PEMENUHAN HAK MASYARAKAT MISKIN DALAM MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA

Senja Nasril

Abstract


Pemberian pelayanan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh pemerintah kepada masyarakat khususnya yang kurang mampu, sebenarnya merupakan penerapan dari negara hukum dengan tujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik demi tercapainya kesejahteraan rakyat. Pemberian bantuan hukum cuma-cuma sudah diatur oleh pemerintah secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan dalam pemberian bantuan hukum cuma-cuma, untuk terciptanya akses keadilan bagi seluruh masyarakat dalam pemberian bantuan hukum cuma-cuma sangat dibutuhkan solusi yang tepat untuk mengoptimalkan pemberian bantuan hukum cuma-cuma tersebut. Banyaknya aturan seperti harus terverifikasi dan terakreditasi, mengakibatkan pada sulitnya Lembaga Bantuan Hukum mendapatkan anggaran dari negara dan mengakibatkan Lembaga Bantuan Hukum di daerah-daerah menjadi sangat terbatas. Penelitian ini adalah penelitian normatif dan sumber bahan yang digunakan bahan primer dan bahan sekunder. Adapun pendekatan pada penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini, pengaturan hak masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma sudah diatur secara jelas pada peraturan perundang-undang, seperti dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Pada penerapannya, pemberian bantuan hukum cuma-cuma dalam tataran praktik masih menuai beberapa hambatan, baik dari peraturannya sendiri maupun dari masyarakat. Beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam mengoptimalkan pemberian bantuan hukum cuma-cuma. Melalui penguatan anggaran untuk pemberian bantuan hukum. Sosialisasi hukum demi kesadaran masyarakat terhadap hukum. Pemotongan birokrasi untuk mempermudah verifikasi dan akreditasi Lembaga Bantuan Hukum dan mempermudah masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum cuma-cuma. Kemudian terakhir yaitu satu Kelurahan/Desa satu paralegal, agar mudahnya masyarakat pedesaan menjangkau orang yang mengerti hukum.

Full Text:

PDF

References


Ahyar Ari Gayo. 2020. “Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin,” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20(3).

Bachtiar. 2016. “Urgensi Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Oleh Pemerintah Daerah,” Jurnal Sosial & Budaya Syar-I 3(2).

Djarot Indra Kurnia. 2019. “Strategi Hukum dan Penerapan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelesaian Sengketa Batas Daerah di Sumatera Selatan,” Lex Lata 1(2).

Henny Yuningsih dan Theta Murty. 2017. “Upaya Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penambangan Timah Ilegal Di Provinsi Bangka Belitung,” Simbur Cahaya 24(1).

Iza Rumesten RS. 2014. “Dilema dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Kewenangan Memutus Sengketa Pilkada,” Jurnal Konstitusi 11(4).

------- , Nashriana, dan Neisa Angrum Adisti. 2021. “Penyuluhan Tentang Pencegahan Contempt Of Court di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Palembang,” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2(1).

Senja Nasril dan Nur Intan Akuntari. 2021. “Pergeseran Tipologi Hukum di Indonesia”, Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin 4(3).

Soerjono Soekanto. 2007. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sri Turatmiyah, M. Syaifuddin dan Arfianna Novera. 2015. “Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan di Pengadilan Agama Sumatera Selatan,” Ius Quia Iustum, 22(1).

Suyogi Imam Fauzi dan Inge Puspita Ningtyas. 2018. “Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Access to Law And Justice Bagi Rakyat Miskin,” Jurnal Konstitusi 15(1).

Tumbur Palti D Hutapea. 2016. “Eksistensi Bantuan Hukum Terhadap Prajurit TNI Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dan Praktiknya,” Jurnal Hukum Dan Peradilan 5(5).

Windi Arista, Joni Emirzon, dan Mada Apriandi. 2019. “Hak-Hak Konstitusional Buruh Migran Indonesia Di Malaysia,” Lex Librum 6(1).




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v4i3.1817

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: