PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM YANG MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT: STUDI EKSEKUSI HAK ATAS TANAH

Andre Yunialdi

Abstract


Tesis ini berjudul tentang Pertimbangan Hukum Hakim Yang Mengabulkan Gugatan Penggugat: Studi Eksekusi Hak Atas Tanah. Yang menarik dalam pembahasan ini adalah mengenai Putusan Pengadilan Negeri Palembang yang sudah dieksekusi, digugat oleh dr Meliza Zubir karena yang dieksekusi adalah salah satu nya tanah miliknya yang sudah bersertifikat, yang diperoleh dari jual beli pemilik surat atas nama PT. Amen Mulia sebelum perkara berlangsung dengan dasar Meliza Zubir bukanlah pihak dan serta sertifikat tanahnya tidak tercantum dalam amar putusan No. 172/Pdt.G/2015/PN.PLg Jo Putusan Nomor 64/PDT/2016/PT PLG Jis Putusan Nomor 87K/PDT/2017 yang berarti tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak memiliki nilai eksekutorial putusan tersebut terhadap Meliza zubir karena tidak termasuk sebagai pihak dalam perkara sebagai dasar eksekusi. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundangan-undangan, kasus, konseptual, dan analisis. Teknik penarikan kesimpulan menggunakan logika berfikir deduktif. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) adapun faktor yang menyebabkan suatu putusan ini tidak dapat dieksekusi dikarenakan gugatan penggugat kabur atau tidak jelas dan dinyatakan Non Eksecutable, 2) mengenai hambatan hukum yang di temukan dalam pelaksanaan eksekusi hak atas tanah dalam perkara tersebut adalah adanya eror in persona atau kekeliruan antara PT Amen Mulia dengan Meliza Zubir yang mana terdapat kaburnya dasar gugatan serta alasan tuntutan yang diajukan penggugat misalnya mengenai batas-batas obyek yang tidak jelas.

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhamad,1990, Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung:Citra Aditya Bakti.

Andi Hamzah, 1996. KUHP dan KUHAP, Jakarta: Rineka Cipta.

Boedi Harsono, 2008, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan: Jakarta.

C.S.T. Kansil, dkk, 2009, Kamus Istilah Hukum, Jakarta:Kencana.

Drs. H. Sarmin Syukur, M.H., 2018, Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia, Surabaya: Jaudar Press.

M. Yahya Harahap. 2010. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata Edisi Kedua. Jakarta : Sinar Grafika

M. Yahya Harahap, 2012, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Payaman J. Simanjuntak, 2015,Manajemen Hubungan Industrial, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty

Widhi Handoko, 2019, Kebijakan Hukum Pertanahan Sebuah Refleksi Keadilan Hukum Progresif, Thafa Media, Yogyakarta.

Melani Yustianing, Violita Dewi Damayanti, Yulian Mardha Kristanti. 2014. “Tinjauan Perlawanan untuk Menunda Eksekusi dalam Sengketa Perdata (Studi Kasus Perkara No:8/Pdt.Plw/2000/PN Probolinggo)”. Jurnal Verstek Vol.2 No.3.

HMA Kuffal, 2007, Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum, UMM Press, Malang

Yetty Komalasari Dewi. 2017. Hukum Persekutuan Di Indonesia: Teori Dan Kasus, BP-FHUI, Jakarta




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v5i3.2425

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: