PENGUATAN FUNGSI DEWAN PERS SEBAGAI MEDIATOR PENYELESAIAN KASUS PERS DALAM IUS CONSTITUENDUM INDONESIA

Muhammad Alberto Persada, Firman Muntaqo, Ruben Achmad

Abstract


Ketatnya persaingan media massa, sehingga pengelolaan pers yang berlindung di balik kebebasan untuk menyampaikan informasi justru bersaing dengan sesamanya, menjadikan pemberitaan pers banyak tidak sesuai dengan kenyataan atau kurang objektif. Dewan Pers merupakan institusi yang diberikan wewenang khusus menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menangani kasus-kasus pers. Dalam penyelesaian sengketa pers yang dilaporkan atau diadukan ke Dewan Pers menggunakan mekanisme mediasi. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini ialah bagaimanakah pengaturan hukum yang ideal terhadap dewan pers sebagai lembaga mediasi. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach), Pendekatan Futuristik (Futuristic Approach). Berdasarkan hasil penelitian pengaturan yang ideal terkait Dewan Pers sebagai lembaga mediasi ialah dengan cara merevisi Undang-Undang Pers menambahkan tata cara pelaksanaan mediasi, pertimbangan-pertimbangan dalam menilai pemberitaan dan pemberian rekomendasi, serta pelanggaran dan sanksi, terutama indikator mengenai pelanggaran-pelanggaran berat.


Full Text:

PDF

References


Abdurrakhman Alhakim. 2022. “Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Jurnalis dari Risiko Kriminalisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4(1).

Alex Sobur. 2001. Etika Pers (Profesionalisme Dengan Hati Nurani). Bandung: Humaniora Utama Press.

Andi Setyawan, Fajar Muharam, Jaka Atmaja, dan Chepi Nurdiansyah. 2021. “Implementasi Penegakkan Uu Pers Terhadap Delik Pers Dan Kekerasan Jurnalis di Tahun 2020,” Jurnal Ilmu Komunikasi 8(1).

Dedi Sahputra. 2020. “Implementasi Hukum Pers Di Sumatera Utara,” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20(2).

Fuqoha, Indrianti Azhar Firdausi, dan Arga Eka Sanjaya. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Intervensi Pemberitaan dalam Kerangka Kemerdekaan Pers Nasional,” Ajudikasi 3(1).

Juniver Girsang. 2007. Penyelesaian Sengketa Pers. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Manunggal K. Wardaya dan Ahmad Komari. 2011. “Revolusi Media, Jurnalisme Global, dan Hukum Pers Indonesia,” Dinamika Hukum 11(2).

Muhammad Fatkur Rozi dan R Hari Purwanto. 2018. “Tindak Pidana Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Atas Karya Jurnalistik Ditinjau Dari Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” Jurnal Pro Hukum 7(2).

Muhamad Noupel. 2018. “Prospek Dan Pemberdayaan Mediasi Sebagai Cara Penyelesaian Alternatif Perselisihan Hukum Akibat Pemberitaan Pers,” Syntax Literate 3(1).

Muhammad Thariq. 2018. “Profesionalisme Jurnalis Lokal dalam Peliputan Pemilihan Umum Kepala Daerah Sumatera Utara,” Jurnal Simbolika 4(2).

Nurul Fatihah Manfaati, Budi Setiyanto, dan Diana Lukitasari. 2020. “Urgensi Perlindungan Hukum Jurnalis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” Recidive 9(3).

Okta Ahmad Faisal. 2021. “Kajian Idealitas Penyelesaian Kasus Pemberitaan Pers Melalui Jalur Non-Litigasi Dan Litigasi (Studi Politik Hukum Uu Nomor 40 Tahun 1999),” Jurnal Verstek 9(1).

Unu Putra Herlambang, Nyoman Serikat, dan Endah Sri Astuti. 2012. “Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pers Melalui Dewan Pers Sebagai Lembaga Mediasi,” Diponegoro Law Journal 1(4).

Samsul Wahidin. 2000. “Tanggung Jawab Pemberitaan Pers dalam Perspektif Keadilan dan Hak Asasi Manusia di Indonesia,” Ius Quia Iustum 7(14).

Septian Eka Putra dan Meria Utama. 2021. “Pelaksanaan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang),” Lex Lata 3(3).

Sigit Surahman dan Fuqoha. 2017. “Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Pada Dewan Pers Di Kota Serang,” Lontar 5(2).

Sirojul Rahman. 2014. “Kejahatan Pencemaran Nama Baik Atas Pemberitaan Pers di Kota Palangka Raya,” Restorica 3(1).




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v5i1.1947

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: