FUNGSI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM PENGAWASAN TAHAPAN KAMPANYE PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2020 DI KABUPATEN OGAN ILIR
Abstract
Kondisi faktual yang terjadi di Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dalam pengawasan tahapan kampanye Pilkada 2020 hanya merujuk pada Surat Edaran Nomor 0410/K.Bawaslu/HK.05/XI/2019, kasus diskualifikasi pasangan calon Pilkada 2020 di Kabupaten Ogan Ilir dan terbitnya Putusan Mahkamah Kontstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka isu hukum yang akan dibahas dalam tesis ini adalah sebagai berikut Apakah pelaksanaan fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam pengawasan tahapan kampanye aturan hukumnya sudah dilakukan secara optimal pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Ogan Ilir, Apa faktor hukum yang menjadi penghambat Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam melaksanakan fungsi pengawasan tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Ogan Ilir, Apa implikasi hukum fungsi pengawasan tahapan kampanye dengan diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019 terhadap lembaga Bawaslu Kabupaten/Kota. Metode penelitian yang digunakan normatif yang bertujuan menjawab isu hukum secara holistik dan sistematis.Teknik penelitian dengan pengumpulan bahan hukum dan teknik penarikan kesimpulan logika berpikir deduktif.
Dari hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa Pelaksanaan fungsi Bawaslu dalam pengawasan tahapan kampanye Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Ogan Ilir telah diatur secara optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan dilakukan dengan cara memetakan pengawasan tahapan dan sub tahapan, kerawanan dalam tahapan kampanye, perencanaan pengawasan tahapan kampanye, dan pengawasan dalam upaya pencegahan pelanggaran dengan memberikan himbauan dan instruksi.Faktor hukum yang menghambat adanya regulasi yang diterbitkan oleh KPU tidak tercantum secara jelas, detail dan spesifik antara lain PKPU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 26 ayat (2), Pasal 29 ayat (1), PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 38 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) serta PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 57 huruf g, Pasal 88 C dan Pasal 58 huruf b dan huruf c.Implikasi dari adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48 PUU-XVII/2019 terhadap lembaga Bawaslu Kabupaten/Kota adalah pembentukan kelembagaannya melalui proses seleksi oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu Republik Indonesia, dengan masa jabatan 5 (lima) tahun, komposisi beranggotakan 5 (lima) atau 3 (tiga) orang sesuai dengan tipe luas wilayah kabupaten/kota. Perubahan nomenklatur dari Panwas menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum tetap bersifat permanen, dengan adanya perubahan nama tersebut meningkatkan legalitas sehingga terbitlah Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v4i1.1428
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.