POLITIK HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DALAM PENGATURAN DISPENSASI PERKAWINAN DI INDONESIA

Novitalia Novitalia

Abstract


Abstrak :

Dispensasi perkawinan merupakan kelonggaran/pengecualian batas minimal usia pernikahan bagi Laki-laki maupun Perempuan yang berumur di bawah 19 (sembilan belas) tahun. Pengajuan Dispensasi kawin yang terus mengalami peningkatan dan menjadi permasalahan moral bagi bangsa Indonesia terkhusus umat Islam. Kategori umur perkawinan yang ditetapkan oleh perundang-undangan menjadi syarat untuk melangsungkan perkawinan, sebagai perkawinan yang sah secara administrasi kenegaraan, sedangkan dalam Hukum Islam syarat untuk melangsungkan pernikahan kategorinya yakni baligh. Dispensasi umur perkawinan menjadi politik hukum tersendiri di tengah masyarakat terutama bagi umat Islam, sehingga membutuhkan kepastian hukum lebih lanjut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama dalam memberikan Dispensasi perkawinan yakni meliputi aspek yuridis (berdasarkan perundang-undangan dan norma yang berlaku) dan non yuridis (di luar aspek perundang-undangan). Politik hukum Islam menghendaki agar praktik hukum perkawinan  tetap diberikan kepada umat Islam, sedangkan politik hukum positif menghendaki adanya batasan minimal umur perkawinan. Pengaturan Dispenasi  perkawinan di masa mendatang membutuhkan peraturan baru dengan adanya pembaharuan Undang-Undang perkawinan agar mendapatkan kepastian hukum.

Kata Kunci : Dispensasi perkawinan, Politik Hukum Islam, Kepastian hukum.

Abstract : Marriage dispensation is a waiver/exception of the minimum age limit for marriage for men and women under the age of nineteen. This study is based on the increasing application for marriage dispensation, one of the moral problems for the Indonesian people especially of muslims. The age category of marriage determined by legislation is a requirement to carry out a marriage legally based on state administration, while in Islamic law the requirement to hold marriage is the condition of being baligh. Marriage age dispensation has become a separate legal policy in society, especially for Muslims, thus requiring further legal certainty. This is normative research. This study's results indicate that the religious court judges' basic considerations in providing marriage dispensations include juridical (applicabel of based legislation) and non-juridical (outside of legislation) aspects. The politics of Islamic law requires that the practice of marriage law is still given to Muslims. while the politics of positive law requires a minimum age limit for marriage. The regulation of marriage dispensation in the future requires new regulations in the new legislation of marriage in order to obtain legal certainty.

Keywords: Marriage dispensation, Politic of Islamic Law, legal certainty.


Full Text:

PDF

References


Abdul Latif dan Hasbi Ali, 2011. Politik Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.

Mohmmad Daud Ali, 2022. Hukum Islam pengantar ilmu hukum dan tata hukum Islam di Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo persada.

Abdul Manan, 2013. Penemuan hukum oleh Hakim dalam praktek hukum acara di Peradilan Agama. Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 2 No. 2.

Ary Ardilah, 2014. Penolakan dispensasi nikah bagi pasangan nikah sirih di bawah umur. Jurnal Al-Hukama The Indonesian journal of Islamic Family Law. Vol.04 No.02.

Fatullah, 2021. Dilema pengaturan dispensasi kawin di Indonesia (Analisi hukum Islam terhadap Undnag-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019). Tesis IAIN Bengkulu.

Haris Hidayatulloh dan Miftakhul Janah, 2020. Dispensasi nikah di bawah umur dalam hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 5 No.1.

Ihza Kriptie Adela, 2020. Tinjauan dampak pemberlakuan undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 terhadap pengajuan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama Negara Bali. Skripsi Universitas Islam Indonesia.

Lukman Hakim dkk, 2021. Analisis terhadap permasalahan pembangunan hukum dalam praktek kenegraan di Indoensia. The 4th Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH 2021 (Seminar hasil riset)). Universitas Widyagama Malang.

Lukman Haqiqi Amirulloh, 2021. Rechtsvinding Dan Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Dan Menolak Permohonan Dispensasi Nikah. Jurnal Khuluqiya Vol.03. No.1.

Muhammad Jazil Rifqi, 2017. Analisis utilitarisme terhadap dispensasi nikah pada Undang-Undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Jurnal Al-ahwal Vol.10 No.2.

Mia Kusuma Fitriana, 2018. Peranan politik hukum dalam pembentukan peraturan perundang undangan di Indonesia sebagai sarana mewujudkan tujuan megara (Laws and regulations in Indonesia as the means of realizing the country’s goals). Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 12 No.2.

Dwi Hadya Jayani, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/03/20/dispensasi

perkawinan-anak-meningkat-3-kali-lipat-pada-2020. (diakses pada tanggal 23 februari 2022 pukul 10.35 WIB)

Jawapos.com, https://www.jawapos.com/nasional/04/12/2020/wajib-belajar-12-tahun-dikatakan-bisa-tekan-perkawinan-anak/. (diakses pada 24 juni 2022.Pukul 17.00 WIB)

Vika Azkiya Dihni, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/08/selama-2021-angka-dispensasi-pernikahan-anak-menurun-7. (diakses pada tanggal 23 Juli 2022 pukul 10.43 WIB)

Yandi Triansyah, 2022. https://palembang.tribunnews.com/2021/07/22/mayoritas-hamil-di-luar-nikah-ratusan-remaja-di-musi-rawas-sumsel-ajukan-dispensasi-nikah. (diakses pada 18 mei 2022 Pukul 11.20 WIB)




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v5i3.2431

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: