PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PORNOGRAFI DARI PERSPEKTIF UNDANG – UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI

Siti Miyanti Juniar

Abstract


Penulisan jurnal ini dilatarbelakangi oleh karena saat ini masih adanya putusan pengadilan yang belum mengutamakan hak – hak anak yang menjadi korban pornografi. Adapun permasalahan yang dianalisa dalam penulisan ini yaitu mengenai aspek yuridis perlindungan hukum terhadap anak korban pornografi serta perlindungan hukum yang ideal terhadap anak korban tindak pidana pornografi melalui implementasi Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi di masa yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang – undangan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum yang ideal terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana pornografi melalui implementasi Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi masih cenderung mencederai rasa keadilan bagi anak korban pornografi, karena masih adanya rumusan pasal yang tumpang tindih serta multitafsir. Kedepannya, hakim seharusnya mampu memberikan terobosan baru melalui penerapan hukum progresif berupa hukum yang lebih mengedepankan nilai keadilan bagi anak yang menjadi korban tindak pidana pornografi.


Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi. 2005. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Malang: PT. Grafindo Persada. Angger Sigit Pramukti dan Fuady Primaharsya. 2015. Sistem Peradilan Pidana Anak.

Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Bambang Waluyo. 2018. Viktimologi : Perlindungan Korban Dan Saksi. Jakarta: Cetakan Keenam, Sinar Grafika.

Dadin Eka Saputra. 2017. “Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pornografi Melalui Media Sosial”, Jurnal Al’adl 9(2).

Dewi Bunga. 2011. “Penanggulangan Pornografi Dalam Mewujudkan Manusia Pancasila,”

Jurnal Konstitusi 8(4).

Imam Sukadi. 2011. “Matinya Hukum Dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia”,

Risalah Hukum, 7(1).

Maidin Gultom. 2012. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama.

Marlina. 2015. “Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Indonesia,” Jurnal Mercatoria 8(2).

Moeljatno. 2015. Asas – Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muhammad Fachri Said. 2018. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal Cendikia Hukum, 4(1).

Nashriana. 2014. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Paramitha Agustina Grace Wakim, Sherly Adam, dan Iqbal Taufik. 2021. “Pemenuhan Hak Anak Korban Pornografi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak”, Tatohi Jurnal Ilmu Hukum, 1(3).

Robbil Iqsal Mahendra. 2021. “Bentuk Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pornografi”, Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology, 2(2).

Suratman dan Andri Wijaya Laksana. 2014. “Analisis Yuridis Penyidikan Tindak Pidana Pornografi Berdasarkan Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2008 di Era Digitalisasi”, Jurnal Pemmbaharuan Hukum, 1(2).

Triastuti Andayani, Ruben Achmad, dan Suci Flambonita. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual,” Lex Lata 3(1).

Vivi Ariyanti. 2019. “Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Jurnal Yuridis, 6(2).




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v5i2.2017

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: