TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGGUNA PAYLATER PADA APLIKASI SHOPEE SEBAGAI BAGIAN DARI FINANCIAL TECHNOLOGY JIKA MELAKUKAN WANPRESTASI

Sonnia Sonnia

Abstract


Dunia digital mengalami perkembangan yang sangat pesat dan memberikan banyak pengaruh di berbagai sektor, salah satunya kehadiran Paylater yang merupakan bentuk pinjam-meminjam secara online, Namun dengan kehadiran Paylater tidak tertutup kemungkinan bahwa pelaksanaan Paylater menimbulkan permasalahan yang memiliki resiko dan akibat hukum bagi pengguna nya khususnya pengguna aplikasi Shopee Paylater sehingga akan menimbulkan permasalahan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana tanggung jawab hukum Pengguna Paylater pada aplikasi shopee sebagai bagian dari financial teknologi jika melakukan wanprestasi. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.Dari hasil penelitian didapatkan bahwa perjanjian pinjam meminjam secara online dikatakan mengikat atau sah menurut hukum telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 dan ketentuan PJOK Nomor 77/POJK.01/2016. Sehingga apabila wanprestasi yang dilakukan oleh penerima pinjaman akibatkan tidak dipenuhinya suatu hal yang telah disepakati sebagaimana perjanjian yang telah dibuat dapat diselesaikan baik dengan jalur litigasi maupun jalur non-litigasi. menuntut tanggung jawab pemenuhan prestasi kepada konsumen Paylater dengan cara melakukan teguran secara lisan atau tertulis dan  Shopee Paylater dapat meminta pertanggung jawaban dari konsumen atas terjadinya wanprestasi dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian yaitu dengan cara  Memberikan denda Shopee PayLater sebesar 5% dari total tagihan yang sedang berjalan, Akun Shopee dapat dibekukan sehingga tidak bisa digunakan dan sanksi lainnya sesuai kesepakatan dalam perjanjian Paylater.

Kata Kunci : Tanggung Jawab Hukum Payleter,Shopee Financial Technology


Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, 2010.

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Adytia Bakti, Bandung, 1993.

Ade Maman Suherman, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Jakarta :Ghalia Indonesia, 2004.

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta, Rajawali Pers, 2007.

Busyra Azheri, Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandotary, Raja Grafindo Perss, Jakarta, 2011.

Hans Kelsen (a) sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State , Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik,BEE Media Indonesia, Jakarta, 2007.

Hans Kelsen (b), sebagaimana diterjemahkan oleh Raisul Mutaqien, Teori Hukum Murni, Nuansa & Nusa Media, Bandung, 2006.

HR. Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Jonny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia, 2006.

Rudyanti Dorotea Tobing, Aspek-aspek Hukum Bisnis, Surabaya: Laksbang Justitia,2015.

Rahadiyan, I., & Sari, A. R. Peluang Dan Tantangan Implementasi Fintech Peer To Peer Lending Sebagai Salah Satu Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia. Defendonesia, 2019.

Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Cetakan Kedua, Alumni, Bandung, 1986,

Jurnal, Makalah, Tesis, Disertasi :

Nisrina Anrika, Nirmalapurie, Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Penggunaan Fitur Paylater Pada Aplikasi Gojek, Skripsi : Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2020.

Nuzul Rahmayani, “Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terkait Pengawasan Perusahaan Berbasis Financial Technology di Indonesia”, Pagaruyuang Law Journal, Edisi No. 1 Vol. 2, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, 2018,

Novita, W. S., & Imanullah, M. N. ASPEK HUKUM PEER TO PEER LENDING (Identifikasi Permasalahan Hukum dan Mekanisme Penyelesaian). Jurnal Privat Law, 8(1), 151-157.

Veronica Novinna, Perlindungan Konsumen dari Penyebarluasan Data Pribadi oleh Pihak Ketiga: Kasus Fintech Peer”To Peer Lending. Jurnal Magister Hukum Udayana. DOI:10.24843/JMHU.2020.v09.i01.p07. p. 99. 2019.

Rohmatul Hasanah, Tinjauan Hukum Isalam Terhadap Praktik Kredit Shopee Pay Leter Dari Marketpalce Shoppe, Skripsi : Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Purwokerto, 2020.

Internet :

Fintekmedia, “Shopee Paylater Pinjaman Khusus Untuk Toko Online di Shopee”, http://shopee-pay-later Diakses pada 24 Oktober 2020 pukul 23.00 WIB.

https://www.kompasiana.com/hariangadget/5fe8d3bd8ede486c057f3dc2/wajib-tahu-inilah-resiko-tidak-bayar-shopee-paylater, diakses tanggal 02 febuari 2021 pukul 07.50 WIB

Situs shopee, http://shopee-pay-later diakses pada 02 mei 2021 pukul 20.00 WIB.

Peraturan Perundang-undangan :

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . Lembaran Negara RI Tahun 1996, Nomor 42. Tambahan Lembaran Negara RI, Nomor 3632. Sekertarit Negara. Jakarta.

Undang - undang Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Lembaran Negara RI Tahun 1999, Nomor 168. Tambahan Lembaran Negara RI, Nomor 3889 Sekertarit Negara. Jakarta.

Undang - undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Lembaran Negara RI Tahun 1998, Nomor.182. Tambahan Lembaran Negara RI, Nomor.3790 Sekertarit Negara. Jakarta.

Undang - undang Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1998, Nomor.182. Tambahan Lembaran Negara RI, Nomor.3790 Sekertarit Negara. Jakarta

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v4i1.1461

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: