PEMBINAAN NARAPIDANA NARKOTIKA YANG DIBERIKAN ASIMILASI DAN HAK INTEGRASI DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19

Diki Zulkarnain

Abstract


ABSTRAK

Penelitian ini diberi judul Pembinaan Narapida na Narkotika yang diberikan Asimilasi dan Hak Integrasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kota Palembang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum empiris. Bahan hukum yang diperoleh dari data primer dan data sekunder, bahan tersebut akan dianalisis dengan analisis kualitatif dan akan ditarik kesimpulan dengan cara induktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pembinaan narapidana narkotika yang diberikan asimilasi dan hak integrasi di Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Palembang sudah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan, yang meliputi dari tahap awal (orientasi/pengenalan), tahap lanjutan (asimilasi) dan tahap akhir (integrasi). Bentuk pembinaannya ada 2 (dua) yaitu pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Faktor penghambat dalam pelaksanaan asimilasi yaitu faktor penegak hukum (keterbatasan jumlah dan kemampuan petugas lapas), faktor sarana dan prasarana (terbatas sarana latihan keterampilan, fasilitas pembinaan secara virtual), faktor masyarakat (kurangnya pemahaman masyarakat tentang sistem pemasyarakatan) dan faktor kebudayaan (narapidana tidak taat aturan di Lapas dan tidak jujur). Pola pembinaan narapidana narkotika di masa akan datang untuk saat ini sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan. Harapannya ke depan, pola pembinaan narapidana dapat menerapkan pola pembinaan yang melibatkan masyarakat dalam pembinaannya.

 

Kata Kunci: Asimilasi, Hak Integrasi, Pembinaan Narapidana, Covid-19

 

ABSTRACT

This research is entitled Development of Narcotics Prisoners who are given Assimilation and Integration Rights in the Framework of Preventing the Spread of Covid-19 in Class IIA Women's Penitentiary in Palembang City. The method used in this study is the empirical legal method. Legal materials obtained from primary data and secondary data, these materials will be analyzed by qualitative analysis and conclusions will be drawn inductively. Based on the results of the study, it can be concluded that the development of narcotics prisoners who are given assimilation and integration rights in the Class IIA Women's Prison in Palembang City has been carried out based on Government Regulation No. continuation (assimilation) and the final stage (integration). There are 2 (two) forms of coaching, namely personality development and independence development. Inhibiting factors in the implementation of assimilation are law enforcement factors (limited numbers and capabilities of prison officers), facilities and infrastructure factors (limited skills training facilities, virtual coaching facilities), community factors (lack of public understanding of the correctional system) and cultural factors (inmates do not obey the rules in prison and dishonest). The pattern of coaching narcotics prisoners in the future for now has referred to Government Regulation Number 31 of 1999 concerning the Guidance and Guidance of Inmates. It is hoped that in the future, the pattern of coaching prisoners can apply a coaching pattern that involves the community in its development.

 

Keywords: Assimilation; Convict Guidance; Covid-19; Integration Rights


Full Text:

PDF

References


BUKU:

Andi Wijaya Rivai, 2014, Buku Pintar Pemasyarakatan, Jakarta: Lembaga Kajian Pemasyarakatan.

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.

Carl Joachim Friedrich, 2004, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung: Nuansa dan Nusamedia.

L.J. Van Alperdorn, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan ke 29, Jakarta: Pradnya Paramita.

M. Nurul Irfan, 2016, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Amzah.

Muladi, 2002, Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung: Alumni.

Richard W. Snar, 1996, Introduction to Corrections, New York: Brown & Benchmark Publisher.

Romli Atmasasmita, 1982, Strategi Pembinaan Pelanggar Hukum dalam Konteks Penegakan Hukum di Indonesia, Bandung: Alumni.

