TUGAS PENGAWASAN KOMISI YUDISIAL TERHADAP PERILAKU HAKIM PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI YUDISIAL

Soni Irawan, Saut Parulian Panjaitan

Abstract


Penelitian yang  berjudul “Tugas Pengawasan Komisi Yudisial Terhadap Perilaku Hakim Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial” ini, akan membahas mengenai: bagaimanakah tugas pengawasan Komisi Yudisial terhadap perilaku hakim sebelum dan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, lalu mengenai bagaimanakah seharusnya tugas pengawasan Komisi Yudisial terhadap perilaku hakim kedepannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah metode penelitian normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap asas-asas dan teori-teori hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, dimana pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan dalam tesis ini adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier, yang dinilai relevan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian tesis ini. Hasil penelitian terkait dengan jawaban dari permasalahan di atas adalah pertama : menganalisis bagaimana tugas pengawasan Komisi Yudisial terhadap perilaku hakim sebelum dan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Kedua : menganalisis bagaimana seharusnya tugas pengawasan Komisi Yudisial ke depannya.


Full Text:

PDF

References


Buku-buku :

Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan MK RI. 2006.

Titik Triwulan Tutik, Eksistensi, Kedudukan dan Wewenang Komisi Yudisial. Jakarta: Prestasi Pustaka. 2007.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasca Amandemen.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tantang Komisi Yudisial(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250).

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang Uji Materil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 - 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor : 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Mayarakat.

Artikel/Majalah/Jurnal/Buletin :

Dudu Duswara Machmudin, Peranan Keyakinan Hakim Dalam Memutus Suatu Perkara di Pengadilan, Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun ke XXI No. 251. Jakarta: MA RI. Oktober 2006.

Gayus Lumbuun, Memperkuat Kewenangan Komisi Yudisial Melalui Revisi UU No. 24 Tahun 2004, Buletin Komisi Yudisial Volume II. Jakarta: KY RI. Oktober 2006.

Komisi Yudisial Republik Indonesia, Mengenal Lebih Dekat Komisi Yudisial. Jakarta: KYRI.2012.

Mahkamah Agung RI, Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Yudisial. Jakarta: MA RI. 2003.

Situs Internet :

www.hukumonline.com, 31 Hakim Agung Minta Payung Hukum Komisi Yudisial Diuji, diakses pada hari Selasa, tanggal 14 Maret 2006. Pukul : 21.30 WIB.

www.hukumonline.com, Lewat Judicial Review, MA Seperti Ingin Memandulkan KY, diakses pada hari Sabtu, tanggal 22 September 2018. Pukul : 05.04 WIB.

www.komisiyudisial.go.id, Revisi RUU Komisi Yudisial, Mulai darimana?, diakses pada hari Selasa, tanggal 19 Desember 2006. Pukul 21.15 WIB.

www.komisiyudisial.go.id/assets/uploads/files/Bunga-Rampai-KY-2016-ptimalisasi-Wewenang-KY-dalam-Mewujudkan-Hakim- Berintegritas.pdf, diakses pada hari Sabtu, tanggal 1 September 2018. Pukul : 20.00 WIB.

www.komisiyudisial.go.id, Profile lembaga Komisi Yudisial, diakses pada hari Sabtu, tanggal 1 September 2018. Pukul : 20.00 WIB.

https://mediaindonesia.com/read/detail/94007-pengawasan-hakim-perlu-diperkuat, Pengawasan Hakim Perlu Diperketat,diakases pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2020. Pukul 15.35 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v4i1.1429

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.

 

LexLata terindeks oleh:
  
 
 
Plagiarism oleh: