PERAN LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL SEBAGAI PENGELOLA ROYALTY HAK CIPTA LAGU DAN MUSIK

Labib Rabbani

Abstract


ABSTRAK

Hak cipta lagu dan/atau musik adalah bagian dari Hak Cipta. Untuk memudahkan Pencipta karya lagu dan/musik dalam mengawasi hak ciptanya dapat menunjuk wakil dalam mengatur pengelolaan royalty kepada Lembaga Manegem Kolektif Nasional.Tujuan penelitian menganalisis Peran LMKN sebagai pengelola royalty lagu dan musik serta akibat hukum pengguna yang tidak membayar royalty. Permasalahan  bagaimana  Peran LMKN  sebagai pengelola royalty Hak Cipta lagu dan musik dan akibat hukum apabila ada Pihak yang memakai Hak Cipta secara komersial tidak membayar Royalti. Jenis penelitian normatif dengan metode pendekatan undang-undang, konseptual, analisis dan futuristis. Hasil penelitian untuk melindungi hak-hak Pencipta serta mengoptimalkan fungsi  pengelolaan Royalty  yang dilakukan LMKN sebagai suatu Lembaga yang berwenang mewakili  kepentingan Pencipta dan Pemilik Hak Terkait Royalti sedangkan akibat hukum apabila Pihak menggunakan lagu dan musik secara komersial yang tidak membayar royalty melalui proses litigasi dan non litigasi. Rekomendasi seharusnya meningkatkan sosialisasi terhadap aturan pemanfaatan hak cipta lagu dan musik secara komersial.

 

Kata Kunci : Hak Cipta; Lembaga Manajemen Kolektif Nasional;Royalti, Pemanfaatan secara Komersial


Full Text:

PDF

References


Balerina. 2021. “Mekanisme Pengelolaan Hak Royalti Musik Oleh LMK & LMKN Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik,” Padjadjaran Law Review 9(1).

Agus Sardjono. 2016. “Problem Hukum Regulasi LMK & LMKN Sebagai Pelaksanaan Undang-Undang Hak Cipta 2014,” Jurnal Hukum & Pembangunan 46(1).

Antonio Rajoli Ginting. 2019. “Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Dalam Perkembangan Aplikasi Musik Streaming,” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13(3).

Asma Karim. 2021. “Kepastian Hukum LMKN Sebagai Lembaga Terpadu Satu Pintu Penghimpun dan Pendistribusi Royalti Hak Cipta dan Hak Terkait Bidang Musik dan Lagu,” Legalitas: Jurnal Hukum 13(1).

Habi Kusno. 2017. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Diuduh Melalui Internet,” Fiat Justisia 10(3).

Hulman Panjaitan. 2015. “Penggunaan Karya Cipta Musik dan Lagu Tanpa Izin Dan Akibat Hukumnya,” To- Ra 1(2).

Muslim Nugraha. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Multimedia dari Pembajakan yang terdapat pada Video Blogging (Vlog) melalui Media Berbasis Online,” Lex Lata 3(1).

Rinitami Njatrijani Herni Widanarti Mutia Adiva Aribowo. 2020. “Era Digital Melahirkan Peran Baru, Aggregator Musik dalam Mendistribusikan Karya Cipta Lagu dan Musik,” Diponegoro Private Law Review 7(1).

Sentosa Sembiring. 2002. Prosedur dan Tata Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Hak Cipta dan Merek. Bandung: Yrama Widya.

Sophar Maru Hutagalung. 2012. Hak Cipta Kedudukan dan Perananya dalam Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika.

Sudjana, “Progresivitas Pelindungan Terhadap Pencipta Dalam Mendorong Ekonomi Kreatif di Indonesia,” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14(2).

Sulthon Miladiyanto. 2015. “Royalti Lagu/Musik untuk Kepentingan Komersial Upaya Melindungi Hak Cipta Lagu/Musik,” Rechtidee 10(1).

Yosepa Santy Dewi Respati, Etty Susilowati, dan Siti Mahmudah. 2016. “Implementasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Sebagai Collecting Society Dalam Karya Cipta Lagu (Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta),” Diponegoro Law Journal 5(2).




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v5i2.2044

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: