PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA MIGRAN INDONESIA DALAM KASUS HUMAN TRAFFICKING OLEH KJRI JOHOR BAHRU MALAYSIA
Abstract
Tindak Pidana Perdagaangan. Orang merupakan bentuk kejahatan yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Perlindungan hukum yang dilakukan kepada pekerja migran Indonesia harus dilakukan demi mencegah dan mengatasi tindak pidana human trafficking. Tentu peran KJRI Johor Bahru Malaysia sebagai perwakilan negara besar dalam melindungi pekerja.migran Indonesia. Tujuan dari jurnal ilmiah untuk mengetahui.bentuk perlindungan hukum yang dilakukan KJRI Johor Bahru Malaysia dalam melindungi Pekerja.Migran.Indonesia (PMI) yang menjadi korban. human traffickingg. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif. Penelitian ini didasarkan dari kajian Pustaka hukum dan wawancara staff KJRI Johor Bahru Malaysia. Berdasarkan penelitian ini diperoleh bahwa bentuk perlindungan hukum yang dilakukan KJRI Johor Bahru Malaysia terhadap PMI korban TPPO berupa perlindungan hukum preventif yaitu pencegahan seperti yang terdapat dalam undang-undang seperti sosialisasi dan diseminasi informasi, kerjasama International, dan kebijakan KJRI Johor Bahru sedangkan perlindungan hukum represif berupa sanksi denda, sampai pemulangan PMI ke Indonesia.
Kata kunci : Human Trafficking; Kebijakan; Penyelesaian; Pekerja Migran Indonnesia
Full Text:
PDFReferences
Achmad Romsan, Usmawadi, Djamil Usamy, Mada Apriandi Zuhir. 2003. Pengantar Hukum Pengungsi International. Sanic Offiset: Bandung.
Anas Anwar Nasirin. 2020. “Profesionalisasi Buruh Migran Indonesia (BMI) dalam Revolusi Industri 4.0,” Jurnal Manajemen Sumber Daya Aparatur 8(1).
Ariani, Hajeng Wulandari, Suyanto. 2021. Kekerasan & Penelantaran pada Anak. Malang: Universitas Brawijaya Press.
Aripin Ipin, Rosita Tandos Rosita dan Jalaludin Jalal. 2016. “Pendampingan Buruh Migran Oleh Radio Komunitas Caraka FM: Studi Kasus Radio Komunitas Caraka FM Desa Ciborelang Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka,” ORASI: Jurnal Dakwah dan Komunikasi 7(1).
Henny Nuraeny. 2016. Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jakarta: Rajawali Pers.
Muhammad Kamal. 2019. Human Trafficking: Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Manusia di Indonesia. Makasar: Sosial Politik Genius.
Nashriana. 2011. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Rhacel Salazar Parreñas, Maria Cecilia Hwang, and Heather Ruth Lee. 2012. “What Is Human Trafficking? A Review Essay,” Signs: Journal of Women in Culture and Society 37(4).
Roni Gunawan Raja Gukguk dan Nyoman Serikat Putra Jaya. 2019. “Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional Organized Crime,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1(3).
Rr. Putri A Priamsari. 2018. “Mencari Hukum Yang Berkeadilan Bagi Anak Melalui Diversi,” Law Reform 14(2).
Seo-Young Cho, Axel Dreher, and Eric Neumayer. 2013. “Does Legalized Prostitution Increase Human Trafficking?,” World Development 41(1).
Siti Nurjanah dan Bernice. 2015. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perdagangan Orang Di Negara Indonesia Dan Negara Thailand,” Journal of Judicial Review 17(2).
Sinta Zulfi Nur Laily dan Subekti. 2019. “Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan: Studi Kasus di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,” Recidive 8(1).
Suci Flambonita. 2017. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Perempuan Di Bidang Ketenagakerjaan,” Simbur Cahaya 24(1).
Tamrin Muchsin , Sri Sudono Saliro , Sardjana Orba Manullang, dan
Marjan Miharja. 2020. “Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Hal Pendaftaran Tanah: Sebuah Tinjauan Kewenangan Dan Akibat Hukum,”
Madani Legal Review 4(1).
Theresia Louize Pesulima dan Yosia Hetharie. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Kesehatan Akibat Pandemi Covid-19,” Sasi 26(2).
Triastuti Andayani, Ruben Achmad, dan Suci Flambonita. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual,” Lex Lata 3(1).
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v4i2.1797
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.