PUTUSAN HAKIM YANG IDEAL DALAM TINDAK PIDANA PENELANTARAN RUMAH TANGGA (Studi Putusan Nomor: 943/Pid.B/2015/PN/PLG dan Putusan Nomor:252/Pid.Sus.PN.KAG)

Nuruzzaman Al Hakimi

Abstract


Penelitian ini berjudul Putusan Hakim yang Ideal dalam Tindak Pidana Penelantaran Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor: 943/Pid.B/2015/PN/PLG dan Putusan Nomor:252/Pid.Sus.PN.KAG) Tindakan penelantaran rumah tangga yang dilakukan seseorang merupakan perbuatan tercela yang dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, yang menjadi pedoman bagi hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penelantaran rumah tangga. Berdasarkan hal tersebut maka akan dibahas putusan pengadilan ideal dalam kasus tindak pidana penelanataran rumaha tangga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif.

Hasil dari penelitian diketahui bahwa hakim dalam putusan nomor:943/Pid.B/2015/Pn.PLG dan putusan nomor 252/Pid.Sus.PN.Kag belum memerhatikan hak-hak yang harus di dapatkan korban serta putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa sangat rendah yang tidak akan memberikan efek jerah kepada terdakwa. Hakim juga seharusnya menerapkan ganti rugi atau restitusi sehingga ada pemulihan hak-hak korban. . Dalam penelitian ini Putusan Nomor: 943/Pid.B/2015/PN/PLG dan Putusan Nomor:252/Pid.Sus.PN.KAG belum menceriminkan  keadilan dan adanya efek jera pada putusan hakim.


Full Text:

PDF

References


Ali Zia Husnul Labib. 2017. “Hak Ex Officio Hakim Pengadilan Agama Wamena dalam Perkara Nafkah Pasca Perceraian,” De Jure: Jurnal Hukum dan Syari’ah 9(2).

Badriyah Khaleeed. 2015. Penyelesaian Hukum KDRT Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Upaya Pemulihannya. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Bambang Sutiyoso. 2010. “Mencari Format Ideal Keadilan Putusan dalam Peradilan,” Ius Quia Iustum 17(2).

Dince Aisa Kodai. 2018. “Kajian Tentang Penelantaran Ekonomi sebagai Kekerasan dalam Rumah Tangga,” Gorontalo Law Review 1(1).

Fitriani, Mahmud Mulyadi, Muhammad Ekaputra, dan Chairul Bariah. 2015. “Tindak Pidana Penelantaran Rumah Tangga Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” USU Law Journal 3(3).

Isyatul Mardiyati. 2015. “Dampak Trauma Kekerasan dalam Rumah Tangga Terhadap Perkembangan Psikis Anak,” Raheema 2(1).

Josefhin Mareta. 2016. “Mekanisme Penegakan Hukum Dalam Upaya Perlindungan Hak Kelompok Rentan,” Jurnal HAM 7(2).

La Jamaa. 2014. “Perlindungan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Hukum Pidana Indonesia,” Jurnal Cita Hukum 2(2).

Leni Widi Mulyani. 2018. “Perspektif Viktimologis Bagi Pekerja Rumah Tangga Dalam Hal Kelayakan Bekerja,” Jurnal Litigasi 19(2).

Maya Jannah. 2017. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan No. 616 / PID.B / 2010 / PN-RAP),” Jurnal Ilmiah Advokasi 5(2).

Nur Aisyah. 2018. “Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam Penerapan Hukum Islam di Indonesia,” Al-Qadau 5(1).

Nurbaity Prastyananda. 2016. “Penelantaran Rumah Tangga (Kajian Hukum dan Gender),” Muwazah 8(1).

Nuriyanto. 2020. “Urgensi Reforma Agraria; Menuju Penataan Penggunaan Tanah Yang Berkeadilan Sosial,” Jurnal Rontal Keilmuan Pancasila dan Kewarganegaraan 6(1).

Satjipto Rahardjo. 2009. Penegakan Hukum Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Siti Meylissa Puspitasari. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” Lex Lata 1(3).

Sri Endah Wahyuningsih. 2016. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan dalam Hukum Pidana Positif Saat Ini,” Jurnal Pembaharuan Hukum 3(2).

Theresia Vania Radhitya, Nunung Nurwati, Maulana Irfan. 2020. “Dampak Pandemi COVID-19 Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga,” Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik 2(2).

Wiwik Afifah. 2018. “Eksistensi Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga Di Indonesia,” DIH: Jurnal Ilmu Hukum 14(27).

Yeni Huriyani. 2008. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Persoalan Privat Yang Jadi Persoalan Publik,” Jurnal Legislasi Indonesia 5(3).




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v4i3.1755

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: