PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA DARI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DENGAN ALASAN KEADAAN MEMAKSA AKIBAT PANDEMI COVID -19

Annisa Tassia Hutagalung, Muhammad Syaifuddin

Abstract


Perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh dimasa pandemi covid-19 sangat diperlukan. Tujuan penelitian untuk mengetahui apakah pandemi Covid-19 merupakan keadaan memaksa, bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja yang PHK, dan gambaran perlindungan hukum ke depan. Metode penelitian menggunakan metode hukum normatif dan empiris untuk menganalisis ketentuan hukum positif. Hasil penelitian bahwa Covid-19 merupakan bencana non alam nasional yang merupakan keadaan memaksa dan relatif. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja dari PHK dengan alasan keadaan memaksa akibat pandemi covid-19 mencakup perlindungan hukum preventif sebelum PHK itu terjadi, yakni, pembinaan pekerja, merumahkan pekerja, memberi penjelasan secara transparan kepada pekerja, antara pengusaha dan pekerja melakukan perundingan dan Perlindungan Hukum Represif yaitu PHK mempengaruhi munculnya kewajiban pengusaha untuk membayar hak pekerja. Gagasan Perlindungan hukum yaitu, perlu adanya upaya oleh perusahaan atau pemerintah dalam menanggulangi dan menghindari terjadinya PHK dan perlu dituangkan dalam perjanjian kerja sesuai dengan pasal 1338 KUHPerdata asas pacta sunt servanda.


Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad. 2017. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Andi Risma dan Zainuddin. 2021. “Tafsir Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Force Majeure yang Mengakibatkan Pembatalan Perjanjian,” Wawasan Yuridika 5(1).

Desi Syamsiah. 2020. “Penyelesaian Perjanjian Hutang Piutang Sebagai Akibat Forje Majeur Karena Pandemic Covid-19,” Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum 4(1).

Elsy Elvarisha, Ridwan, dan Zulkarnain Ibrahim. 2020. “Penerapan Sanksi Administratif Bagi Pemberi Kerja yang Belum Mendaftarkan Pekerjanya Menjadi Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS),” Lex Lata 2(2).

F.X. Djumialdji. 2005. Perjanjian Kerja. Jakarta: Sinar Grafika.

Ida Bagus Gde Gni Wastu, I Gusti Ngurah Wairocana, dan Desak Putu Dewi Kasih. 2017. “Kekuatan Hukum Perjanjian Kredit Di Bawah Tangan Pada Bank Perkreditan Rakyat,” Acta Comitas 2(1).

I Komang Edy Dharma Saputra. 2021. “Analisis Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Pada Masa Pandemi Covid -19,” Raad Kertha 4(2).

Kanyaka Prajna Paramitha, dan Mahendra Ridwanul Ghoni. 2020. “Perlindungan Status Kerja Dan Pengupahan Tenaga Kerja Dalam Situasi Pandemic Covid-19 Berdasarkan Perspektif Pembaharuan Hukum”, Administrative Law & Governance Journal 3(2).

Karina Prameswari dan Emi Puasa Handayani. 2018. “Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja Antara Karyawan Dengan Perusahaan,” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 7(1).

Lalu Husni. 2014. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Mochamad Arifinal, Aris Suhadi, dan Rani Sri Agustina. 2020. “Perlindungan Pekerja Buruh Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Pada Perusahaan Swasta Di Masa Pandemi Covid 19,” Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum 4(2).

Much Nurachmad. 2009. Cara Menghitung Upah Pokok, Uang Lembur, Pesangon, dan Dana Pensiun, Jakarta: Visimedia.

Muhammad Habibi Miftakhul Marwa, Muhammad Hajir Susanto dan Fattah Nuur Muizz. 2021. “Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Atas Premi Pemegang Polis di PT. Asuransi Jasindo Yogyakarta,” Borobudur Law Review 3(2).

Nanang Suparman. 2021. “Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Pengelolaan Keuangan Negara,” Indonesian Treasury Review 26(1).

Nazifah dan Syarifa Mahila. 2021. “Perlindungan Hukum Pekerja yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja di Masa Pandemi Covid-19,” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 21(3).

Otti Ilham Khair. 2021. “Analisis Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Di Indonesia,” Widya Pranata Hukum 3(2).

Rizkyana Diah Pitaloka dan Taupiqqurrahman.2021. “Penundaan Pemenuhan Prestasi Pada Kontrak Bisnis di Masa Pandemi Covid-19,” Kertha Semaya 9(3).

R. Subekti. 2008. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Rocky Marbun. 2010. Jangan Mau di-PHK Begitu Saja. Jakarta:Visimedia.

Subekti. 2008. Aneka Perjanjian. Bandung: Alumni.

Suratman. 2020. Metodelogi Penelitian Hukum. Bandung: CV. Alfabeta.

Yayuk Sugiarti dan Asri Wijayanti. 2020. “Keabsahan Pemutusan Hubungan Kerja Karena Force Majeur Di Masa Pandemi Covid-19,” Justitia Jurnal Hukum 4(2).




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v5i2.2032

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: