WEWENANG KETERANGAN AHLI BADAN PEMERIKASA KEUANGAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan dapat digolongkan sebagai kejahatan luar biasa, sehingga diperlukan upaya untuk menanganinya. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai institusi negara harus memiliki peran dalam mempercepat pemberantasan tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan pembuktian, Badan Pemeriksa Keuangan dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian keuangan negara/daerah karena pembuktian merupakan permasalahan yang memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan di pengadilan, dengan keterangan ahli BPK inilah ditentukan nasib pelaku tindak pidana. Permasalahan yang akan dibahas yaitu peran Badan Pemeriksa Keuangan sebagai Pemberi Keterangan Ahli dalam proses pembuktian perkara tindak pidana korupsi; Apa saja kendala Badan Pemeriksa Keuangan sebagai Pemberi Keterangan Ahli dalam proses pembuktian perkara tindak pidana korupsi. Metode yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu dengan mengkaji atau menganalisis norma hukum berupa bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier agar dapat menjawab permasalahan. Peran Badan Pengawas Keungan sebagai pemberi keterangan ahli dalam pembuktian perkara pidana korupsi merupakan salah satu dari lima alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP. Kendala Badan Pemeriksa Keuangan sebagai Pemberi Keterangan Ahli dalam proses pembuktian perkara tindak pidana korupsi dapat dilihat dari ideologi pemahaman Aparat Penegak Hukum serta kepentingannya yang sering multitafsir dalam memahami tindak pidana korupsi, Budaya masyarakat yang terpengaruh dari pola pendidikan serta kebiasaan dan Intervensi masyarakat. Bagi Auditor BPK dan Hakim diperlukan ketelitian auditor BPK dan hakim dalam setiap proses di persidangan dalam proses pembuktian; Bagi DPR, Pemerintah, Aparat penegak hukum untuk dapat bersinergi dalam memahmi, membuat serta melaksanakan peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi serta mengkedepankan hukum tanpa mengintervensi yang berakhir melemahkan proses penyidikan dan penyelidikan serta penuntutan.
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah. 2001. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.
Erwin Ubwarin. 2014. “Keabsahan Keterangan Ahli Dalam Tindak Pidana Korupsi,” Sasi 20(1).
Hari Sasangka dan Lili Rosita. 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana untuk Mahasiswa dan Praktisi. Bandung : Mandar Maju.
Koentjaraningrat. 1997. Metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: Gramedia.
Luh Putu Kristyanti. 2020. “Saksi Ahli Sebagai Alat Bukti Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia,” Kertha Semaya 8(9).
Maykel Runtuwene. 2019. “Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli Hukum Pidana Dalam Penyidikan dan Pemeriksaan Sidang Pengadilan,” Lex Crimen 8(5).
O.C. Kaligis. 2012. Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi : BPK vs. BPKP. Jakarta: Yarsif Watampone.
DOI: http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v3i3.1405
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Lex LATA Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (LexL), P-ISSN: 2714-6723 dan e-ISSN: 2657-0343 disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.