KEDUDUKAN KETERANGAN AHLI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA OLEH PELAKU YANG MENGALAMI SKIZOFRENIA PARANOID
Abstract
ABSTRAK
Keterangan Ahli dalam pembuktian perkara tindak Pidana oleh Pelaku yang mengalami Skizofrenia Paranoid. Pada penelitian ini akan membahas mengenai Kedudukan Keterangan Ahli dalam Pembuktian perkara tindak Pidana yang dilakukan oleh pelaku yang mengalami Skizofrenia Paranoid. Penelitian ini merupakan penelitain normative, dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan, serta pendekatan kasus dengan Keterangan Ahli. Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwa, keterangan Ahli sebagai alat bukti berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP tentang macam – macam alat bukti yang sah, untuk menentukan hal – hal yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pidana berdasarkan Pasal 44 ayat 1 KUHP mengenai perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwannya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana. Alasan seorang Ahli dimintakan keterangannnya adalah untuk mengetahui keadaan Psikologis Terdakwa pada saat melakukan tindak Pidana, belum tentu terdakwa tersebut melakukannya dengan kesadaran. Bisa saja karena Psikologis terdakwa.
Kata Kunci : Kedudukan Keterangan Ahli, Pembuktian, Skizofrenia Paranoid
ABSTRAK
Expert testimony in proving criminal cases by perpetrators experiencing paranoid schizophrenia. In this study, we will discuss the Position of Expert Statements in Proving Criminal Cases committed by perpetrators who experience Paranoid Schizophrenia. This research is a normative research, using a statutory approach, as well as a case approach with expert statements. The results of this study indicate that, Expert testimony as evidence based on Article 184 paragraph 1 of the Criminal Procedure Code regarding types of legal evidence, to determine things that eliminate, reduce or aggravate the criminal under Article 44 paragraph 1 of the Criminal Code regarding actions that cannot be accounted for by him because his soul is disabled in growth or is disturbed due to illness, he is not punished. The reason an expert is asked for an explanation is to find out Psychological condition of the Defendant at the time of committing the crime, it is not necessarily the defendant who did it consciously. It could be because of the defendant's psychology.
Keywords: Position of Expert Information, Evidence, Paranoid Schizophrenia
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah. 1993. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Andi Sofyan, dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta: Prenadamedia Group.
Asep Saepullah. 2018. “Peranan Alat Bukti Dalam Hukum Acara Peradilan,” Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam 3(1).
Barunggam Siregar. 2019. “Nilai Kebenaran Dalam Keterangan Saksi “Meringankan” Menjadi Saksi Memberatkan: Analisa Perkara Pidana Nomor: 696/Pid.B/2015/PN.PLG,” Lex Lata 1(3).
Erwin Asmadi. 2018. “Peran Psikiater Dalam Pembuktian Kekerasan Psikis Pada Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” De Lega Lata : Jurnal Ilmu Hukum 3(1).
Khafifah Nuzia Arini dan Herman Sujarwo. 2021. “Kedudukan Saksi Ahli Dalam Persidangan Perkara Pidana,” Syariati: Jurnal Studi Al-Qur`an dan Hukum 7(2).
M. Yahya Harahap. 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Muchlas Rastra Samara Muksin dan Nur Rochaeti. 2020. “Pertimbangan Hakim Dalam Menggunakan Keterangan Ahli Kedokteran Forensik Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Pembunuhan,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2(3).
Nikolas Simanjuntak. 2008. Acara Pidana Indonesia Dalam Sirkus Hukum. Bogor: Ghalia.
Nimerodi Gulo. 2018 “Disparitas Dalam Penjatuhan Pidana,” Masalah-Masalah Hukum 47(3).
Pandoe Pramoe Kartika. 2019. “Data Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang,” Indonesian Journal of Criminal Law 1(1).
R. Soeparmono. 2016. Keterangan Ahli dan Visum Et Repertum dalam Aspek Hukum Acara Pidana. Bandung: Mandar Maju.
Setyo Trisnadi. 2013. “Ruang Lingkup Visum et Repertum sebagai Alat Bukti pada Peristiwa Pidana yang Mengenai Tubuh Manusia di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang,” Sains Medika 5(2).
Siti Rahmah. 2017. “Proses Pembuktian Dalam Penyidikan Alat Bukti Visum Et Repertum Tindak Pidana,” Jurnal Hukum Das Sollen 1(1).
Vika Ayu Wandari. 2018. “Keterangan Ahli Warga Negara Asing dalam Peradilan Pidana di Indonesia,” Lentera Hukum 5(1).
Wirjono Prodjodikoro. 1967. Hukum Atjara Pidana di Indonesia. Jakarta: Sumur Bandung.
Yusup Khairun Nisa dan Johny Krisnan. 2015. “Kekuatan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti dalam Mengungkap Terjadinya Tindak Pidana,” Varia Justicia 11(1).
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v4i2.1549
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.