KEBIJAKAN LEGISLASI MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Karaeng M Marwa Yunus, KN Sofyan Hasan

Abstract


Kebijakan perundang-undangan mengenai model mediasi dalam penyelesaian sengketa luar pengadilan hanya menyentuh hukum perdata umum saja sehingga perlu kebijakan yang mengatur mediasi penal bidang perlindungan konsumen yang dapat menarik minat pengusaha muda maupun pengusaha asing berinvestasi memajukan perekonomian Indonesia. Isu hukum dalam penelitian ini, bagaimana dasar hukum penerapan nilai keadilan restoratif dalam upaya penyelesaian tindak pidana perlindungan konsumen, penyelesaian kasus tindak pidana perlindungan konsumen di Indonesia dan kebijakan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana perlindungan konsumen di Indonesia di masa datang. Metode penelitian menggunakan penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hukum positif yang menjadi dasar hukum penerapan nilai keadilan restoratif dalam upaya penyelesaian tindak pidana perlindungan konsumen. Di Indonesia mengenai penyelesaian sengketa konsumen, pemerintah menetapkan dalam UU Arbitrase dan APS dan UUPK dan perlu adanya kontribusi lembaga legislatif untuk membentuk/merevisi undang-undang yang ada mengenai kebijakan mediasi penal di masa datang sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana perlindungan konsumen.

Kata Kunci: Kebijakan Legislasi, Mediasi Penal, Tindak Pidana di Bidang Perlindungan Konsumen.


Full Text:

PDF

References


Adrian Nugraha, Muhammad Syaifuddin, Febrian, dan Ade Uswatun Hasanah. 2017. “Mediation As An Alternative Settlement On Oil Palm Plantation Dispute: A Lesson from Oil Palm Plantation Mediation in Sidomulyo Village, Ogan Komering Ilir District, South Sumatera Province,” Dinamika Hukum 17(1).

Andi Hamzah. 2005. Terminologi Hukum Pidana. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.

Bambang Saputro. 2022. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa/Konflik Pertanahan,” Hermeneutika 6(1).

Biladi Ostin. 2019. “Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan di Kota Palembang”, Lex Lata 1(2).

Cindy Octabriel Sirait, Janus Sidabalok, dan Yohanes Suhardin. 2022. “Upaya Mempertahankan Hak Konsumen Melalui Penyelesaian Sengketa dengan Cara Konsiliasi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan,” Fiat Iustitia : Jurnal Hukum 3(1).

Dela Khoirunisa. 2018. “Penal Meditation on Criminal Justice System in Indonesia,” EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial 4(1).

Faisal Riza dan Rachmad Abduh. 2022. “Penyelesaian Sengketa Secara Arbitrase Untuk Melindungi Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen,” Jurnal Hukum Das Sollen 7(1).

H. Syawali dan Imaniyati, N.S. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar.

Hanum Rahmaniar Helmi. 2015. “Eksistensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Memutus Sengketa Konsumen Di Indonesia,” ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata 1(1).

James Hasudungan Hutajulu. 2014. “Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pencurian Ringan (Studi di Polres Malang Kota),” Arena Hukum 7(3).

Kurniawan. 2017. “Perbandingan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Indonesia Dengan Negara-Negara Common Law System,” Jurnal Hukum dan Pembangunan 43(2).

Lilik Mulyadi. 2013. “Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori Dan Praktik,” Yustisia 2(1).

Lilik Mulyadi. 2015. “Perspektif Mediasi Penal dan Penerapannya Dalam Perkara Pidana,” Pakuan Law Review 1(1).

Muhammad Alfian. 2019. “Menggugat Sifat Final dan Mengikat Putusan Perlindungan Konsumen,” Amnesti: Jurnal Hukum 1(2).

Muhammad Taufik. 2013. “Filsafat John Rawls Tentang Teori Keadilan,” Mukaddimah : Jurnal Studi Islam 19(1).

Rahmi Rimanda. 2019. “Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sebagai Lembaga Quasi Yudisial Di Indonesia,” Jurnal Bina Mulia Hukum 4(1).

Sri Puspitaningrum. 2018. “Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan,” Spektrum Hukum 4(1).

Tjokorda Gde Indraputra dan Ni Nyoman Juwita Arsawati. 2019. “Penyelesaian Tindak Pidana di Bidang Perlindungan Konsumen Dengan Menggunakan Pendekatan Nilai-Nilai Keadilan Restoratif (Dengan Mekanisme Mediasi Penal),” Jurnal Analisis Hukum 2(1).

Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v5i1.1855

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: