IMPLEMENTASI HAK RESTITUSI BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA DALAM PROSES PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PUTUSAN PENGADILAN

M Novrianto, Mada Apriandi Zuhir

Abstract


ABSTRAK

Setiap anak yang menjadi korban tindak pidana berhak mendapatkan restitusi, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana. bentuk perlindungan kejahatan terhadap anak belumlah maksimal, dimana Undang-undang hanya memberikan perlindungan berupa penjatuhan pidana bagi pelaku kejahatan. Smentara hak anak sebagai korban belum mendapatkan perhatian yang serius. Bentuk perlindungan yang dimaskud adalah nemtuk perlindungan setelah terjadinya tindak pidana, yang menimbulkan efek kepada korban. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini adalah bagaiamana Implementasi Hak Restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana dalam proses penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam penelitian ini adalah penilitian hukum yuridis empiris, yaitu dengan cara pendekatan terhadap norma-norma hukum dan mengidentifikasi kondisi-kondisi sosial yang ada.

Kata Kunci: Restitusi, Anak, Korban.

 

 

ABSTRACT

Every child who is a victim of a crime is entitled to restitution, this can be seen in Article 2 of PP Number 43 of 2017 concerning the implementation of Restitution for children who are victims of criminal acts. the form of protection against crimes against children has not been maximized, where the law only provides protection in the form of criminal penalties for perpetrators of crimes. While the rights of children as victims have not received serious attention. The form of protection referred to is the form of protection after the occurrence of a crime, which has an effect on the victim. The problem discussed in this paper is how to implement the right of restitution for children who are victims of criminal acts in the process of investigation, prosecution, and court decisions. The research method used to discuss the problems in this research is empirical juridical research, namely by approaching legal norms and identifying existing social conditions.

Keywords: Restitution, Children, Victims.


Full Text:

PDF

References


Achmad Murtadho. 2020. “Pemenuhan Ganti Kerugian Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan,” Jurnal HAM 11(3).

Agus Takariawan dan Sherly Ayuna Putri. 2018. “Perlindungan Hukum terhadap Korban Human Trafficking dalam Perspektif Hak Asasi Manusia,” Ius Quia Iustum 25(2).

Bagong Suyanto. 2018. Problem Pendidikan Dan Anak Korban Tindak Kekerasan. Yogyakarta: Suluh Media.

Eko Syaputra. 2021. “Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Masa Yang Akan Datang,” Lex Lata 3(2).

Emilda Firdaus, Sukamarriko Andrikasmi, dan Zulkarnaini. 2016. Hukum Perlindungan Anak dan Wanita. Pekanbaru: Alaf Riau.

Ika Dewi Sartika Saimima dan Fransiska Novita Eleanora. 2020. “Restitusi Bagi Anak Korban Penyalahgunaan Narkotika,” Jurnal Ius Civile 4(2).

Israr Hirdayadi dan Hera Susanti. 2017. “Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Tinjauannya Menurut Hukum Islam,” Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 6(2).

Lukman Hakim. 2020. “Analisis Ketidak Efektifan Prosedur Penyelesaian Hak Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Manusia (Trafficking),” Jurnal Kajian Ilmiah 20(1).

Miszuarty Putri. 2019. “Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Sebagai Bentuk Pembaruan Hukum Pidana Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017,” Soumatera Law Review 2(1).




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v4i2.1552

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: