PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL VIA TELEPON (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 574K/PID.SUS/2018)
Abstract
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum korban pelecehan seksual
via telepon berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 574K/Pid.Sus/2018
terkait perkara pidana yang melibatkan korban pelecehan seksual yang
dikriminalkan oleh pelakunya itu sendiri. Fokus permasalahan pada penelitian ini
adalah apakah perbuatan merekam dan mentransmisikan percakapan via telepon
oleh korban pelecehan seksual tanpa sepengetahuan pelaku dapat dipidana
menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor: 574K/Pid.Sus/2018. Metode
penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum
normatif, pendekatan penelitian yang digunakan antara lain pendekatan
perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual dan pendekatan
analisis, serta menggunakan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier. Pengumpulan bahan hukum diperoleh dari teknik studi
pustaka dan kesimpulan ditarik secara deduktif. Kesimpulan yang diperoleh dari
penelitian ini yaitu perbuatan merekam dan mentransmisikan rekaman percakapan
via telepon oleh korban pelecehan seksual tanpa sepengetahuan pelaku dalam
Putusan Mahkamah Agung Nomor 574K/Pid.Sus/2018 dapat dicela dan dianggap
memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE karena
tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan hukum
korban pelecehan seksual via telepon dari tuntutan pidana sebelum ada putusan
hakim yang mengikat.
Full Text:
PDFReferences
Barunggam Siregar. 2019. “Nilai Kebenaran dalam Keterangan Saksi “Meringankan” Menjadi Saksi Memberatkan (Analisa Perkara Pidana Nomor: 696Pid.B/2015/PN.Plg),” Lex Lata 1(3).
Budi Suhariyanto. 2013. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime). Jakarta: Rajawali Pers.
Dyah Palupi Ayu Ningtyas. 2021. “Domestic Violence Screening Sebagai Peningkatan Implementasi Mediasi Perceraian Berdasarkan Peta KDRT Pada Kultur Masyarakat Jawa Timur,” Sakina: Journal of Family Studies 5(2).
I Made Pasek Diantha. 2017. Metode Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Grup.
Ismail Koto dan Erwin Asmadi. 2021. “Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindakan Malpraktik Tenaga Medis di Rumah Sakit,” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi 4(2).
Jonaedi Efendi. 2018. Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat. Depok: Prenadamedia Grup.
La Jamaa. 2014. “Perlindungan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Hukum Pidana Indonesia,” Cita Hukum 2(2).
M. Kharis Mawanda dan Adam Muhshi. 2019. “Perlindungan Hukum Mitra Ojek Daring di Indonesia,” Lentera Hukum 6(1).
Nadia Faradiba. 2021. 15 Macam Kekerasan Seksual yang Perlu Anda Ketahui. Tersedia pada: http://www.kompas.com/sains/read/2021/10/10/080000823/15-macam-kekerasan-seksual-yang-perlu-anda-ketahui [diakses: 11 Desember, 2021].
Ruben Ahmad. 2017. “Peran Pertanggunjawaban Pidana Korporasi Dalam Integritas Bisnis Di Sumatera Selatan,” Simbur Cahaya 24(3).
Septa Candra. 2013. “Konsep Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Pidana Nasional yang Akan Datang,” Cita Hukum 1(1).
Sigid Suseno. 2012. Yurisdiksi Tindak Pidana Siber. Bandung: PT Refika Aditama.
Siti Meylissa Puspitasari. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Lex Lata 1(1).
Tri Astuti Handayani. 2016. “Mewujudkan Keadilan Gender Melalui Perlindungan Hukum terhadap Perempuan,” Jurnal Rechstaat Nieuw 1(1).
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v4i2.1810
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.