IMPLEMENTASI VISUM ET REPERTUM UNTUK PENYELESAIAN TINDAK PENGANIAYAAN NOMOR 814/PID.B/2022/PN.TJK

Taufik Riyadi

Abstract


Salah satu alat bukti yang digunakan dalam penyidikan tindak pidana diatur di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 adalah Keterangan Ahli dalam bentuk tertulis, dalam hal ini adalah Visum et Repertum. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Visum et Repertum dibuktikan kekuatannya sebagai alat bukti tindak pidana penganiayaan dan bagaimanakah pembuktian tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan Visum et Repertum yang memiliki perbedaan dengan keterangan terdakwa (Studi Putusan Nomor: 814/Pid.B/2022/PN.Tjk). Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian diperoleh bahwa Visum et Repertum sangat berguna dan bermanfaat untuk memperkuat pembuktian tindak pidana penganiayaan dan apabila terdapat perbedaan dengan keterangan terdakwa, keterangan dari terdakwa dapat ditolak jika hakim mengetahui bahwa itu adalah keterangan palsu atau tidak sesuai dengan alat bukti lainnya.


Full Text:

PDF

References


Abercrombie, Nicholas Stephen Hill, and Bryan S Tummer. 2010. Kamus Sosiologi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Achmad Budi Waskito. 2018. “Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi,” Daulat Hukum. 1(1).

Afandi, Dedi. 2017. Visum et Repertum Tata Laksana dan Teknik Pembuatan. Riau: Fakultas Kedokteran Universitas Riau.

Angga Rizki Juliansyah. 2023. “Penerapan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. 5(1): 44-59.

Gagundali, Deysky Neidi. 2017. “Visum et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”. Jurnal Lex Administratum. 5(9): 171-179.

Gunadi, Isnu, dan Jonaedi Efendi. 2014. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Kusuma, Ngurah Arya. 2021. “Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat”. Jurnal Analogi Hukum. 3(1): 1-16.

Laia, Fariaman., dan Yonathan Sebastian Laowo. 2022. “Pembuktian Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan”. Jurnal Panah Keadalian. 1(2): 79-98.

Lamintang, P.A.F., Lamintang Franciscus Theojunior, Ihsan, dan Tarmizi. 2014. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.Merpaung.

Muhammad Alberto Persada, Firman Muntaqo, Ruben Achmad. 2023. “Penguatan Fungsi Dewan Pers Sebagai Mediator Penyelesaian Kasus Pers Dalam Ius Constituendum Indonesia”. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. 5(1): 1-13.

Purba, Onan dan Rumelda Silalahi. 2022. “Peran Ilmu Kedokteran Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan”. Jurnal Darma Agung. 1(2): 127-134.

Rozi, Fachrul. 2018. “Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana”. Jurnal Yuridis Unaja. 1(2): 19-34.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v6i1.2822

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: