KEWENANGAN PEMAKZULAN TERHADAP KEPALA DAERAH OLEH MENTERI DALAM NEGERI

Rio Muzani Rahmatullah, Suci Flambonita

Abstract


ABSTRAK:  Wabah pandemi virus covid-19 yang saat ini terjadi tidak hanya mempengaruhi aspek kesehatan masyarakat dibelahan dunia, melainkan juga menembus pula kehidupan sosial, ekonomi, politik dan bahkan hukum. Untuk meminimalisir kasus penularan covid-19 diberbagai daerah di Indonesia, pemerintah lewat Kemendagri membuat produk hukum yang berupa “Instruksi  Nomor 6  Tahun  2020  tentang  Penegakan  Protokol  Kesehatan Untuk  Pengendalian  Penyebaran  Corona Virus  Disease   2019”  yang dalam hal ini  menginstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah  agar dapat menegakkan secara konsisten protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19 yang semakin meningkat. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini ialah Bagaimanakah pengaturan yang seharusnya terkait Pemakzulan Kepala Daerah di masa Pandemi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Pendekatan filosofis, Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), Pendekatan Penafsiran dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Berdasarkan hasil penelitian pengaturan yang ideal terkait Pemakzulan Kepala Daerah pada saat pandemi covid-19 saat ini ialah dengan cara merevisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah menambahkan sanksi berupa pemakzulan bagi Kepala Daerah yang melanggar dan tidak menegakkan protokol kesehatan dimasa pandemi.


Full Text:

PDF

References


Sarundajang. 2012. Arus Balik Kekuasaan Pusat Daerah cetakan ke 3, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Jhony Ibrahim. 2006., Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia.

Leo Agustino, 2014. Politik Lokal dan Otonomi Daerah, Bandung: Alfabeta.

Peter Mahmud Marzuki , 2012. Penelitian Hukum Edisi Revisi.. Jakarta: Pranada media Group.

Jurnal

Iza Rumesten RS, Strateegi Hukum dan Penerapan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelesaian Sengketa Batas Daerah di Sumatera Selatan, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Nomor 4 Volume 20 Edisi Tahun 2013.

Nurfaqih Irfani, Asas Lex Superiori, Lex Specialis, dan Lex Posterior : Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi hukum, Jurnal Legislasi Indonesia, Nomor 8 Volume 16 Nomor 3 Edisi Tahun 2020.

Richard Kennedy dan Bonaventura Pradana Suhendarto, Diskursus Hukum: Alternatif Pola Pengisian Jabatan Kepala Daerah di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Universitas Diponegoro , Nomor 2, Volume 2, Tahun 2020.

Website

Info Publik “Sebabkan Kerumunan Menteri Dalam Negeri Tegur 51 Kepala Daerah”, Dalam ,https://infopublik.id/kategori/nasional-politik-hukum/479341/sebabkan-kerumunan-mendagri-tegur-51-kepala-daerah, Diakses pada 01 September 2021, Pukul 06:49 WIB.

Kementerian Dalam Negeri “Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Permendagri No.137-2017) - Kementerian Dalam Negeri - Republik Indonesia” dalam www.kemendagri.go.id. Diakses Pada 25 Febuari 2021. Pukul 10:43 WIB.

Kontan.co.id "Pesta ulang tahunnya timbulkan kerumunan, Gubernur Khofifah dilaporkan ke polisi" dalam https://regional.kontan.co.id/news/pesta-ulang-tahunnya-timbulkan-kerumunan-gubernur-khofifah-dilaporkan-ke-polisi, Diakses pada 31 Agustus 2021. Pukul 09:59 Wib.

Undang-undangan

Republik Indonesia , Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Republik Indonesia, Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389)

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)

Instruksi Menteri dalam negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseasea - 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v4i1.1463

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: