KONSTRUKSI HUKUM PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA OLEH JAKSA PENGACARA NEGARA TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DIJATUHKAN PUTUSAN BEBAS

Faisal Rachman Januar

Abstract


Penelitian ini memiliki tujuan untuk (1) memahami dasar Kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam melakukan tuntutan pengembalian kerugian keuangan Negara akibat Tindak Pidana Korupsi, (2) menganalisis konstruksi hukum yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dalam melakukan pengembalian kerugian keuangan negara, (3) menemukan kendala hukum yang dialami oleh Jaksa Pengacara Negara dalam melakukan tuntutan pengembalian kerugian keuangan Negara akibat Tindak Pidana Korupsi, (4) menemukan solusi hukum yang ideal dalam melakukan tuntutan pengembalian kerugian keuangan Negara akibat Tindak Pidana Korupsi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana konstruksi hukum tuntutan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang diputus bebas dan kedudukan putusan bebas tersebut dalam perkara perdatanya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Hasil penelitian didapatkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara dapat dilakukan dengan melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata, putusan bebas sebagai alat bukti dalam perdatanya tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Namun, Jaksa Pengacara Negara tidak dapat menuntut ganti kerugian keuangan negara terhadap mantan terdakwa yang dijatuhkan putusan bebas (vrijsprak) terbitnya Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021

Full Text:

PDF

References


Alfitra. 2002. Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi di Indonesia. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Ali Marwan dan Evlyn Martha Julianthy. 2018. “Pelaksanaan Kewenangan Atribusi Pemerintahan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,” Jurnal Legislasi Indonesia 15(2).

Bambang Waluyo. 2014. “Optimalisasi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia,” Jurnal Yuridis 1(2).

Bambang Waluyo. 2020. Penegakan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Dyah Hapsari Prananingrum. 2014. “Telaah Terhadap Esensi Subjek Hukum: Manusia Dan Badan Hukum,” Refleksi Hukum 8(1).

Edita Elda. 2019. “Arah Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia: Kajian Pasca Perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi,” Lex Lata 1(2).

Fatin Hamamah dan Heru Hari Bahtiar. 2019. “Tinjauan Yuridis Terhadap Implementasi Pidana Korupsi Dalam Upaya Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara,” Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam 4(2).

H. Ishaq. 2018. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Hendri Jayadi Pandiangan. 2017. “Perbedaan Hukum Pembuktian Dalam Perspektif Hukum Acara Pidana Dan Perdata,” to-ra 3(2).

I Kadek Darma Santosa, Ni Putu Rai Yuliartini, dan Dewa Gede Sudika Mangku. 2021. “Pengaturan Asas Oportunitas Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia,” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan UNDIKSHA 9(1).

Jawade Hafidz Arsyad. 2013. Korupsi dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Sinar Grafika.

Muh Sutri Mansyah dan La Ode Bunga Ali. 2019. “Menghilangkan Alat Bukti oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Obstruction of Justice,” Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan 18(2).

Muhammad Addi Fauzani dan Fandi Nur Rohman. 2020 “Problematik Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa Di Peradilan Administrasi Indonesia (Studi Kritis Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019),” Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum 2(1).

Mustaghfirin dan Irwanto Efendi. 2015. “Tinjauan Yuridis Terhadap Implementasi Pidana Korupsi Dalam Upaya Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara,” Jurnal Pembaharuan Hukum 2(1).

Rahmawati Boty. 2017. “Kekuatan Akta Notaris Dalam Menjamin Hak Keperdataan,” Jurnal Cendikia Hukum 3(1).

Rendi Yusuf, Erlina B, dan Baharudin. 2021 “Analisis Pertimbangan Hakim pada Gugatan Perceraian Berdasarkan Alasan Perselisihan dalam Rumah Tangga

(Studi Putusan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.Tjk),” Innovative: Journal Of Social Science Research 1(2).

Rochmat Soemitro. 1993. Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Wakaf. Bandung : Eresco.

Salim H.S. 2008. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika

Salim H.S. 2017. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Sarah S. Kuahaty. 2011. “Pemerintah Sebagai Subjek Hukum Perdata Dalam Kontrak Pengadaan Barang Atau Jasa,” Sasi 17(3).

Selviria dan Isma Nurillah. 2020. “Hak Konstitusional Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Dalam Non-Convention Based Asset Forfeiture,” Simbur Cahaya 27(2).

Sudikno Mertokusumo. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v4i3.2219

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: