eddy Purnama, dan Teuku Ahmad Yani. 2021. “Ratio Legis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang Eksekusi Jaminan Fidusia,” Diversi: Jurnal Hukum 7(2).

Rahmadi Usman. 2011. Hukum Keebendaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Ronald Fadly Sopamena. 2021. “Eksekusi Jaminan Oleh Debt Collector Sebagai Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Fidusia,” Bacarita Law Journal 2(1).

Roubert Bouzen dan Ashibly. 2021. “Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Terhadap Debitur yang Wanprestasi Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019”, Jurnal: Gagasan Hukum 3(2).

Salim HS. 2012. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Salman Alfarasi. 2018. “Kajian Yuridis Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana,” Jurnal Komunikasi Hukum 4(2).

Weni Sepalia. 2020. “Perlindungan Hukum yang Berbasis Asas Proporsional Terhadap Debitur dan Kreditur dalam Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18),” Lex Lata 2(3).

Wiwin Dwi Ratna Febriyanti. 2020. “Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019”, ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata 6(2).




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v5i2.2376

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: