PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM YANG MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT: STUDI EKSEKUSI HAK ATAS TANAH
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Abdulkadir Muhamad,1990, Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung:Citra Aditya Bakti.
Andi Hamzah, 1996. KUHP dan KUHAP, Jakarta: Rineka Cipta.
Boedi Harsono, 2008, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan: Jakarta.
C.S.T. Kansil, dkk, 2009, Kamus Istilah Hukum, Jakarta:Kencana.
Drs. H. Sarmin Syukur, M.H., 2018, Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia, Surabaya: Jaudar Press.
M. Yahya Harahap. 2010. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata Edisi Kedua. Jakarta : Sinar Grafika
M. Yahya Harahap, 2012, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Payaman J. Simanjuntak, 2015,Manajemen Hubungan Industrial, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty
Widhi Handoko, 2019, Kebijakan Hukum Pertanahan Sebuah Refleksi Keadilan Hukum Progresif, Thafa Media, Yogyakarta.
Melani Yustianing, Violita Dewi Damayanti, Yulian Mardha Kristanti. 2014. “Tinjauan Perlawanan untuk Menunda Eksekusi dalam Sengketa Perdata (Studi Kasus Perkara No:8/Pdt.Plw/2000/PN Probolinggo)”. Jurnal Verstek Vol.2 No.3.
HMA Kuffal, 2007, Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum, UMM Press, Malang
Yetty Komalasari Dewi. 2017. Hukum Persekutuan Di Indonesia: Teori Dan Kasus, BP-FHUI, Jakarta
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v5i3.2425
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.