Soerjono Soekamto, 2007, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

UNDANG-UNDANG:

Keputusan Menteri Kehakiman RI No: M. 02-PK.04.10 Tahun 1999 tentang Pola Pembinaan Narapidana atau Tahanan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan,

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

JURNAL:

Donny Michael, 2017, Penerapan Hak-Hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Tanjung Kusta, Sumatera Utara Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, No:740/AU/P2MI-LIPI/04/2016, Volume 17, Nomor 2, Juni.

Henny Yuningsih, Vera Novianty, 2015, “Pidana Mati Sebagai Ultimum Remedium Dalam Upaya Penegakan Hukum Pidana Pada Kejahatan Narkotika”, Seminar nasional hasil-hasil peneliti ilmu hukum, Palembang. (Sriwijaya University Repository (unsri.ac.id).

Iza Rumesten R.S, Febrian, Helmanida, Agus Ngadino, “Community Participation Arrangements to Prevent Illegal Drilling”, Faculty Law, Sriwijaya University, Indonesia, Hasanuddin Law Review, Vol. 4 Issue 3, Desember 2018.

Iza Rumesten RS, “Model Ideal Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12 No. 1 Januari 2012, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.

Mohamad Anwar, 2020, “Asimilasi dan Peningkatan Kriminalitas di Tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar Pandemi Corona”, Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 4, No. 1, Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah.

Nurhidayatuloh, N. 2012, “Dilema Pengujian Undang-Undang Ratifikasi Oleh Mahkamah Konstitusi Dalam Konteks Ketetanegaraan RI. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta”, Jurnal Konstitusi, Vol. 9, No. 1, Maret.

INTERNET:

bnpb.go.id, “Kasus Positif Covid-19 Bertambah 433 Orang, Pasien Sembuh Jadi 1.591, dalam

UN News, “UN Rights Chief Urges Quick Action by Governments to Prevent Devastating Impact of Covid-19 in Places of Detention”, dalam https://news.un.org/en/sites/all/themes/bootstrap _un_news/favicon.ico unggahan 25/3/2020, diakses pada hari Senin, tanggal 21 September 2020.

Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), dalamhttps://lokadata.beritagar.id/chart/preview/kapasitas-rumah-tahanan-dan-total-tahanan20201585 029331, diakses pada hari Rabu, tanggal 04 November 2020.

Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), dalam http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/monthly/kanwil/db7065e0-/year/2020/month/11, diakses pada hari Senin, tanggal 09 November 2020.

Mimbar Hukum, Volume 27, Nomor 3, Oktober 2015, di akses dari https://www.google.co.id/webhp?sourceid=chrose.instan&ion=1&espv=2&ie=UTF8#q=Pola+Pembinaan=Narapidana+di+masa+yang+akan=datang pada tanggal 4 April 2021.

Kompas.id, “Dilema Pembebasan Tahanan”, https://kompas.id/baca/polhuk/2020/04/13 /dilema-pembebasan-tahanan/13 April 2020, hal. 3, diakses pada hari Senin, tanggal 9 November 2020.

Republika.id, Baru Bebas, Residivis Langsung Kambuh”, dalam https://www.republika.id/ posts/ 5925/baru-bebas-residivis-langsung-kambuh5/042020, diakses pada hari Senin, tanggal 09 November 2020.

WAWANCARA:

Wawacara dengan Ibu Yusnani, S.H, selaku Kepala Sub Seksi Sarana Kerja di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang, pada hari senin tanggal 1 Maret 2021.

Wawancara kepada Ibu Lily Puspa Sari, Amd.P, SH., M.Si, Kepala Sub Seksi Registrasi/ BIMPAS di Lapas Perempuan Kelas I Palembang, hari Senin tanggal 1 Maret 2021.

Wawacara dengan Zulfika Utami, S.E. Selaku Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang.

Wawancara dengan Ibu Susi Rachdian, Selaku Petugas Pengawas Program Asimilasi, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kota Palembang.

Wawancara dengan Ibu Endang Margiati, Selaku Kepala Seksi Bimbingan Napi / Anak Didik Kemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v4i2.1547

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: