PEMENUHAN HAK MASYARAKAT MISKIN DALAM MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Ahyar Ari Gayo. 2020. “Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin,” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20(3).
Bachtiar. 2016. “Urgensi Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Oleh Pemerintah Daerah,” Jurnal Sosial & Budaya Syar-I 3(2).
Djarot Indra Kurnia. 2019. “Strategi Hukum dan Penerapan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelesaian Sengketa Batas Daerah di Sumatera Selatan,” Lex Lata 1(2).
Henny Yuningsih dan Theta Murty. 2017. “Upaya Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penambangan Timah Ilegal Di Provinsi Bangka Belitung,” Simbur Cahaya 24(1).
Iza Rumesten RS. 2014. “Dilema dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Kewenangan Memutus Sengketa Pilkada,” Jurnal Konstitusi 11(4).
------- , Nashriana, dan Neisa Angrum Adisti. 2021. “Penyuluhan Tentang Pencegahan Contempt Of Court di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Palembang,” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2(1).
Senja Nasril dan Nur Intan Akuntari. 2021. “Pergeseran Tipologi Hukum di Indonesia”, Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin 4(3).
Soerjono Soekanto. 2007. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sri Turatmiyah, M. Syaifuddin dan Arfianna Novera. 2015. “Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan di Pengadilan Agama Sumatera Selatan,” Ius Quia Iustum, 22(1).
Suyogi Imam Fauzi dan Inge Puspita Ningtyas. 2018. “Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Access to Law And Justice Bagi Rakyat Miskin,” Jurnal Konstitusi 15(1).
Tumbur Palti D Hutapea. 2016. “Eksistensi Bantuan Hukum Terhadap Prajurit TNI Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dan Praktiknya,” Jurnal Hukum Dan Peradilan 5(5).
Windi Arista, Joni Emirzon, dan Mada Apriandi. 2019. “Hak-Hak Konstitusional Buruh Migran Indonesia Di Malaysia,” Lex Librum 6(1).
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v4i3.1817
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.