PENERAPAN PASAL 335 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 1/PUU-XI/2013

Angga Rizki Juliansyah

Abstract


Penelitian ini membahas mengenai penerapan Pasal 335 KUHP sebelum dan sesudah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 serta kendala hukum dan upaya mengatasi dalam penerapan Pasal 335 KUHP Pasca Putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif. Kesimpulan yang diperoleh ialah Pasal 335 KUHP sebelum adanya Putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013 banyak menimbulkan ketidak adilan karena memberikan peluang terjadinya kesewenang-wenangan penegak hukum dalam penerapan terhadap pihak yang dilaporkan, sehingga bertentangan dengan prinsip konstitusi yang menjamin perlindungan atas hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dalam proses penegakan hukum. Penerapan Pasal 335 setelah Putusan MK Nomor 1/PUU-XI/2013 masih tidak memberikan rasa keadilan bagi tersangka apabila tersangka yang dilakukan dengan memakai ancaman kekerasan itu sama saja dengan percobaan tindak pidana di dalam pasal 351 ayat 5 tidak dipidana. Bahwa untuk mengatasi kendala Pasal 335 KUHP Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 dengan cara pelaksanaan restorative justice dengan mengutamakan perdamaian dan tidak mempersoalkan akibat dari perbuatan tersebut karena perbuatannya telah selesai.

Full Text:

PDF

References


Abdoel Djamali. 2013. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Abustan. 2017. “Eksistensi Indonesia Sebagai Negara Hukum Demokrasi, Sebuah Telaah Kritis,” Justicia Sains 2(2).

Achmad Budi Waskito. 2018. “Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi,” Daulat Hukum 1(1).

Adami Chazawi. 2010. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Asep Dedi Suwasta. 2011. Tafsir Hukum Positif Indonesia. Bandung: Ali Publishing.

Eko Syaputra. 2021. “Penerapan Konsep Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Masa Yang Akan Datang,” Lex Lata 3(2).

Ferry Irawan Febriansyah. 2017. “Keadilan Berdasarkan Pancasila Sebagai Dasar Filosofis Dan Ideologis Bangsa,” DIH: Jurnal Ilmu Hukum 13(25).

Ika Kurniawati dan Lusy Liany. 2019. “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Sebagai Negative Legislator Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945,” Adil : Jurnal Hukum 10(1).

Indah Sari. 2019. “Unsur-Unsur Delik Materiel Dan Delik Formil Dalam Hukum Pidana Lingkungan,” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10(1).

I Nengah Adi Drastawan. 2021. “Kedudukan Norma Agama, Kesusilaan, Dan Kesopanan Dengan Norma Hukum Pada Tata Masyarakat Pancasila,” Jurnal Komunitas Yustisia 4(3).

Indriana Dwi Mutiara Sari, Handias Gita, dan Anggita Doramia Lumbanraja. 2019. “Analisis Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Delik Perbuatan Tidak Menyenangkan,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1(2).

Leden Marpaung. 2005. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Leni Dwi Nurmala. 2021. “Studi Komparatif Tentang Asas Legalitas Berdasarkan Hukum Pidana Positif Indonesia Dan Hukum Pidana Islam,” Suloh 9(1).

Moch. Akbar Alif Firmansyah Dan Emmilia Rusdiana. 2022. “Kualifikasi Fetish Sebagai Tindak Pidana Dalam Pasal 335(Ayat1) KUHP (Studi Kasus Fetish Kain Jarik Gilang),” Novum: Jurnal Hukum 9(3).

Nevey Varida Ariani. 2014. “Implementasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Upaya Melindungi Kepentingan Anak,” Media Hukum 21(1).

Ribut Baidi. 2020. “Menguji Kredibilitas Hakim Berdasarkan Asas “Ius Curia Novit” Terhadap Vonis Penjara Pelaku Pembakaran Bendera Kalimat Tauhid,” Voice Justisia 4(1).

Tajus Subki, Multazaam Muntahaa, dan Ainul Azizah. 2014. “Analisis Yuridis Tindak Pidana Penodaan Agama (Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor: 69/Pid.B/2012/Pn.Spg),” Lentera Hukum 1(2).

Tony Yuri Rahmanto. 2019. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik,” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19(1).

Yuristyawan Pambudi Wicaksana. 2018. “Implementasi Asas Ius Curia Novit Dalam Penafsiran Hukum Putusan Hakim Tentang Keabsahan Penetapan Tersangka,” Lex Renaissance 3(1).




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v5i1.1880

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: