KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM DALAM LELANG BATU AKIK DAN PERMATA DI FACEBOOK PADA MASA YANG AKAN DATANG

Fitria Amini, Annalisa Yahanan

Abstract


Pada praktiknya, masih terdapat oknum pihak yang melakukan wanprestasi kepada pihak yang lainnya dalam lelang online ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kepastian hukum dalam lelang batu akik dan permata di facebook serta konsep perlindungan hukum dalam lelang batu akik dan permata di facebook pada masa yang akan datang. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif bersisi empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum dalam lelang batu akik dan permata di facebook belum memenuhi kepastian hukum, dikarenakan unsur-unsur lelang tidak terpenuhi di dalam Peraturan, serta transaksi lelang online yang dilakukan oleh anak di bawah umur mengakibatkan syarat-syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata tidak terpenuhi secara utuh. Dari permasalahan tersebut, diharapkan pemerintah memperbaharui peraturan yang mengatur mengenai kegiatan lelang online khususnya facebook serta mendirikan suatu badan asosiasi sebagai naungan para penyelenggara lelang online.

Full Text:

PDF

References


Abbas Salim. 2018. Asuransi dan Manajemen Resiko. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persaja.

Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasetyo. 2015. Bisnis E-Commerce: Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ade Hari Siswanto. 2016. “Karakteristik Perjanjian Surety Bond Dalam Lingkup Hukum Asuransi,” Lex Jurnalica 13(3).

Adrian Sutedi. 2018. Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia.

Celina. 2018. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Johny Ibrahim. 2015. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayumedia.

Mafita. 2019. “Pelaksanaan Lelang Melalui Internet Terhadap Aset Barang Milik Negara Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Serang Berdasarkan Asas Kepastian Hukum,” Nurani Hukum 2(2).

Nina Juwitasari, Diah Sulistyani Ratna Sediati, Muhammad Junaidi, dan Soegianto. 2021. “Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna Jasa Ekspedisi,” USM Law Review 4(2).

Putri Nur Amalia dan Arief Suryono. 2019. “Perjanjian Asuransi Untuk Kepentingan Pihak Ketiga Antara Pt. Asuransi Ramayana dan JNE Dalam Penyelengaran Pengangkutan Barang,” Jurnal Privat Law 7(2).

Rahayu Hartini. 2017. Hukum Pengangkutan. Malang: UMM Press.

Vina Putri Salim dan Bambang Sugeng Ariadi Subagyono. 2022. “Keabsahan Lelang Non Eksekusi Sukarela Secara Online Tanpa Pejabat Lelang,” Notaire 5(1).

Yenti Murni, Suharizal Suharizal, dan Beatrix Benni. 2018. “Perlindungan Hukum Pemenang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru,” Simbur Cahaya 25(1).

Yochi Ayunita, Annalisa Yahanan, dan Muhammad Syaifuddin. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengemudi Taksi (Mitra) Berbasis Online Pada PT. Grab Indonesia,” Lex Lata 1(1).

Yudha Sri Wulandari. 2018. “Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Transaksi Jual Beli E-Commerce,” AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum 2(2).

Yusuf Arif Utomo, Carissa Kirana Eka Putri, dan Hilda Yunita Sabrie. 2020. “Tanggung Gugat Shopee Sebagai Online Marketplace Provider dalam Pengiriman Barang,” Bina Mulia Hukum 4(2).




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v5i2.2024

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: