PERANAN JAKSA PENGACARA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI PRABUMULIH DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA KELURAHAN KOTA PRABUMULIH

Nopri Exandi

Abstract


Isu yang dibahas dalam penelitian ini adalah Peranan Jaksa Pengacara Negara serta kendala yang dihadapi dalam pencegahan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana kelurahan di kota Prabumulih dan bagaimana peran Jaksa Pengacara Negara yang ideal dalam pencegahan tindak pidana korupsi di masa mendatang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat yuridis empiris melalui pendekatan sosiologis, pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan, dianalisis dengan metode deduksi dan teknik penarik kesimpulan induktif. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa peranan pendampingan hukum tersebut melalui penyuluhan hukum, pembahasan bersama perangkat kelurahan terhadap permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan, serta pemberian pendapat hukum terkait regulasi terkait. Kendala yang dihadapi adalah, pembatasan keterlibatan Jaksa Pengacara Negara yaitu pengecekan administari serta terbatasnya anggaran Jaksa Pengacara Negara. Peran ideal dalam pendampingan untuk masa mendatang dapat dilaksanakan walaupun tanpa permintaan stake holder dan dapat melakukan pengecekan secara fisik pekerjaan.

 

Kata Kunci: Dana Kelurahan, Peran, Jaksa Pengacara Negara, Tindak Pidana Korupsi.


Full Text:

PDF

References


Agus Kelana Putra, Faisal A. Rani, dan Mahdi Syahbandir. 2017. “Eksistensi Lembaga Kejaksaan Sebagai Pengacara Negara Dalam Penegakan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Suatu Penelitian Pada Kejaksaan Tinggi Aceh),” Syiah Kuala Law Journal 1(2).

Bambang Setyo Wahyudi. 2017. Indonesia Mencegah: Upaya Pencegahan Korupsi Oleh Kejaksaan Bidang Perdata dan TUN. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.

Barda Nawawi Arief. 2010. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.

Broto Hastono, Kornelius Benuf, FX Joko Priyono, dan Esmi Warassih Pujirahayu. 2021. “Implementasi Prinsip Moral Sistem Hukum Indonesia Guna Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Masa Pandemi Covid-19,” Pandecta 16(2).

Dedy Pranata. 2019. “Peranan Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa,” Lex Lata 1(3).

Didi Djadjuli. 2017. “Pelaksanaan Pengawasan Oleh Pimpinan Dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai,” Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara 4(4).

Dimas Rizky Gunawan. 2016. “Penerapan Sistem E-Budgeting Terhadap Transparansi Dan Akuntabilitas Keuangan Publik (Studi Pada Pemerintah Kota Surabaya),” Akrual 8(1).

Heather Marquette, “Finding God’ Or ‘Moral Disengagement’ In the Fight Against Corruption in Developing Countries? Evidence From India and Nigeria,” Public Administration and Development 32(1).

Henny Yuningsih. 2019. “Efektivitas Pencabutan Hak Politik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi,” Simbur Cahaya 26(2).

Iyah Faniyah dan Azman Tanjung. 2022. “Pendampingan Hukum Oleh Kejaksaan Negeri Pariaman Kepada Pemerintah Kota Pariaman Pada Proyek Strategis Untuk Mencegah Terjadinya Pelanggaran Hukum,” UNES Law Review 5(2).

Isma Nurillah dan Nashriana. 2019. “Gatekeeper Dalam Skema Korupsi dan Praktik Pencucian Uang,” Simbur Cahaya 26(2).

Iza Rumesten RS. 2014. “Korelasi Perilaku Korupsi Kepala Daerah Dengan Pilkada Langsung,” Dinamika Hukum 14(2).

Kelik Endro Suryono dan Brandon Alfin Rahadat. 2020. “Tanggung Jawab Hukum PT JIWASRAYA Terhadap Nasabah,” Jurnal Meta-Yuridis 3(2).

M. Nafarin. 2007. Penganggaran Perusahaan. Jakarta: Salemba Empat.

Nurbaiti Syarif. 2020. “Penegakan Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Penggelapan,” Keadilan 18(1).

Soerjono Soekanto. 2002. Teori Peranan. Jakarta: Bumi Aksara.

Sutrisno. 2018. “Efektifitas Jaksa Pengacara Negara Dalam Upaya Pemulihan Keuangan Negara/Daerah Sebagai Akibat Tindak Pidana Korupsi Di Kejaksaan Negeri Purwokerto,” Jurnal Idea Hukum 4(2).




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v5i1.1842

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: