PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WAKAF YANG DIKUASAI OLEH PIHAK KETIGA (STUDII PUTUSANN PENGADILANN AGAMAAKEDIRI NOMORR 425/Pdt.G/2019/PA.Kdr)
Abstract
ABSTRAK
Wakaf merupakan salah satu cara untuk mendapatkan hak kepemilikan tanah. Pada penelitian ini akan dibahas mengenai Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Yang Dikuasai Oleh Pihak Ketiga (Studi Putusan Pengadilan Agama Kediri Nomor 425/Pdt.G/2019/PA.Kdr). Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative dengan melakukan pengkajian permasalahan menganalisis hukum tertulis dari berbagai aspek seperti, ruang lingkup materi, teori, peraturan perundang-undangan dan lain-lain. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menjelaskan yang menjadi penyebab tanah wakaf yang dikuasai oleh pihak ketiga serta menganalisis Putusan Pengadilan No. 425/Pdt.G/2019/PA.Kdr) telah sesuai ketentuan hukum yang berkeadilan, berkemanfaatan, dan berkepastian hukum. Penelitian ini menyimpulkan pertama, penguasaan tanah terjadi karena masalah interest atau needs yaitu kebutuhan, lalu pengklaiman. pihak ketiga yang melakukan penguasaan biasanya mengklaim secara paksa bahwa tanah wakaf tersebut adalah hak miliknya selanjutnya masalah relationship yang terkahir kurangnya pengawasan nazir terhadap tanah wakaf. Kedua, Pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Agama Kediri Nomor 0425/Pdt.G/2019/PA.Kdr menurut teori kepastian hukum tidak sepenuhnya memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum karena hakim fokus mencari kebenaran formil dengan mengutamakan pembuktian dari saksi. Ketiga, Akibat hukum tanah wakaf dalam Putusan PA Kediri Nomor 0425/Pdt.G/2019/PA.Kdr yaitu hakim tidak mengesahkan wakaf sehingga status wakaf Kembali menjadi tanah ketentuan hukum waris yang berlaku.
Kata Kunci: Wakaf, Penguasaan Tanah, Pihak Ketiga
ABSTRACT
Waqf is one way to get land ownership rights. This research will discuss the Settlement of Waqf Land Disputes Controlled by Third Parties (Study of the Decision of the Kediri Religious Court Number 425/Pdt.G/2019/PA.Kdr). The research used is normative juridical research by conducting a study of problems analyzing written law from various aspects such as the scope of the material, theory, legislation and others. This study aims to explain the causes of waqf land controlled by third parties and to analyze Court Decision No. 425/Pdt.G/2019/PA.Kdr) has complied with legal provisions that are fair, beneficial, and have legal certainty. This study concludes, first, that land tenure occurs because of the problem of interest or needs, namely needs, then claims. Third parties who exercise control usually claim forcibly that the waqf land is their right, then the relationship problem is the last one, Nazir's lack of supervision over the waqf land. Second, legal considerations in the Decision of the Kediri Religious Court Number 0425/Pdt.G/2019/PA.Kdr according to the theory of legal certainty do not fully provide justice, benefit and legal certainty because judges focus on seeking formal truth by prioritizing evidence from witnesses. Third, the legal consequence of waqf land in the Kediri PA Decision Number 0425/Pdt.G/2019/PA.Kdr is that the judge does not ratify the waqf so that the status of the waqf returns to the land of the applicable inheritance law.
Keywords: Waqf, Land Tenure, Third Party
Full Text:
PDFReferences
Abdul Ghofur. 2006. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.
Abdul Manan. 2006. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Fajar Interpratama.
Ahmad Syafiq. 2015. “Zakat Ibadah Sosial Untuk Meningkatkan Ketaqwaan dan Kesejahteraan Sosial,” Ziswaf 2(2).
C.B Macoherson. 1989. Property Mainstream and Critical Positions: Pemikiran Dasar tentang Hak Milik. Jakarta: Terjemahan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Darji Darmodiharjo dan Sidharta. 2003. Mengenal Hukum, Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Desy Nurkristia Tejawati. 2021. “Penguasaan Hak Atas Tanah Bagi Badan Hukum Asing Di Indonesia,” Perspektif 26(1).
Elisabeth Nurhaini Butarbutar. 2018. “Asas Ne Bis In Idem Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: Kajian Putusan Nomor 65/PDT.G/2013/PN-RAP,” Jurnal Yudisial 11(1).
Firman Muntaqo. 2015. “Problematika dan Prospek Wakaf Produktif di Indonesia,” Al Ahkam 25(1).
Husen Alting. 2013. “Konflik Penguasaan Tanah Di Maluku Utara: Rakyat Versus Penguasa Dan Pengusaha,” Dinamika Hukum 13(2).
I Made Suwitra. 2014. “Penguasaan Hak Atas Tanah Dan Masalahnya,” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 2(6).
I Wayan Bandem, I Wayan Wisadnya, dan Timoteus Mordan. 2020. “Akibat Hukum Perbuatan Wanprestasi Dalam Perjanjian Hutang-Piutang,” Raad Kertha 3(1).
Jaih Mubarok. 2008. Wakaf Produktif. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Madjid Khadduri. 1999. Teori Keadilan Prespektif Islam. Surabaya: Risalah Gusti.
Moulyta Elgi Trinanda, Joni Emirzon, dan Muhammad Syaifuddin. 2019. “Analisis Peralihan Paten sebagai Objek Wakaf,” Lex Lata 1(1).
R. Soeroso. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Soerjono Soekanto. 2006. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Yuliana Yuli W dan Atik Winanti. 2019. “Upaya Rehabilitasi Terhadap Pecandu Narkotika Dalam Perspektif Hukum Pidana,” Adil: Journal of Law 10(1).
Zahrul Fatahillah. 2019. “Perlindungan Hukum Tanah Wakaf Yang Tidak Memiliki Sertifikat (Studi Terhadap Putusan Wakaf di Mahkamah Syar’iyah Aceh),” Kalam 7(1).
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v4i2.1548
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.