PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DI APLIKASI LAZADA DAN SHOPEE
Abstract
Hukum perlindungan konsumen bertujuan memberikan perlindungan terhadap konsumen di Indonesia. Konflik antara pelaku usaha didasarkan kepada hal yang tak terduga oleh konsumen sebelumnya. Lemahnya kedudukan konsumen dengan pelaku usaha dalam melakukan transaksi online tentu sangat merugikan konsumen. Kejahatan dalam media online terhadap jual beli produk pada prinisipnya sama dengan kejahatan penipuan. Jual beli konvensional dan online yang membedakan hanya pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik. Bagaimana perlidungan hukum terhadap hak konsumen dalam transaksi jual beli secara online, Apakah Undang-Undang perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dapat melindungi konsumen dalam melakukan transaksi jual beli online dan Bagaimana pengaturan perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli online pada masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan metode pendekatan statute approach dan case approach. Hasil dari penelitian diketahun bahwa(1)Bentuk Perlindungan konsumen Shopee/Lazada diberikan dengan layanan pengaduan bagi konsumen dan jalur litigasi melalui pengadilan umum apabila secara mediasi tidak berhasil. Bentuk pertanggung jawaban pengelola situs online terhadap konsumen dengan pemberian ganti rugi jika menerima produk berbeda dengan yang diperjanjikan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Jual Beli Online
Full Text:
PDFReferences
Abdul Atsar. 2019. Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Yogyakarta: De Publish.
Abdul Halim Barkatullah. 2009. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce. Yogyakarta: Pascasarjana FH UII Press.
Anthoni Rivai Pulakiang, I Made Nomo Wiranatha, dan John Reimon Batmetan. 2019. “Analisis Kualitas Layanan E-Commerce Menggunakan Twitter API (Studi Kasus: Tokopedia, Lazada dan Bukalapak),” IJIS - Indonesian Journal on Information System 4(1).
Chyntia Sidharta, Belanja di Shopee Barang Tidak di Terima Tetapi Status Pesanan Otomatis Selesai dan Tidak Ada Penembalian Dana. Tersedia pada: www.mediakonsumen.com (diakses pada: 28 April, 2021)
Dewi Kurnia Putri dan Amin Purnawan. 2017. “Perbedaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tidak Lunas,” Jurnal Akta 4(4).
Fanny Levia dan Erni Agustin. 2017. “Tanggung Gugat Notaris Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Wasiat Secara Online,” Arena Hukum 10(1).
Happy Susanto. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Yogyakarta: Visi Media.
Hendrik. Membeli Tv di Official Store Lazada namun yang dikirim Tv Bekas. Tersedia pada: www.mediakonsumen.com (diakses pada: 28 April, 2021).
I Gusti Ayu Apsari Hadi. 2018. “Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pertanggungjawaban Dokter Terhadap Tindakan Malpraktik Medis,” Jurnal Yuridis 5(1).
Lathifah Hanim. 2014. “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam E-Commerce Sebagai Akibat Dari Globalisasi Ekonom,” Pembaharuan Hukum 1(2).
Meliana, Joni Emirzon, dan Firman Muntaqo. 2021. “Perlindungan Hukum Developer Dan Konsumen Rumah Susun Dalam Perjanjian Dengan Sistem Pre Project-Selling Di Indonesia,” Lex Lata 3(1).
Rifan Adi Nugraha, Jamaluddin Mukhtar, dan Hardika Fajar Ardianto. 2014. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Online,” Serambi Hukum 8(2).
Roberto Ranto. 2019. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik,” Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA 2(2).
Rosmawati. 2018. Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Prenadamedia Group.
Pradami, Order ShopeeMall Edwin dikirim Merk Something. Tersedia pada: www.mediakonsumen.com (diakses: 28 April, 2021).
Salim H.S. 2003. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika.
Setia Putra. 2014. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Melalui E-Commerce,” Jurnal Ilmu Hukum 5(2).
Silvony Kakoe, Masruchin Ruba'i, dan Abdul Madjid. 2020. “Perlindungan Hukum Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online Melalui Ganti Rugi Sebagai Pidana Tambahan,” Jurnal Legalitas 13(2).
Sinta Dewi. 2016. “Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi dan Data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing di Indonesia,” Yustisia 5(1).
Subekti. 1998. Pokok – Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Intermasa.
Suharnoko. 2004. Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus. Jakarta: Kencana.
Tetanoe Bernada. 2017. “Upaya Perlindungan Hukum Pada Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Digital di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Peradilan 6(1).
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v4i3.1757
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.