IMPLEMENTASI PASAL 20 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN DALAM MENJAMIN KEPENTINGAN PARA PIHAK DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PALEMBANG

Swis Hendrik, Mada Apriandi Zuhir

Abstract


Bank dalam memberikan kredit selalu mensyaratkan adanya jaminan, pengikatan atas objek jaminan dilakukan dengan Hak Tanggungan sesuai dengan Undang-Undang No. 4  Tahun 1996  Tentang Hak Tanggungan (UUHT). Apabila debitur wanprestasi, maka bank akan melakukan lelang eksekusi atas sertifikat Hak  Tanggungan berdasarkan titel  kekuatan eksekutorial dengan irah-irah  “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”,  melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palembang (KPKNL). Dalam Pelaksanaan lelang eksekusi berdasarkan Pasal 20 UUHT menimbulkan beberapa permasalahan, baik mengenai penjualan di bawah tangan yang dalam praktiknya tidak  diumumkan di media massa, harga limit lelang, objek jaminan masih belum dilakukan pengosongan, dan gugatan/verzet dari para pihak. Permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini adalah  bagaimana implementasi Pasal 20 UUHT dalam menjamin kepentingan para pihak di KPKNL. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan ditunjang dengan data empiris. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa titel kekuatan eksekutorial irah-irah  telah memiliki kepastian hukum yang kuat. Akibat hukum bagi para pihak terhadap pelaksanaan eksekusi dan penjualan objek Hak Tanggungan yang tidak sesuai dengan UUHT batal demi hukum. Untuk pengaturan mengenai pelaksanaan  lelang eksekusi di KPKNL berpedoman kepada  UUHT  Jo. Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang  di KPKNL.

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Adrian Gunawan, Joni Emirzon dan Muhammad Syaifuddin. 2020. “Kerja Sama PT Pertamina EP Dengan PT Petro Muba Dalam Pengusahan Sumur Tua Minyak Bumi Di Lapangan Babat Dan Kukui Desa Sungai Angit,” Lex Lata 2(3).

Agus Susila. 2018. “Formulasi Hukum (Langkah-Langkah Mengatasi Problematika Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Macet),” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 46(1).

Ainon, Rahayu Marziah, Jauhari dan Iman. 2019. “Pembuktian Risalah Lelang Bagi Pemenang Eksekusi Hak Tanggungan,” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 7(2).

Ana Silviana, 2020. “Fungsi Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan (SKMHT) Dalam Pemberian Hak Tanggungan (Studi Perspektif Undang-Undang Nomor 04 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah),” Jurnal Diponegoro Private Law Review 7(1).

Carto Nuryanto. 2018. “Penegakan Hukum Oleh Hakim Dalam Putusannya Antara Kepastian Hukum Dan Keadilan,” Khaira Ummah 13(1).

Dewi Nurul Mustjari. 2016. “Rekonstruksi Lembaga Penyelesaian Sengketa Akad Pembiayaan Dengan Jaminan Hak Tanggungan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012,” Media Hukum 23(1).

Dwi Nugrohandhini dan Etty Mulyati. 2019. “Akibat Hukum Gugatan Dan Perlawanan Terhadap Lelang Eksekusi Hak Tanggungan,” Bina Mulia Hukum 4(1).

Endang Sri. 2019. “Dasar Pertimbangan Penetapan Nilai Limit Obyek Lelang Eksekusi Hak Tanggungan,” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 4(2).

Fengky Kotalewala, Adonia Ivone Laturette, dan Novyta Uktolseja. 2020. “Penyelesaian Sengketa dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan untuk Kepentingan Umum,” Sasi 26(3).

Happy Trizna Wijaya. 2019. “Keabsahan Akta Dibawah Tangan Kredit Motor Dalam Perjanjian Jaminan Fidusia,” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 2(1).

Hasaziduhu Moho. 2019. “Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan,” Majalah Ilmiah Warta Dharmawangsa 13(1).

Josep May Hardi Ginting, Vekie Adolf Rumate, dan Debby Ch. Rotinsulu. 2017. “Determinan Keberhasilan Lelang Hak Tanggungan Pada KPKNL Manado Tahun 2015-2016,” Jurnal Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Daerah 19(1).

Juwita Tarochi Boboy, Budi Santoso, dan Irawati. 2020. “Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G. Pruitt dan Jeffrey Z. Rubin,” Notarius 13(2).

Lilawati Ginting. 2016. “Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Yang Beritikad Baik Akibat Pembatalan Hak Tanggungan,” De Lege Lata 1(2).

Lutfil Ansori. 2015. “Diskresi dan Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan,” Jurnal Yuridis 2(1).

M. Khoidin. 2007. Hukum Jaminan (Hak-Hak Jaminan, Hak Tanggungan, dan Eksekusi Hak Tanggungan). Surabaya: Laksbang Justitia Surabaya.

M. Khoidin. 2005. Problematika Eksekusi Hak Tanggungan. Yogyakarta: Laksbang.

Pradana Arie Wijayanto, Bambang Eko Turisno, dan Mujiono Hafidh Prasetyo. 2021. “Hambatan dan Solusi Dalam Pelaksanaan Mediasi Pembatalan Eksekusi Lelang Jaminan Kredit yang Dibebani Hak Tanggungan,” Notarius 14(2).

Rangga, Mulyati Bimantara dan Ikhwansyah. 2019. “Penerapan Konsinyasi Terhadap Objek Yang Sudah Dijaminkan Melalui Hak Tanggungan,” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 7(2).

Risma Wati Sitompul, Nathanael Sitorus, Ria Sintha Devi, dan Alusianto Hamonangan. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Pada Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan,” Jurnal Rectum 4(1).

Wahyu Pratama. 2015. “Tinjauan Hukum tentang Sertipikat Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996,” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 3(6).

Windy Yolandini, dan Mada Apriandi. 2020. “Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia Dalam Kontrak Asing di Indonesia,” Lex Lata 2(1).




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v5i1.1875

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: